Kasus Febrie Adriansyah: Dari Pelimpahan Paksa ke Tim Khusus—Siapa yang Sebenarnya Diawasi?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi III DPR RI menggelar pengawasan ketat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Namun, langkah pengawasan ini justru memunculkan pertanyaan besar: apakah Komisi III sedang memastikan integritas proses hukum—atau hanya mengalihkan perhatian dari kegagalan struktural dalam sistem pengawasan internal kejaksaan?
Pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026 bukan sekadar bentuk "sinergi", seperti ditegaskan Kepala Kortastipidkor Irjen Pol. Totok Suharyanto. Ini adalah pelimpahan yang didahului oleh tekanan publik, kekhawatiran konflik kepentingan, dan kegagalan mekanisme *self-check* di tubuh Kejaksaan Agung sendiri. Betapa ironisnya, Febrie yang dulu memimpin satuan tugas pemberantasan korupsi kini menjadi tersangka dalam kasus yang sama—dan penanganannya justru diserahkan pada institusi yang pernah ia pimpin.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Pengawasan akan memantau seluruh proses, dari penyidikan hingga persidangan. Tapi kata-kata seperti "mediasi", "pengawasan", dan "supervisi KPK" sering kali menjadi retorika kosong tanpa mekanisme konkret. Kapan terakhir kali pengawasan DPR berujung pada pertanggungjawaban nyata terhadap pelaku korupsi di jajaran tinggi? Jika Komisi III benar-benar serius, mengapa tidak langsung mengusulkan pembentukan *special court* atau meminta KPK mengambil alih secara penuh—seperti yang dilakukan terhadap kasus e-KTP—bukan hanya "mengawal" dari luar?
Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan membentuk tim khusus. Namun, janji itu mengendap begitu saja di tengah riuhnya janji-janji serupa yang tak pernah terealisasi. Tim khusus yang dibentuk kini harus membaca ulang berkas yang sudah disusun oleh tim yang sama—yang dipimpin oleh tersangka—sebelum memutuskan apakah bukti tersebut layak dilimpahkan. Ini adalah paradoks hukum yang mengkhawatirkan: pelaku sekaligus penentu kelangsungan proses hukum.
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama—tindakan yang secara taktis menghindari mekanisme *internal inquiry* yang lebih ketat. Padahal, sebagai Jampidsus, ia berada di bawah pengawasan langsung Jaksa Agung—dan Jaksa Agung saat ini, Sanitiem Burhanuddin, belum menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran etik di jajaran puncak kejaksaan. Apakah ini bentuk *damage control* institusional, atau memang kebijakan yang sengaja dirancang untuk memperlambat proses publik?
Lebih jauh, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung tanpa adanya *firewall* terhadap potensi intervensi politik atau birokratis membuka celah besar bagi manipulasi prosedural. Kita ingat kasus Novel Baswedan: penyidik utama kasus korupsi besar justru mengalami kekerasan, dan hingga kini tak ada kejelasan pelaku intelektualnya. Jika sistem pengawasan internal tidak transparan, maka pengawasan eksternal—sekalipun dari DPR atau KPK—hanyalah upaya memperbaiki kerusakan setelah kebakaran melalap.
Di sisi lain, permintaan Komisi III agar KPK melakukan supervisi sebenarnya adalah teriakan desesperado. KPK, yang sedang berjuang membangun kembali kredibilitas pasca-revisi UU KPK, harus berhati-hati: jika supervisinya hanya bersifat *advisory* tanpa kewenangan operasional, maka KPK justru berisiko menjadi alat legitimasi institusional, bukan penjaga integritas. Harus diingat: KPK bukan pengawal keadilan institusional, tapi lembaga yang lahir dari kegagalan sistemik—dan kegagalan itu belum benar-benar diperbaiki.
Untuk itu, saya menegaskan: kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar soal individual corruption, tapi simptom dari *systemic capture* dalam struktur penegakan hukum. Jika Febrie memang bersalah, maka hukuman harus setara dengan kejahatannya: tidak hanya pidana penjara, tapi juga pencabutan hak istimewa, penyitaan aset, dan transparansi penuh terhadap sumber kekayaannya. Tapi jika proses hukum ini berakhir dengan kompromi—misalnya, penundaan sidang, pemisahan perkara, atau bahkan *plea bargain* yang tidak memadai—maka ini akan menjadi preseden berbahaya: bahwa korupsi tingkat tinggi bisa diatur ulang oleh institusi yang sama yang pernah gagal mencegahnya.
