Aceh Barat Desak Kementerian ESDM: Izin WPR Tertunda, Masyarakat Tertahan di Bawah Tambang Ilegal

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Aceh Barat Desak Kementerian ESDM: Izin WPR Tertunda, Masyarakat Tertahan di Bawah Tambang Ilegal
BAGIKAN:

Meulaboh, 13 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali menekan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengeluarkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Bupati Tarmizi menegaskan bahwa penundaan izin bukan sekadar urusan teknis, melainkan menghambat transformasi tambang rakyat yang selama ini beroperasi di luar jalur hukum menjadi legal, sekaligus mengancam kesejahteraan warga dan kelestarian lingkungan.

"WPR adalah arahan langsung Presiden. Kami menuntut kementerian untuk menindaklanjuti dengan serius. Hingga kini, tim survei belum turun ke Aceh Barat," ujar Bupati Tarmizi dalam konferensi pers di Meulaboh, Senin (13/7/2026). Pernyataan itu menyoroti kegagalan birokrasi pusat yang masih menahan proses yang telah diajukan sejak Desember 2024.

Usulan lokasi WPR pertama kali diajukan oleh Pemerintah Kabupaten pada 6 Desember 2024, saat Azwardi menjabat sebagai Penjabat Bupati. Pada 17 November 2025, pemerintah daerah menambah 19 titik WPR yang tersebar di enam kecamatan, memperkuat argumen bahwa wilayah tersebut sudah siap untuk legalisasi. Gubernur Aceh, yang telah meneruskan usulan ke tingkat pusat, juga menulis surat kepada Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM pada 7 Mei 2026, meminta survei lapangan segera dilaksanakan. Namun, hingga kini, tidak ada tim dari kementerian yang melakukan kunjungan.

Menurut Bupati, legalisasi WPR akan memberikan dampak ganda: meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempermudah pengawasan lingkungan. "Jika tambang diatur secara legal, masyarakat tidak lagi menggali di area terlarang seperti pinggir sungai atau dekat jembatan, yang berpotensi merusak infrastruktur publik," tambahnya. Ia menolak pendekatan represif yang hanya menutup tambang ilegal tanpa menawarkan alternatif ekonomi yang berkelanjutan.

Analisis Pakar

Penundaan izin WPR di Aceh Barat mengungkap dilema struktural antara kebijakan nasional dan realitas lapangan. Di satu sisi, pemerintah pusat mengklaim komitmen pada legalisasi tambang rakyat sebagai bagian dari agenda pembangunan inklusif. Di sisi lain, prosedur birokrasi yang berlapis‑lapis dan kurangnya koordinasi antar‑instansi memperlambat implementasi kebijakan tersebut. Keterlambatan ini tidak hanya menahan potensi pendapatan daerah, tetapi juga memperparah konflik sosial karena masyarakat tetap terpaksa mengandalkan praktik tambang ilegal yang berisiko tinggi.

Secara lingkungan, legalisasi WPR dapat menjadi peluang untuk menerapkan standar pengelolaan tambang yang lebih ketat, termasuk rehabilitasi lahan pasca‑penambangan dan pemantauan kualitas air. Namun, tanpa pengawasan yang efektif, legalisasi berpotensi menjadi sekadar formalitas yang memberi legitimasi pada praktik penambangan yang merusak. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menuntut transparansi penuh dalam proses survei, termasuk publikasi hasil dan rencana mitigasi yang melibatkan komunitas lokal.

Politik lokal juga tak dapat diabaikan. Aceh Barat memiliki sejarah panjang perjuangan otonomi dan kontrol sumber daya alam. Penundaan izin WPR dapat dimaknai sebagai sinyal kurangnya kepercayaan pusat terhadap kemampuan daerah dalam mengelola sumber daya. Ini menimbulkan pertanyaan apakah penundaan tersebut bersifat teknis atau dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang lebih luas, seperti alokasi pendapatan atau kepentingan perusahaan tambang besar.

Ke depan, tekanan publik dan media harus tetap mengawal proses legalisasi ini. Jika Kementerian ESDM tidak segera menanggapi, Aceh Barat berhak mengajukan gugatan administratif atau meminta intervensi lembaga pengawas seperti KPK. Hanya dengan akuntabilitas yang kuat, izin WPR dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan perlindungan lingkungan di wilayah yang selama ini terpinggirkan.