RANA Dimulai di Pesantren: Pemerintah Klaim Aman, Namun Apa Benarkah Anak-anak Terlindungi?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

RANA Dimulai di Pesantren: Pemerintah Klaim Aman, Namun Apa Benarkah Anak-anak Terlindungi?
BAGIKAN:

Jakarta, 12 Juli 2026 – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) di lingkungan pesantren dan madrasah, menandai langkah pertama yang diharapkan dapat menata kembali ruang-ruang yang selama ini rawan kekerasan terhadap anak. Upacara peresmian digelar di Pondok Pesantren Al‑Hamidiyah, Depok, dengan kehadiran Menko PMK Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Pratikno menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian serta organisasi keagamaan besar seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia menambahkan bahwa RANA tidak hanya berfokus pada lingkungan pendidikan, melainkan juga menembus ruang keluarga, publik, dan digital.

“Anak harus terhindar dari segala bentuk kekerasan – fisik, verbal, seksual, maupun siber,” ujar Pratikno, menekankan bahwa sosialisasi saja tidak cukup; diperlukan aksi konkret dan mekanisme pengaduan yang efektif.

Menurut Menteri Agama, ribuan pesantren dan puluhan ribu madrasah di seluruh nusantara siap menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan standar perlindungan anak. Nasaruddin Umar menilai peluncuran RANA sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama menghapus kekerasan di semua ranah.

Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti bahwa gerakan ini sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah, termasuk RPJMN dan Perpres No. 87/2022 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Ia menekankan bahwa RANA harus melampaui sekadar program seremonial dan menjadi kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat.

Pondok Pesantren Al‑Hamidiyah dipuji sebagai contoh praktik perlindungan anak yang terstruktur: adanya regulasi internal, komitmen pimpinan, pembentukan komite etik, serta sistem pengaduan yang dapat diakses. Pratikno berharap model ini dapat direplikasi di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Opini Mendalam

Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri kasus kekerasan anak di berbagai institusi, saya melihat dua hal penting yang belum cukup diangkat dalam narasi resmi pemerintah. Pertama, keberhasilan RANA sangat bergantung pada kemandirian lembaga pengawas yang bebas dari intervensi politik atau kepentingan keagamaan. Selama ini, banyak laporan tentang penutupan kasus kekerasan di pesantren berakhir pada penutupan internal tanpa transparansi publik. Tanpa lembaga yang memiliki otoritas hukum kuat, RANA berisiko menjadi sekadar slogan.

Kedua, pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik masih menjadi titik lemah. Kebanyakan guru dan pengasuh di pesantren belum mendapatkan pelatihan khusus tentang identifikasi tanda-tanda kekerasan, terutama dalam ranah digital yang semakin kompleks. Pemerintah harus mengalokasikan dana khusus untuk program sertifikasi nasional yang mengikat, bukan sekadar workshop sesekali.

Selanjutnya, implementasi RANA harus diukur dengan indikator yang jelas dan terukur. Data tentang kasus kekerasan anak di pesantren masih sangat terbatas karena kurangnya mekanisme pelaporan yang terstandardisasi. Saya mengusulkan pembentukan basis data terpusat yang dikelola oleh KPAI, dengan akses terbuka bagi peneliti independen. Transparansi data akan memungkinkan evaluasi kebijakan secara real‑time dan mencegah manipulasi statistik.

Terakhir, RANA tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial‑kultural Indonesia yang sangat plural. Upaya melindungi anak harus menghormati nilai‑nilai lokal tanpa mengorbankan hak dasar anak. Dialog yang inklusif antara pemerintah, organisasi keagamaan, LSM, dan komunitas lokal menjadi kunci. Jika tidak, gerakan ini berpotensi menimbulkan resistensi dan menurunkan kepercayaan publik.

Kesimpulannya, peluncuran RANA di pesantren adalah langkah awal yang patut diapresiasi, namun tantangannya jauh lebih besar. Tanpa pengawasan independen, pelatihan yang memadai, data yang transparan, dan dialog lintas sektoral, RANA berisiko menjadi program simbolik yang tidak mampu mengubah realitas kekerasan anak di Indonesia.