Keluarga Korban Pembakaran di Ponpes NTB Menyerukan Keadilan ke Presiden: 'Hukum Tak Boleh Pandang Bulu!'

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Keluarga Korban Pembakaran di Ponpes NTB Menyerukan Keadilan ke Presiden: 'Hukum Tak Boleh Pandang Bulu!'
BAGIKAN:

Jakarta, 10 Juli 2026 - Dalam sebuah langkah yang penuh emosi, keluarga korban tewas dalam dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut disampaikan oleh ibu korban meninggal dunia, berinisial SS, melalui kuasa hukumnya, Titi Tantry, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/7).

Saat diberi kesempatan berbicara, ibu korban yang berbahasa Sasak tak mampu menahan air mata. Kuasa hukumnya pun mengambat alih untuk menyampaikan isi surat yang menggugat sistemik keadilan di Indonesia. "Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia," kata Titi membacakan pembukaan surat dengan suara yang bergetar.

Dalam surat tersebut, ibu korban menuduh anaknya disiksa dan dibakar hidup-hidup hingga tewas. Ia menegaskan bahwa tujuan utama anaknya belajar di pesantren adalah menimba ilmu agama dan menjadi insan yang baik, bukan menjadi mangsa kekerasan. Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani surat damai, namun menolak dengan tegas. "Saya sudah tidak punya tempat lain untuk mengadu selain kepada Presiden. Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meski pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," pintanya disindir dengan tegas.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh untuk mewajukan keadilan. Ia menegaskan komisi akan memberikan upaya maksimal dalam membantu korban. RDPU dihadiri oleh dua korban selamat, perwakilan keluarga, kuasa hukum, Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, serta Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025. Pada Kamis (9/7), Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka: MR (55) selaku pimpinan pondok pesantren dan AMR (15), santri yang disebut sebagai rekan korban. Komisi III meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB mengambil alih penanganan perkara secara profesional, objektif, dan memperhatikan hak-hak korban.

Analisis Mendalam: Keadilan di Ujung Tanduk atau Simbolik?

Kasus pembakaran di pesantren NTB bukan sekadar tragedi individual, melainkan cerminan sistemik kegagalan negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan. Fakta bahwa korban adalah santri yang berada di bawah naungan pendidikan agama menimbulkan pertanyaan: apakah institusi keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lumbung kejahatan? Hal ini mengingatkan kita pada berbagai kasus serupa di Indonesia, di mana otoritas lokal atau tokoh agama dianggap tak bisa disentuh karena statusnya. Surat ibu korban kepada Presiden bukan hanya permohonan keadilan, tetapi juga protes terhadap budaya 'tutup mata' yang masih melegakan di hiruk-pikuk birokrasi.

Permintaan untuk penyelidikan independen oleh pihak Presiden menjadi penting. Jika Polda NTB dan Polres Lombok Tengah diyakini tidak netral, maka langkah ini bisa jadi jalan terakhir untuk memastikan kebenaran. Namun, saya khawatir: apakah langkah ini hanya simbolik? Sejarah mengajarkan bahwa banyak kasus kejahatan berat di Indonesia yang mendapat sorotan media tetapi tak pernah tuntas diadili. Presiden Prabowo harus memastikan bahwa komitmennya bukan sekadar retorika, melainkan tindakan nyata. Jika tidak, maka surat ibu korban akan hanya menjadi dokumen yang mengeringkan di arsip, seperti banyak kasus sebelumnya.

Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti ketegangan antara nilai-nilai agama dan hak asasi manusia. Pesantren sering dianggap sebagai institusi yang suci, tetapi realitasnya tidak selalu demikian. Jika ada yang menyalahgunakan posisi tersebut untuk menyiksa atau membunuh, maka sistem keadilan harus lebih dulu daripada budaya 'menghormati' institusi. Ini adalah ujian bagi Indonesia: apakah negara ini mampu memisahkan antara kebenaran dan kepentingan politik atau simbolik?

Akhirnya, saya ingatkan: keadilan untuk korban di NTB bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga reformasi struktural. Perlindungan anak di pesantren harus diatur secara ketat, dengan pengawasan independen dan transparansi. Jika tidak, maka tragedi seperti ini akan terus berulang. Presiden, Komisi III, dan seluruh elemen penegak hukum harus menjadi penjaga kebenaran, bukan penutupi kejahatan. Karena di balik surat ibu korban, ada suara ratusan anak lain yang masih tak berdaya di pesantren-pesantren terpencil.