Di Balik Gemuruh GAMAS: Wajah Baru Birokrasi atau Pencitraan Semata?

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Di Balik Gemuruh GAMAS: Wajah Baru Birokrasi atau Pencitraan Semata?
BAGIKAN:

JAKARTA — Gelombang kebijakan baru kembali menyapu jagat birokrasi Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke, pemerintah pusat hingga daerah kompak mengampanyekan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah (GAMAS). Bukan sekadar imbauan moral, gerakan ini dikawal dengan selembar surat edaran (SE) yang memberikan ruang istimewa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk datang terlambat ke kantor pada hari pertama tahun ajaran baru, Senin (13/7).

Langkah ini merupakan turunan langsung dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/BKKBN. Menpan RB Rini Widyantungi telah menerbitkan Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang secara eksplisit memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi untuk memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD hingga menengah.

Fenomena Seremonial di Daerah

Di tingkat daerah, respon terhadap gerakan ini bervariasi, mulai dari keseriusan total hingga sekadar formalitas administratif. Pemerintah Provinsi Aceh, melalui Dinas Pendidikan, mencoba memasukkan narasi emosional ke dalam kebijakan ini. Kepala Disdik Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa kehadiran ayah bukanlah ritual fisik semata, melainkan fondasi emosional bagi anak.

"Kehadiran ayah di hari pertama sekolah adalah langkah kecil yang memberi semangat besar bagi masa depan anak," ujar Murthalamuddin di Banda Aceh.

Sentimen serupa juga diusung Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan. Melalui SE Nomor 395 Tahun 2026, ia tidak hanya mengimbau tetapi melegalkan keterlambatan ASN demi kepentingan tersebut. Sementara di Tangerang, Banten, Wali Kota Sachrudin menerbitkan SE Nomor 15310 Tahun 2026 yang lebih jauh lagi mendorong para ayah untuk berdialog dengan guru, membangun sinergi antara rumah dan sekolah yang kerap kali terputus.

Realitas di Lapangan: Antara Kemacetan dan Komitmen

Namun, di balik gemuruh kebijakan di balai kota, realitas di lapangan berbicara lain. Di Jakarta, misalnya, antusiasme ayah-ayah kelas menengah seperti Rio Manik dan Dion terlihat jelas. Mereka rela berangkat subuh, berjuang melawan kemacetan ibu kota, demi sekadar mengantar buah hati ke SMP Tarakanita, Rawamangun.

"Saya kerja, tapi saya sempatkan waktu mengantar anak sekolah... biasanya mamanya yang antar, tapi ini pertama kali jadi saya yang antarkan," tutur Rio, menggambarkan komitmen pribadi yang berdiri terpisah dari paksaan aturan.

Di Jawa Tengah dan Sulawesi Barat, kebijakan ini bahkan dikemas sebagai bagian dari kesejahteraan ASN. Sekda Jateng, Sumarno, dan Sekdaprov Sulbar, Junda Maulana, sama-sama memastikan bahwa fleksibilitas ini adalah hak pekerja yang tidak boleh diganggu gugat. Bahkan Sulbar menambahkan kebijakan progresif dengan memberi kelonggaran bagi pegawai hamil dan menyusui.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah lama mengawal roda perputaran birokrasi di negeri ini, saya melihat fenomena GAMAS ini melalui dua kacamata yang berbeda namun bertautan. Di satu sisi, kita harus mengapresiasi niat mulia pemerintah untuk menggeser narasi bahwa pengasuhan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban ibu. Selama ini, figur ayah seringkali absen secara emosional dalam tumbuh kembang anak, terjebak dalam stigma 'pencari nafsi' yang kaku. Upaya untuk mendekatkan ayah ke lingkungan pendidikan anak adalah langkah progresif yang patut mendapat tepuk tangan.

Namun, di sisi lain, saya sangat kritis terhadap metode 'seremonial' yang kerap menjadi obat mujarab palsu bagi birokrasi Indonesia. Mengapa baru sekarang kehadiran ayah dijadikan agenda nasional yang dikawal Surat Edaran? Apakah negara sedang mengakui bahwa selama ini birokrasi telah terlalu keras dan tidak manusiawi, sehingga seorang ayah harus meminta 'izin' tertulis lewat SE hanya untuk mengantar anaknya di hari pertama? Ini menunjukkan adanya paradoks menarik: negara seolah-olah memberikan kelonggaran, padahal itu adalah hak asasi warga negara untuk mengatur waktu keluarganya tanpa harus didikte oleh aturan kantor yang kaku.

Lebih jauh lagi, kita harus mempertanyakan efektivitas kebijakan ini. Apakah satu hari 'mengantar' cukup untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan pengasuhan di Indonesia? Atau ini hanya sekadar photo opportunity bagi para pejabat daerah untuk terlihat 'pro-keluarga' di media sosial? Pendidikan bukanlah soal seremonial hari pertama, melainkan soal konsistensi pendampingan sehari-hari. Saya khawatir, tanpa diikuti oleh perubahan budaya kerja yang fleksibel secara permanen—bukan hanya saat tahun ajaran baru—gerakan ini akan hilang ditelan waktu seperti gerakan-gerakan 'heboh sesaat' lainnya. Jangan sampai GAMAS hanya menjadi catatan sejarah administrasi semata, tanpa meninggalkan jejak perbaikan substansial dalam karakter bangsa.

Terakhir, mari kita lihat siapa yang paling diuntungkan dari kebijakan ini. Fleksibilitas waktu kerja ini tegas hanya menguntungkan ASN dan pekerja formal. Bagaimana dengan buruh pabrik, sopir angkot, atau pekerja sektor informal yang tidak memiliki 'Surat Edaran' untuk membolehkan mereka terlambat masuk kerja? Di sinilah ketidakadilan struktural terasa menyakitkan. Sebuah kebijakan yang seharusnya memperkuat institusi keluarga justru terkesan eksklusif dan elitist. Jika pemerintah serius membangun kualitas keluarga Indonesia, jangan hanya fokus pada aturan jam masuk kantor ASN, tapi bagaimana menciptakan ekosistem di mana seluruh lapisan masyarakat memiliki ruang dan waktu yang layak untuk menjadi orang tua yang baik bagi anak-anak mereka, tanpa harus takut kehilangan penghasilan.