Kapolri Listyo Sigit Bertemu Jaksa Agung: Di Balik Janji Sinergi Hukum, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kapolri Listyo Sigit Bertemu Jaksa Agung: Di Balik Janji Sinergi Hukum, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
BAGIKAN:

Jakarta, 13 Juli 2024 – Pada Senin (13/7), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowodono beserta jajaran pejabat tinggi Polri melakukan kunjungan ke Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pertemuan ini terjadi tak lama setelah delegasi Polri mengunjungi Markas Besar TNI, di mana mereka bertatap muka dengan Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan. Kedua pertemuan tersebut diklaim sebagai upaya memperkuat sinergi antar lembaga yang sama-sama bergerak di ranah penegakan hukum.

Dalam sambutannya, Listyo menegaskan bahwa tujuan kunjungan tersebut adalah untuk "menjaga sinergi dan kolaborasi antara dua institusi yang sama-sama bergerak di bidang hukum". Ia menambahkan, "Masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum harus benar‑benar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan". Menurutnya, agenda utama meliputi penguatan penegakan hukum, termasuk sosialisasi Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Listyo juga mengumumkan rencana program pendidikan bersama antara penyidik Polri dan jaksa, dengan harapan koordinasi dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) dapat menjadi lebih efektif. "Setiap langkah koordinasi harus menghasilkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum," ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyambut baik kunjungan tersebut, menegaskan bahwa pertemuan antara Polri dan Kejaksaan bukanlah hal baru. Ia menolak narasi persaingan antara institusi, menambahkan, "Kami sudah saling mengenal secara pribadi jauh sebelum saya menjadi Jaksa Agung dan beliau menjadi Kapolri. Ini bukan rivalitas, melainkan kerja sama yang sudah lama terjalin." Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi: "Hasil penyelidikan yang baik menghasilkan penuntutan yang baik, yang pada gilirannya menghasilkan putusan yang adil. Itu adalah kewajiban kita bersama."

Analisis Pakar

Di balik retorika kolaboratif, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab: sejauh mana sinergi ini akan mengatasi masalah struktural yang telah lama menghambat penegakan hukum di Indonesia? Kunjungan ke Mabes TNI dan kemudian ke Kejaksaan Agung tampak seperti upaya simbolis untuk menampilkan kesatuan, namun tanpa mekanisme konkret, janji‑janji tersebut berisiko menjadi sekadar "show‑off" politik. Sejarah menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga sering kali terhambat oleh birokrasi, perbedaan kultur organisasi, dan kepentingan politik yang tersembunyi.

Program pendidikan bersama antara penyidik Polri dan jaksa memang terdengar menjanjikan, namun implementasinya memerlukan kurikulum yang terstandarisasi, evaluasi independen, dan pengawasan yang ketat. Tanpa transparansi, risiko munculnya praktik kolusi atau penekanan pada agenda tertentu akan semakin tinggi. Selain itu, sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru harus diiringi dengan pelatihan lapangan yang memadai, bukan sekadar seminar teoritis yang sering kali diadakan di ruang rapat elit.

Lebih jauh, pertemuan ini menyoroti dinamika kekuasaan antara institusi militer, kepolisian, dan kejaksaan. Dalam konteks politik Indonesia, hubungan yang erat antara TNI dan Polri dapat menimbulkan kekhawatiran akan dominasi militer dalam urusan sipil, terutama bila sinergi hukum dijadikan alat untuk menutupi kelemahan institusional. Oleh karena itu, pengawasan publik dan lembaga legislatif harus lebih proaktif, menuntut laporan konkret tentang hasil pertemuan, indikator kinerja, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Kesimpulannya, meskipun pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung dapat menjadi langkah positif bila diikuti dengan tindakan nyata, masyarakat harus tetap kritis. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan independen, sinergi yang dijanjikan berpotensi menjadi retorika belaka yang tidak mengubah realitas penegakan hukum di lapangan.