Jembatan 'Naik Kelas' atau Jebakan Utang Baru? Menguliti Skema Kredit Alumni KUR Rp2 Miliar

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Jembatan 'Naik Kelas' atau Jebakan Utang Baru? Menguliti Skema Kredit Alumni KUR Rp2 Miliar
BAGIKAN:

JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini tengah menggodok instrumen pembiayaan baru yang diberi nama Kredit Alumni Usaha Rakyat (AKUR). Program ini dirancang sebagai solusi bagi para pelaku usaha yang telah 'lulus' atau mencapai batas maksimal plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun masih membutuhkan suntikan modal besar untuk ekspansi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin lalu, Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengungkapkan bahwa AKUR akan menyasar debitur yang memiliki rekam jejak kredit yang baik dan telah melunasi pinjaman KUR mereka. Dengan plafon yang mencapai Rp2 miliar, program ini diposisikan sebagai masa transisi bagi UMKM yang ingin bertransformasi dari skala mikro ke menengah.

Kriteria penerima AKUR tergolong cukup ketat. Selain harus menjadi eks-debitur KUR yang patuh, pelaku usaha wajib memiliki usaha produktif yang layak, pembukuan keuangan yang rapi, kepemilikan NPWP, legalitas usaha yang sah, serta telah beroperasi minimal selama empat tahun. Pemerintah juga mengusulkan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk meringankan beban debitur.

Terkait agunan, skema ini menerapkan aturan penjaminan wajib jika nilai aset yang dijaminkan tidak mencapai 100 persen dari nilai kredit. Namun, jika agunan mencukupi, penjaminan menjadi opsional tergantung kebijakan lembaga penyalur kredit. Selain AKUR, pemerintah juga mendorong program pendampingan Business Layak Funding (BISLAF) dan mekanisme business matching melalui program ACCESS untuk usaha skala menengah.

Catatan Kritis Budi Santoso: Menyoal Keberlanjutan dan Risiko Sistemik

Sebagai jurnalis yang telah lama mengamati dinamika ekonomi kerakyatan, saya melihat program AKUR ini sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, pemerintah mencoba memecahkan masalah klasik 'missing middle', di mana pelaku usaha kecil seringkali terhenti pertumbuhannya karena terbentur plafon KUR yang terbatas. Namun, kita harus bertanya secara kritis: apakah peningkatan plafon hingga Rp2 miliar ini benar-benar didasarkan pada peningkatan kapasitas manajerial pelaku usaha, atau sekadar upaya pemerintah untuk mempercantik angka statistik 'graduasi' UMKM?

Ada risiko besar yang mengintai di balik kata 'transisi'. Banyak pelaku UMKM yang terbiasa dengan subsidi bunga KUR yang sangat rendah. Ketika mereka masuk ke skema AKUR, meskipun ada subsidi 5 persen, beban bunga yang harus ditanggung akan jauh lebih besar dibandingkan KUR konvensional. Jika pendampingan bisnis tidak berjalan secara paralel dan masif, kita berisiko menciptakan gelombang baru kredit macet (NPL) pada skala yang lebih besar. Memaksa pengusaha kecil mengambil utang miliaran rupiah tanpa penguatan tata kelola keuangan yang radikal adalah langkah yang sangat berisiko. Hal ini mengingatkan kita pada pentingnya peran koperasi sebagai soko guru ekonomi dalam memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.

Lebih jauh lagi, syarat pembukuan keuangan dan NPWP seringkali menjadi tembok tinggi bagi UMKM di Indonesia. Jika pemerintah hanya mengandalkan syarat administratif tanpa memberikan edukasi akuntansi yang nyata, maka program AKUR ini hanya akan dinikmati oleh segelintir 'pemain lama' yang sudah memiliki akses ke konsultan keuangan, sementara pelaku usaha akar rumput yang benar-benar potensial tetap akan terpinggirkan. Ini adalah paradoks birokrasi yang sering terjadi: membuat program untuk rakyat kecil, namun syaratnya hanya bisa dipenuhi oleh mereka yang sudah 'mapan'.

Prediksi saya, jika AKUR tidak dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana (end-use monitoring), modal Rp2 miliar ini berpotensi besar dialihkan untuk konsumsi pribadi atau investasi spekulatif daripada ekspansi produktif. Pemerintah tidak boleh hanya berperan sebagai 'penyalur kredit', tetapi harus menjadi 'kurator bisnis'. Tanpa integrasi antara pembiayaan, digitalisasi pasar, dan pendampingan manajemen, AKUR hanya akan menjadi skema utang baru yang membungkus kegagalan struktural dalam pemberdayaan UMKM nasional.