Publik berhak bertanya: siapa yang menyetujui pelimpahan perkara ini? Siapa yang menyetujui pembentukan tim khusus? Siapa yang memastikan tidak ada intervensi dari jajaran atas di Kejaksaan Agung? Jika jawabannya hanya "prosedural", maka kita sedang membangun istana hukum dari pasir yang terus digerus oleh kepentingan. Dan kali ini, bukan hanya Febrie yang diadili—tapi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan itu sendiri.
Untuk itu, saya menyerukan: pengawasan Komisi III harus diubah dari fungsi monitoring menjadi fungsi *enforcement*. Artinya, jika ditemukan indikasi penyimpangan prosedural, Komisi III harus bersuara lantang, mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif, bahkan mendorong pemidanaan terhadap pejabat yang menghalangi keadilan. Jangan biarkan DPR hanya menjadi penonton di panggung keadilan yang sedang dibuat ulang oleh para pelaku.
Opini Mendalam: Kasus Febrie Adriansyah dan Kematian Perlahan atas Prinsip *No One Is Above the Law*
Kasus Febrie Adriansyah adalah ujian kritis bagi sistem hukum Indonesia pasca-reformasi. Ia bukan sekadar kasus korupsi biasa—ia adalah cermin dari bagaimana institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru menjadi sumber kerentanan. Febrie adalah produk dari sistem yang membiarkan jaksa agung muda bertindak sebagai jaksa, hakim, dan jaksa sekaligus—melalui kewenangan *inquisitorial* yang tak terkendali. Kewenangan Jampidsus untuk menyelidiki, menuntut, dan menentukan langkah penanganan tanpa pengawasan internal yang kuat telah menciptakan budaya *self-regulation* yang rapuh. Dan kini, ketika sang pelaku adalah mantan pimpinan institusi tersebut, kita disajikan dengan skenario yang memalukan: jaksa mengadili jaksa.
Lebih dari itu, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung bukanlah langkah netral. Ini adalah keputusan politik hukum yang didorong oleh kebutuhan untuk menghindari konflik kepentingan—tapi justru menciptakan konflik baru: konflik antara institusi yang saling menyalahkan, antara keinginan untuk transparansi dan kebutuhan untuk menjaga *institutional dignity*. Kejaksaan Agung, yang seharusnya menjadi simbol konsistensi penegakan hukum, kini terlihat seperti institusi yang sedang berusaha menghindari stigma *conflict of interest* dengan cara yang sama sekali tidak transparan: pembentukan tim khusus tanpa penjelasan kriteria anggota, tanpa mekanisme *conflict-of-interest screening*, dan tanpa jadwal publik yang jelas.
Di sinilah letak kegagalan struktural yang paling mengkhawatirkan: tidak ada satu pun mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa jaksa yang pernah memimpin satuan tugas anti-korupsi tidak bisa memanfaatkan jaringan, informasi internal, atau pengaruh politik untuk memengaruhi hasil penyidikan. Padahal, dalam sistem hukum yang sehat, jaksa yang pernah terlibat dalam kasus tertentu seharusnya otomatis dikecualikan dari proses berikutnya—terutama jika ia menjadi tersangka. Tidak adanya *automatic recusal* dalam UU Kejaksaan adalah celah sistemik yang telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Dan kini, dengan Febrie yang mengundurkan diri tepat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kita melihat bagaimana *timing* bisa menjadi senjata ampuh untuk mengaburkan niat institusional.
Untuk itu, saya menegaskan: tanpa reformasi struktural terhadap peran Jampidsus—termasuk pemisahan fungsi penyidik dan penuntut, serta pengukuhan kewenangan KPK sebagai *supra-enforcer* untuk kasus korupsi tingkat tinggi—kasus seperti ini akan terus berulang. Kita tidak bisa lagi mempercayai janji-janji retoris tentang profesionalisme. Yang dibutuhkan adalah mekanisme *ex ante* yang memastikan bahwa setiap jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi besar harus melalui *independent ethics review*, dan bahwa setiap pelimpahan perkara harus disertai dengan alasan publik yang transparan. Jika tidak, maka kasus Febrie Adriansyah bukanlah awal dari keadilan, tapi akhir dari kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
BERITA TERKAIT

PSEL Bali: Solusi Darurat atau Sekadar Tepuk Dada di Atas Tumpukan Sampah yang Menggelembung?
Tragedi Kebakaran Restoran di Bangkok: Korban Luka Meningkat Jadi 72, 45 Masih Hilang – Apa yang Sebenarnya Terjadi?
