Krisis Kesehatan Mental Anak: Depresi dan Bunuh Diri Meroket, MPR Mendesak Kolaborasi Nasional

Kesehatan
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Krisis Kesehatan Mental Anak: Depresi dan Bunuh Diri Meroket, MPR Mendesak Kolaborasi Nasional
BAGIKAN:

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan bahwa Indonesia kini berada pada titik kritis dalam hal kesehatan mental generasi muda. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Minggu, Rerie menyoroti data terbaru yang mengungkapkan betapa seriusnya masalah ini dan menyerukan aksi kolaboratif lintas sektor.

Menurut hasil skrining Cek Kesehatan Gratis yang dirilis Kementerian Kesehatan pada Januari 2026, sebanyak 4,8 % anak berusia 7–17 tahun atau kira‑kira 363.326 anak menunjukkan gejala depresi. Angka ini belum termasuk anak‑anak yang belum terjangkau layanan skrining.

Lebih mengkhawatirkan lagi, data kepolisian menunjukkan lonjakan kasus bunuh diri pada kelompok usia 0–15 tahun lebih dari dua kali lipat dalam dua tahun terakhir: dari 604 kasus pada 2022 menjadi 1.498 kasus pada 2024**. Tren ini, menurut Rerie, menandakan kegagalan sistemik dalam mendeteksi dan menanggulangi stres psikologis sejak dini.

Rerie menambahkan, “Masalah kesehatan mental anak seringkali berakar pada pengalaman kekerasan, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan digital. Tanpa intervensi yang terkoordinasi, kita menyiapkan generasi yang tidak siap menghadapi tantangan global.”

Ia menekankan bahwa solusi tidak dapat dibatasi pada satu kementerian. Kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, kepolisian, serta organisasi masyarakat sipil harus diwujudkan dalam kebijakan yang menempatkan perspektif anak di pusat perencanaan.

Rerie, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, menuntut agar setiap kebijakan yang dihasilkan melibatkan partisipasi aktif anak dan pakar kesehatan mental. “Kebijakan yang tidak didengar suaranya anak akan selalu kurang efektif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kesehatan mental yang kuat adalah fondasi bagi Visi Indonesia Emas 2045. Tanpa kesiapan psikologis, generasi penerus akan kesulitan bersaing di panggung internasional dan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa.

Analisis Pakar

Data yang disajikan Rerie bukan sekadar statistik; ia menyingkap kegagalan struktural yang telah lama terabaikan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan mental yang masih di bawah 1 % dari total APBN, sementara kebutuhan layanan psikologis di sekolah masih bersifat eksperimental. Tanpa peningkatan anggaran dan penempatan tenaga profesional yang memadai, program skrining akan tetap menjadi angka di atas kertas.

Selanjutnya, peningkatan kasus bunuh diri menuntut peninjauan kembali kebijakan perlindungan anak di ranah digital. Platform media sosial yang tidak terregulasi menjadi arena baru bagi bullying dan penyebaran konten berbahaya. Kementerian Komunikasi dan Informatika harus berperan aktif dalam menegakkan standar keamanan digital bagi anak.

Kolaborasi yang diminta Rerie harus melampaui sekadar rapat koordinasi. Dibutuhkan mekanisme monitoring independen yang melibatkan lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berfokus pada hak anak. Tanpa akuntabilitas, kebijakan berisiko menjadi retorika belaka.

Ke depan, saya memprediksi bahwa tekanan internasional—terutama dari lembaga keuangan multilateral yang menilai kualitas sumber daya manusia—akan memaksa pemerintah untuk mempercepat reformasi. Namun, keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada keberanian politik untuk menempatkan kepentingan anak di atas agenda jangka pendek, serta pada partisipasi aktif masyarakat dalam menuntut transparansi dan hasil yang terukur.