Bioavtur di Indonesia: 1% di Dua Bandara, Apa Artinya Bagi Industri Penerbangan dan Pertamina?
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa penggunaan Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur dengan campuran 1 % akan dibatasi pada penerbangan internasional melalui dua bandara utama: Bandara Soekarno‑Hatta (Banten) dan Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027, dengan target jangka panjang meningkatkan proporsi SAF hingga 30‑50 % pada 2060.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Sokhib Al Rokhman, menegaskan bahwa fase awal 1 % dipilih untuk memastikan keamanan operasional dan kesesuaian dengan standar internasional. "SAF memang bertahap, dan kami sudah mencanangkan implementasinya di 2027," ujarnya, dikutip Antara, 13 Juli 2026.
Implementasi ini sangat bergantung pada kesiapan pasokan dari PT Pertamina, yang tengah meningkatkan kapasitas produksi melalui kilang di Cilacap, Balongan, dan fasilitas lainnya. Tanpa pasokan yang memadai, target 1 % tidak akan dapat tercapai.
Uji coba pertama SAF di Indonesia telah dilakukan pada pesawat Airbus A320 milik Pelita Air, melayani rute Jakarta–Denpasar dan sebaliknya selama Agustus‑Desember 2025. Menurut Sokhib, uji coba tersebut telah memasuki fase operasi komersial tanpa hambatan teknis, membuktikan bahwa mesin pesawat tidak memerlukan modifikasi khusus. "Tidak ada kebutuhan mengganti mesin," tegasnya.
Setelah fase 1 % selesai, Kemenhub akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan peningkatan kadar SAF pada penerbangan komersial berikutnya. Pemerintah menargetkan peningkatan bertahap hingga mencapai 30‑50 % pada 2060, selaras dengan komitmen pengurangan emisi sektor penerbangan nasional.
Analisis Pakar
Langkah Kemenhub untuk memulai dengan 1 % SAF di dua bandara utama tampak konservatif, namun realistis mengingat infrastruktur produksi bioavtur Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Dari perspektif bisnis, kebijakan ini membuka peluang signifikan bagi Pertamina untuk memperluas portofolio energi terbarukan, sekaligus menyiapkan rantai pasokan yang dapat melayani permintaan global akan SAF. Namun, tantangan utama terletak pada skala produksi: kilang yang ada harus bertransformasi menjadi fasilitas yang mampu menghasilkan bioavtur dengan biaya kompetitif dibandingkan avtur konvensional.
Investor harus memperhatikan dua faktor kunci: pertama, kebijakan pemerintah yang memberikan insentif fiskal atau tarif khusus untuk SAF; kedua, kemampuan Pertamina untuk mengamankan feedstock berkelanjutan—misalnya, minyak kelapa sawit atau limbah pertanian—tanpa menimbulkan kontroversi lingkungan. Kegagalan dalam mengelola risiko pasokan dapat menurunkan kepercayaan pasar dan menunda target 30‑50 % pada 2060.
Untuk maskapai, adopsi SAF pada tingkat 1 % tidak akan mengubah struktur biaya secara signifikan, namun menjadi sinyal kuat bahwa regulasi emisi akan semakin ketat. Maskapai yang proaktif mengintegrasikan SAF ke dalam strategi keberlanjutan mereka akan memperoleh keunggulan kompetitif, terutama dalam menarik penumpang yang semakin sadar akan jejak karbon.
Secara makroekonomi, transisi ke SAF dapat menjadi katalisator bagi penciptaan lapangan kerja baru di sektor bio‑energy, memperkuat nilai tambah rantai pasokan agrikultur, dan meningkatkan posisi Indonesia dalam pasar global SAF. Namun, realisasi manfaat ini memerlukan koordinasi lintas‑sektor yang intensif—antara kementerian, BUMN, dan pemain swasta—serta kebijakan yang konsisten untuk mengurangi risiko regulasi dan memastikan kepastian investasi.
BERITA TERKAIT

279 Orang Kaya Pakai Perusahaan Pribadi untuk Potong Pajak: Skema Tax Avoidance yang Menggoyang Singapura

KEMHAN BANTAH PENGERAHAN KOMCAD UNTUK PATROLI MONAS: Fakta atau Hoaks?
