Mahfud: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah Tak Sesuai KUHAP

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mahfud: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah Tak Sesuai KUHAP
BAGIKAN:

MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,Mahfud Md, menilai pengalihan penyidikan kasusFebrie Adriansyahdari polisi ke jaksa tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Mahfud dalam video yang diunggah di kanalYouTubeMahfud MD Official, dikutip pada Senin, 13 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mahfud menjelaskan tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau sebaliknya. Pengambilalihan hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan penyidikan ini. Orang-orang mengira proses yang terjadi adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk diperiksa agar mendapat status P21 atau lengkap secara formil maupun materiil. “Saya sendiri termasuk yang terkecoh,” ujarnya.

Dari berita yang Mahfud tangkap dan dengar dari Kejaksaan Agung, pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00, proses yang terjadi adalah pelimpahan perkara dari kepolisian kejaksaan.

Mahfud berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu, ia menganggap pelimpahan tersebut bagus dan efisien.

Padahal, Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa oleh polisi. Sedangkan, pelimpahan berkas perkara dari Polri ke kejaksaan harus memenuhi syarat dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa. “Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud hal ini bisa menciptakan tiga skenario. Pertama, Febrie Adriansyah berpeluang menang jika mengajukan gugatan praperadilan karena belum pernah diperiksa penyidik. Kedua, kelanjutan penyidikan dilokalisir sehingga tidak menyeret pelaku lain yang mungkin terlibat. Ketiga, kasus dihentikan (deponeering). “Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir," tuturnya.

Mahfud memandang perang proksi di balik kasus Febrie Adriansyah tak bisa disembunyikan. Hal tersebut kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan. “Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum dalam hidup bernegara,” kata Mahfud.

Ia menyarankan KPK sebaiknya segera mengambil alih kasus ini. Presiden Prabowo Subianto juga dapat meminta komisi antirasuah itu untuk mengambil alih perkara ini.

Pilihan Editor:Dugaan Pemerasan Tan Kian di Tengah Penyidikan Jampidsus