Ambisi 'MPLS Ramah' dan Pembatasan Gawai: Solusi Nyata atau Sekadar Formalitas Birokrasi?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, secara resmi menggaungkan kampanye Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah. Langkah ini diklaim sebagai upaya strategis pemerintah untuk menjamin ruang belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi siswa di seluruh Indonesia, guna menyongsong visi besar Generasi Indonesia Emas 2045.
Dalam kegiatan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) yang digelar secara daring pada Senin, Mu'ti menegaskan bahwa sekolah harus bertransformasi menjadi meeting point dan melting point. Artinya, institusi pendidikan tidak boleh lagi menjadi tempat diskriminasi, melainkan ruang pembauran bagi siswa dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi agar tercipta atmosfer yang lebih humanis.
Landasan hukum gerakan ini diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Namun, fokus Mendikdasmen tidak hanya berhenti pada pagar sekolah. Ia menekankan bahwa ekosistem aman harus terintegrasi secara holistik, mencakup lingkungan keluarga, masyarakat, hingga ruang digital yang kian liar.
Salah satu poin paling kontroversial yang diangkat adalah rencana penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi pelajar di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dipicu oleh keprihatinan pemerintah terhadap rendahnya Digital Civility Index (Indeks Keadaban Digital) Indonesia menurut data Microsoft, serta tingginya angka perundungan siber (cyberbullying).
"Ini bukan pelarangan mutlak, melainkan panduan pembatasan agar anak-anak terlatih menggunakan teknologi secara bijak dan berorientasi edukatif," ujar Mu'ti. Ia menyoroti data nasional yang menunjukkan rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu hingga 7 jam 32 menit per hari di dunia maya—sebuah angka yang dianggap mengancam tumbuh kembang psikologis anak jika tidak dikontrol dengan ketat.
Analisis Redaksi: Menakar Efektivitas Regulasi di Atas Kertas
Sebagai jurnalis yang telah lama mengamati pola kebijakan publik di Indonesia, saya melihat ada ambisi yang mulia namun berisiko terjebak dalam "formalitas administratif". Wacana MPLS Ramah dan Gerakan RANA terdengar sangat ideal di atas kertas, namun tantangan terbesarnya adalah implementasi di lapangan. Kita harus ingat bahwa sejarah pendidikan kita dipenuhi dengan jargon-jargon "ramah anak" yang pada kenyataannya seringkali hanya menjadi laporan administratif sekolah untuk menggugurkan kewajiban kepada dinas pendidikan, sementara praktik perundungan (bullying) tetap terjadi di sudut-sudut gelap sekolah yang tak terjangkau kamera pengawas.
Terkait rencana pembatasan gawai bagi siswa di bawah 16 tahun melalui Surat Edaran, saya menilai langkah ini sebagai pendekatan yang reaktif daripada preventif. Mengatur penggunaan gawai dengan SE Menteri adalah langkah yang terlalu sederhana untuk masalah yang sangat kompleks. Masalah utama kita bukan pada alatnya (gawai), melainkan pada kegagalan sistemik dalam memberikan pendidikan etika digital yang terintegrasi. Membatasi gawai tanpa memperbaiki kualitas pendampingan orang tua dan kompetensi guru dalam literasi digital hanya akan menciptakan "kucing-kucingan" antara siswa dan sekolah, atau bahkan mendorong siswa mencari celah ilegal untuk tetap terhubung dengan dunia maya.
Lebih jauh lagi, klaim mengenai sekolah sebagai melting point harus dibuktikan dengan keberanian pemerintah membongkar sekat-sekat kasta sosial di sekolah. Selama masih ada praktik "jalur belakang" dalam penerimaan siswa atau pengelompokan kelas berdasarkan status sosial-ekonomi secara terselubung, maka konsep inklusivitas yang digaungkan Mendikdasmen hanya akan menjadi pemanis pidato. Kita tidak bisa bicara tentang Indonesia Emas 2045 jika fondasi dasarnya masih rapuh oleh budaya senioritas yang dibungkus dengan istilah "pendisiplinan".
Prediksi saya, jika SE pembatasan gawai ini tidak dibarengi dengan kurikulum etika digital yang konkret dan pengawasan ketat terhadap perilaku guru, maka kebijakan ini akan menjadi angin lalu. Pemerintah harus berhenti berpikir bahwa regulasi top-down adalah solusi tunggal. Ruang aman bagi anak hanya bisa tercipta jika ada sinergi nyata antara negara, sekolah, dan keluarga—bukan sekadar melalui seremoni daring atau penerbitan surat edaran yang nantinya hanya akan berakhir di tumpukan arsip kantor kepala sekolah.
BERITA TERKAIT

Darurat 'Fatherless': Pemprov DKI Desak Calon Pengantin Pria Melek Pola Asuh, Bukan Sekadar Cari Nafkah

Ironi Ruang Aman: Saat Rumah dan Sekolah Justru Jadi 'Sarang' Kekerasan Anak
