Ironi Ruang Aman: Saat Rumah dan Sekolah Justru Jadi 'Sarang' Kekerasan Anak
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

MALANG — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Untuk Anak (RANA). Inisiatif ini diklaim sebagai mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan jaminan keamanan absolut, baik di lingkungan keluarga, institusi pendidikan, ruang publik, hingga jagat digital.
Dalam peluncurannya di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, Menko Pratikno menekankan bahwa RANA bukan sekadar seremoni, melainkan upaya sistematis untuk memutus rantai kekerasan terhadap anak. Pemerintah mengimbau para korban untuk berani bersuara dan melaporkan segala bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun seksual, mengingat dampak traumatis yang dapat menghambat tumbuh kembang generasi mendatang.
Namun, sebuah fakta pahit terungkap dalam paparan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Berdasarkan data internal Kementerian PPPA, terdapat paradoks yang mengkhawatirkan: 71 persen kasus kekerasan terhadap anak justru terjadi di tempat yang seharusnya menjadi benteng perlindungan teraman, yakni rumah tangga dan satuan pendidikan.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa ancaman terbesar bagi anak-anak Indonesia bukan datang dari orang asing di jalanan, melainkan dari orang-orang terdekat dan lingkungan yang seharusnya mengayomi. Oleh karena itu, Pemerintah menegaskan bahwa implementasi RANA harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan kolaborasi lintas sektor antara orang tua, guru, serta pemerintah daerah.
Catatan Redaksi: Menggugat Efektivitas 'Gerakan' di Tengah Normalisasi Kekerasan
Sebagai jurnalis yang telah lama mengamati pola kebijakan publik di Indonesia, saya melihat peluncuran Gerakan RANA ini sebagai langkah yang secara administratif benar, namun secara substansi masih menyisakan pertanyaan besar. Angka 71 persen yang dipaparkan Menteri PPPA adalah sebuah alarm keras yang seharusnya membuat pemerintah tidak hanya sekadar "mendorong implementasi", tetapi melakukan perombakan radikal terhadap sistem pengawasan di level akar rumput. Bagaimana mungkin mayoritas kekerasan terjadi di rumah dan sekolah? Ini adalah bukti nyata adanya kegagalan sistemik dalam deteksi dini dan normalisasi kekerasan yang terbungkus rapi dalam dalih "pendidikan" atau "disiplin keluarga".
Kita harus kritis: Apakah RANA akan menjadi solusi konkret atau sekadar menjadi "proyek peluncuran" yang berakhir menjadi dokumen administratif di meja birokrat? Selama ini, kita sudah memiliki berbagai regulasi dan undang-undang perlindungan anak, namun kekerasan tetap terjadi secara masif. Masalah utamanya bukan pada ketiadaan gerakan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan budaya bungkam yang masih kental. Jika pemerintah hanya mengimbau anak untuk "tidak takut melapor" tanpa menjamin keamanan pelapor dan memberikan sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku (terutama jika pelaku adalah oknum guru atau orang tua), maka gerakan ini hanya akan menjadi macan kertas.
Lebih jauh lagi, tantangan di ruang digital saat ini jauh lebih kompleks daripada sekadar imbauan. Predator anak kini bermigrasi ke ruang siber dengan modus yang semakin canggih. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan kampanye "ruang nyaman", tetapi harus mampu menekan platform teknologi untuk memperketat moderasi dan meningkatkan literasi digital bagi orang tua yang seringkali gagap teknologi. Tanpa intervensi teknis dan hukum yang agresif, ruang digital akan tetap menjadi hutan rimba yang berbahaya bagi anak-anak.
Prediksi saya, jika RANA tidak dibarengi dengan mekanisme audit independen terhadap sekolah-sekolah dan penguatan fungsi pengawasan sosial di tingkat desa/kelurahan, maka angka kekerasan ini tidak akan turun secara signifikan. Pemerintah harus berani masuk ke wilayah abu-abu, membongkar tabu tentang kekerasan domestik, dan berhenti memperlakukan isu ini sebagai masalah privat keluarga. Perlindungan anak adalah tanggung jawab negara; ketika rumah tidak lagi aman, maka negara harus hadir bukan hanya sebagai pemberi imbauan, tetapi sebagai pelindung yang tegas dan tanpa kompromi.
BERITA TERKAIT

Sinyal Konsolidasi Kekuatan: Di Balik Pertemuan 'Satu Komando' Kapolri dan Panglima TNI

Kantor Agribisnis di Cengkareng Ludes Terbakar: Misteri Penyebab Api Masih Jadi Tanda Tanya
