Kebakaran Rumah di Sunter Agung Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Rp20 Juta

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kebakaran Rumah di Sunter Agung Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Rp20 Juta
BAGIKAN:

Kebakaran yang menghancurkan sebuah rumah dua lantai di Jalan Melati, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terjadi pada pagi Minggu sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan awal dari Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menunjukkan bahwa api menyebar dari kontrakan tetangga yang mencium bau hangus sebelum terbakar total.

Menurut Kasiops Gulkarmat Gatot Sulaeman, saksi yang merupakan pemilik kontrakan melaporkan bau asap pekat yang kemudian memicu tim pemadam kebakaran untuk segera beraksi. Dengan mobilisasi 20 personel dan empat unit mobil damkar, api berhasil dikendali sekitar pukul 11.29 WIB setelah hampir 30 menit upaya pemadaman.

Rumah yang terbakar ditempati oleh seorang kepala keluarga bersama empat anggota keluarganya. Kerugian material diperkirakan sebesar Rp20 juta, sementara tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Gulkarmat menegaskan bahwa penyebab utama diduga merupakan korsleting listrik yang terjadi pada instalasi kontrakan sebelah.

Selain tim pemadam, pihak setempat juga melakukan penyelidikan awal untuk memastikan tidak ada unsur sengaja atau kelalaian yang lebih luas dalam pemeliharaan instalasi listrik di kompleks perumahan tersebut.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah meneliti berbagai insiden kebakaran perkotaan, saya mengamati pola yang konsisten: kebakaran yang berasal dari korsleting listrik sering kali terkait dengan penuaan infrastruktur listrik di kawasan perkukuhan yang tidak mendapat perawatan rutin. Di Sunter Agung, banyak bangunan kontrakan yang dibangun pada era awal 2000-an dengan kapasitas listrik yang tidak dirancang untuk menampung beban perangkat elektronik modern seperti AC, pemanas air, dan peralatan dapur yang semakin intensif.

Ketidakadaan pemeriksaan periodik oleh PLN atau pengelola bangunan, kombinasi dengan penggunaan kabel dan stoppak yang tidak sesuai standar SNI, menciptakan kondisi yang rentan terhadap overheating. Dalam kasus ini, fakta bahwa asap pertama kali terdeteksi dari kontrakan tetangga menunjukkan bahwa sumber panas mungkin berasal dari overload pada satu fase yang kemudian menyebar ke jaringan sekeliling.

Dari sudut hukum, jika ternyata korsleting disebabkan oleh kelalaian pihak pemilik kontrakan atau pengelola bangunan dalam memelihara instalasi listrik, maka dapat dikenakan sankuti berdasarkan Pasal 1365 KUHP (perbuatan tidak sah yang mengakibatkan kerugian) serta potensi pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Keselamatan Kerja Listrik. Namun, tanpa bukti jelas niat sengaja, kemungkinan besar kasus ini akan diproses sebagai kelalaian biasa, bukan tindak pidana sengaja.

Ke depan, saya menyarankan kepada Pemerintah Kota Jakarta untuk melakukan audit listrik massal di komplek perumahan dan kontrakan yang berusia lebih dari 15 tahun, terutama di daerah dengan densitas penghuni tinggi seperti Tanjung Priok. Program inspeksi rutin, penggantian kabel usang, dan sosialisasi penggunaan perangkat pemutus arus (MCB) yang sesuai beban dapat mengurangi risiko kebakaran serupa secara signifikan.

Akhirnya, insiden ini juga mengingatkan kita akan penting asuransi kebakaran bagi penghuni kontrakan. Dengan premi yang relatif rendah, asuransi dapat menutup kerugian material dan memberikan jaminan finansial bagi keluarga yang terkena dampak, sehingga pemulihan setelah kejadian dapat dilakukan lebih cepat dan lebih adil.