279 Orang Kaya Pakai Perusahaan Pribadi untuk Potong Pajak: Skema Tax Avoidance yang Menggoyang Singapura
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Singapura – Otoritas pajak negara Singapura (IRAS) baru-baru ini mengungkap bahwa 279 individu berpenghasilan tinggi telah memanfaatkan celah struktural untuk menurunkan beban pajak mereka secara signifikan. Bukan sekadar penggelapan, melainkan tax avoidance yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak antara pribadi (hingga 24%) dan korporasi (17%).
Para pelaku mendirikan perusahaan swasta yang menampung pendapatan pribadi mereka. Pendapatan tersebut kemudian dikenai pajak korporasi sebesar 17%, jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak pribadi tertinggi. Setelah pajak dibayarkan, keuntungan perusahaan dibagikan kembali kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, yang di Singapura tidak dikenai pajak penghasilan pribadi.
Selain dividen, skema ini juga melibatkan pinjaman pemegang saham (shareholder loans) yang memungkinkan para pelaku mengakses dana perusahaan untuk keperluan pribadi tanpa menambah beban pajak. IRIRAS melaporkan bahwa selama periode 2021‑2025, mereka menelusuri 124 kasus serupa dan berhasil memungut tambahan pajak sebesar S$49 juta (sekitar Rp685 miliar).
Untuk menindak praktik ini, IRAS mengandalkan Pasal 33 Undang‑Undang Pajak Penghasilan Singapura, yang memberi wewenang mengabaikan atau mengubah transaksi yang dianggap semata‑mata dibuat untuk mengurangi kewajiban pajak. "Para profesional yang bekerja secara mandiri, seperti halnya wajib pajak lainnya, harus memastikan bahwa pengaturan pajak mereka mencerminkan realitas komersial dan ekonomi yang sebenarnya," tegas pernyataan IRAS.
Analisis Pakar
Skema yang diungkap ini menyoroti dua dinamika penting dalam kebijakan fiskal modern. Pertama, perbedaan tarif pajak antara entitas korporasi dan individu menciptakan insentif kuat bagi elit berpendapatan tinggi untuk mengalihkan pendapatan ke struktur perusahaan. Meskipun legal, praktik ini menurunkan basis pajak secara signifikan dan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan horizontal – mengapa wajib pajak kelas menengah harus menanggung beban yang lebih tinggi?
Kedua, keberadaan shareholder loans sebagai mekanisme penarikan dana menambah lapisan kompleksitas. Pinjaman ini sering kali tidak diatur secara ketat, sehingga memungkinkan aliran dana yang sulit dilacak oleh otoritas. Dalam konteks Singapura yang berambisi menjadi hub keuangan global, toleransi terhadap praktik semacam ini dapat merusak reputasi integritas fiskal negara.
Dari perspektif makroekonomi, penghindaran pajak skala besar seperti ini dapat mengurangi pendapatan negara yang dibutuhkan untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik. Jika tren ini berlanjut, pemerintah mungkin terpaksa meningkatkan tarif pajak atau memperketat regulasi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi iklim investasi. Kebijakan yang lebih proaktif, seperti memperkenalkan anti‑avoidance rules yang lebih ketat atau menyesuaikan tarif pajak korporasi agar lebih selaras dengan tarif pribadi, menjadi langkah strategis untuk menutup celah ini.
Prediksi saya, dalam 12‑18 bulan ke depan, IRAS akan memperluas penggunaan Pasal 33 dan memperkenalkan pedoman yang lebih eksplisit mengenai beneficial ownership serta batasan pada shareholder loans. Perusahaan konsultan pajak dan firma hukum di wilayah Asia‑Pasifik kemungkinan akan melihat lonjakan permintaan untuk layanan compliance, karena klien mereka berusaha menyesuaikan struktur bisnis agar tetap berada dalam batas legal namun tetap optimal secara fiskal. Bagi investor, sinyal ini menandakan bahwa transparansi dan tata kelola pajak akan menjadi faktor penilaian risiko yang semakin penting dalam keputusan alokasi modal.
BERITA TERKAIT

KEMHAN BANTAH PENGERAHAN KOMCAD UNTUK PATROLI MONAS: Fakta atau Hoaks?

Prabowo Bentak Koruptor: 'Rakyat Tidak Bodoh', BUMN Jadi Target Utama
