Tragedi 'Ruang Kosong' di Pesantren: Nyawa Santri yang Terbakar dan Tembok Impunitas Elit Agama

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Tragedi 'Ruang Kosong' di Pesantren: Nyawa Santri yang Terbakar dan Tembok Impunitas Elit Agama
BAGIKAN:

JAKARTA — Sebuah pengakuan memilukan terungkap di hadapan Komisi III DPR RI, Senin (13/7). Umah, seorang ibu yang kehilangan putranya, Sahril Sobirin, mengungkap tabir gelap di balik dinding sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, NTB. Putranya bukan sekadar menjadi korban perundungan, melainkan korban aksi keji pembakaran yang berujung maut.

Melalui penerjemah sekaligus tim hukum dari Hotman Paris Hutapea, Titi Tantri, Umah membeberkan bahwa Sahril sempat memberikan kesaksian terakhir sebelum mengembuskan napas terakhirnya. Sahril mengaku dibakar di sebuah ruang kosong di kompleks pesantren—sebuah tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu, namun justru berubah menjadi kamar penyiksaan.

Kengerian ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Titi mengungkapkan adanya ancaman serius dari anak pimpinan pesantren tiga hari sebelum insiden pembakaran terjadi. Ironisnya, Sahril yang merasa tertekan memilih bungkam saat ibunya mencoba bertanya mengenai adanya tindakan bullying atau kekerasan di sekolah. Ketakutan yang mendalam rupanya telah membungkam suara sang anak sebelum api benar-benar melahap tubuhnya.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan kuasa hukumnya, Umah melayangkan permohonan keadilan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa anaknya datang ke pesantren untuk belajar agama, bukan untuk disiksa. Lebih menyakitkan lagi, pihak pesantren diduga mencoba membuang korban dan menawarkan 'damai' setelah tragedi tersebut terjadi.

"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," tegas Umah dalam surat terbuka tersebut.

Hingga saat ini, Polda NTB telah menetapkan dua tersangka: pimpinan pondok pesantren, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), dan seorang santri berinisial MR (15). Namun, terdapat catatan kritis mengenai lini masa penanganan kasus ini. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengakui bahwa insiden terjadi pada 13 Desember 2025, namun penyelidikan baru dimulai pada Juni 2026.

Keterlambatan ini diklaim terjadi karena laporan yang tidak segera masuk. Selain Sahril yang tewas, dua santri lain, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), juga dilaporkan mengalami luka bakar serius dalam peristiwa yang sama.

Analisis Redaksi: Budi Santoso

Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati pola kekerasan di institusi pendidikan berbasis agama, saya melihat kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan manifestasi dari power imbalance (ketimpangan kuasa) yang ekstrem. Ada pola yang sangat berbahaya di sini: penggunaan otoritas spiritual untuk melegitimasi atau menutupi kekerasan fisik. Ketika pelaku adalah 'anak tuan guru' atau pimpinan pesantren, terjadi sebuah mekanisme perlindungan internal yang membuat korban merasa tidak berdaya untuk melapor, bahkan kepada orang tua mereka sendiri. Hal ini mempertegas ironi ruang aman di mana institusi pendidikan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.

Saya sangat mengkritisi jeda waktu antara kejadian (Desember 2025) dan dimulainya penyelidikan (Juni 2026). Enam bulan adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah kasus pembakaran manusia. Alasan 'tidak segera dilaporkan' adalah alasan klasik aparat yang seringkali mengaburkan kemungkinan adanya intervensi atau upaya 'penyelesaian kekeluargaan' yang dipaksakan oleh pihak pesantren. Kita harus bertanya: apakah selama enam bulan itu ada upaya pembungkaman saksi? Apakah ada upaya penghilangan barang bukti di 'ruang kosong' tersebut? Polisi tidak boleh hanya menjadi pemadam kebakaran yang datang setelah api padam, tetapi harus mengusut mengapa laporan ini terhambat.

Upaya menawarkan 'kertas damai' atas hilangnya nyawa seorang anak adalah penghinaan terhadap rasa kemanusiaan dan martabat hukum di Indonesia. Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang menganggap nyawa rakyat kecil bisa dinegosiasikan dengan uang atau status sosial. Jika kasus ini berakhir dengan vonis ringan atau sekadar permintaan maaf, maka kita sedang mengirimkan pesan berbahaya kepada seluruh institusi pendidikan di Indonesia bahwa kekerasan atas nama otoritas adalah hal yang dimaklumi.

Prediksi saya, kasus ini akan menjadi ujian berat bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik kini mengawasi apakah 'Tuan Guru' atau 'Anak Pemilik Pondok' akan mendapatkan perlakuan istimewa di pengadilan. Saya mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan santri di pesantren tersebut, serupa dengan tantangan dalam memerangi kekerasan di pesantren. Jangan sampai ada 'ruang kosong' lain yang menjadi saksi bisu penyiksaan anak-anak yang hanya ingin belajar mengaji. Hukum harus menghantam keras, tanpa kompromi, agar pesantren kembali menjadi tempat yang suci, bukan tempat eksekusi.