UMY Nonaktifkan Dosen Farmasi Dugaan Pelecehan Seksual, Koran Mengaku Terjadi Berulang

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

UMY Nonaktifkan Dosen Farmasi Dugaan Pelecehan Seksual, Koran Mengaku Terjadi Berulang
BAGIKAN:

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengumumkan penonaktifan sementara seorang dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) setelah berbagai unggahan di media sosial mengungkapkan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Unggahan yang viral pada platform Threads menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi komentar bernada pelecehan verbal dari dosen tersebut kepada beberapa mahasiswi. Beberapa netizen juga mengaku pernah mengalami perilaku serupa dari oknum yang sama, sehingga menimbulkan gelombang solidaritas dan tekanan publik.

Dalam pernyataan resmi bertanggal 11 Juli 2026, Rektor UMY Achmad Nurmandi menyatakan bahwa universitas telah menerima dan mencermati informasi yang beredar. Surat tersebut mencantumkan enam poin langkah selanjutnya, termasuk pembentukan tim investigasi gabungan antara Prodi Farmasi, FKIK, dan Satgas PPKPT Universitas untuk menelusuri, memeriksa, dan mengidentifikasi pihak yang terlibat atau memiliki pengetahuan tentang kejadian tersebut.

Poin keempat menyoroti bahwa tim akan menelaah kemungkinan adanya kasus lain yang serupa atau belum dilaporkan agar tidak ada informasi yang terabaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan rekomendasi dari program studi serta satgas, UMY menutup sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik dan nonakademik.

Penonaktifan tersebut berlaku sampai proses pemeriksaan selesai dan keputusan lebih lanjut diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. UMY juga menjanjikan dukungan psikologis, perlindungan, dan pendampingan bagi korban serta pelapor, serta menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas dalam proses pelaporan.

Pernyataan menegaskan bahwa universitas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan, kekerasan, intimidasi, atau tindakan yang mengancam keamanan, kenyamanan, dan martabat sivitas akademika. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi proses investigasi agar dapat berjalan objektif dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang belum terverifikasi.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri berbagai kasus pelecehan di lingkungan pendidikan tinggi, saya mengamati bahwa respons UMY menunjukkan langkah administratif yang cukup cepat—penonaktifan sementara dalam kurang dari 24 jam setelah surat rektor diterbitkan. Namun, kecepatan ini tidak selaras dengan kedalaman investigasi yang diperlukan untuk mengungkap pola sistemik yang mungkin telah berlaku selama bertahun-tahun.

Dari sudut hukum, pelanggaran yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkungan Pendidikan. Jika bukti percakapan WhatsApp dapat divalidasi sebagai alat bukti elektronik sesuai UU ITE, maka dosen tersebut dapat dikenai ancaman pidana yang berat, termasuk pidana penjara dan denda. Namun, tantangan utama terletak pada kemampuan institusi untuk mempertahankan kerahasiaan korban sambil memastikan transparansi proses hukum internal.

Secara institusional, keputusan untuk membentuk tim gabungan dengan Satgas PPKPT menunjukkan upaya untuk mengisolasi konflik kepentingan internal. Namun, efektivitas tim ini sangat bergantung pada kemandirian dan kapasitasnya untuk mengakses data elektronik, melakukan wawancara tanpa tekanan, dan memberikan rekomendasi yang tidak terpengaruh oleh hierarki fakultas. Sejarah menunjukkan bahwa banyak kasus serupa akhirnya diselesaikan dengan sanksi administratif ringan karena tekanan politik atau reputasi yang membuat pimpinan cenderung memilih jalur perdamaian daripada hukuman yang mencolok.

Prediksi saya adalah bahwa jika investigasi benar-benar objektif dan menemukan bukti konsisten, UMY akan dikenai sanksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupa pembekuan dana operasional atau pembatasan akreditasi program studi terkait. Sementara itu, korban berpotensi mendapatkan ganti rugi serta rehabilitasi psikologis melalui mekanisme kompensasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Akhirnya, kasus ini bisa menjadi momentum bagi perguruan tinggi Indonesia untuk menstandarkan prosedur pelaporan yang aman, melindungi whistleblower, dan menerapkan nol toleransi terhadap pelecehan seksual—langkah yang sejauh ini masih jauh dari terwujud secara konsisten di seluruh negeri.