⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 27 km SSE of Tambolaka, Indonesia pada 12/7/2026, 20.20.25. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

KDKMP: Janji Gotong‑Royong atau Sekadar Alat Politik Ekonomi Prabowo?

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

KDKMP: Janji Gotong‑Royong atau Sekadar Alat Politik Ekonomi Prabowo?
BAGIKAN:

Jakarta, 12 Juli 2026 – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digembar‑gemborkan pemerintah sebagai wujud nyata ekonomi gotong‑royong kini mendapat sorotan kritis dari kalangan akademisi. Ekonom Surya Vandiantara, dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu, menilai inisiatif tersebut selaras dengan semangat pendiri bangsa, namun memperingatkan bahaya bila tidak dibarengi transparansi dan akuntabilitas yang ketat.

Menurut Surya, gagasan utama pendirian koperasi di era kemerdekaan adalah menciptakan ekonomi bersama yang tidak memisahkan kelas atau golongan. Ide ini tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian harus dibangun atas asas kekeluargaan. Koperasi, dalam pandangan konstitusional, menjadi instrumen utama untuk mengimplementasikan prinsip tersebut.

Namun, KDKMP berbeda dari koperasi tradisional yang mengandalkan simpanan pokok dan wajib anggota. Program ini mengalihkan sumber dana ke penerimaan pajak negara, menjadikannya semacam “koperasi berbasis pajak”. Surya menilai ini sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi kendala klasik koperasi: rendahnya partisipasi masyarakat akibat keterbatasan kemampuan membayar simpanan.

"Jika dana pajak memang dialokasikan secara transparan, KDKMP berpotensi memperluas jangkauan gotong‑royong ke desa‑desa yang selama ini terpinggirkan," ujar Surya. "Tapi bila alokasi dana tidak diawasi, program ini bisa berubah menjadi instrumen patronase politik yang memperkuat jaringan kekuasaan.

Surya menekankan bahwa keberhasilan KDKMP tidak hanya terletak pada niat baik, melainkan pada tata kelola yang terbuka. Ia mengusulkan audit rutin tidak hanya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan. "Tanpa pengawasan lintas lembaga, risiko penyimpangan akan semakin tinggi," tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut KDKMP sebagai implementasi konkret Prabowonomics – sebuah kerangka ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pusat pertumbuhan, sekaligus mengoreksi arah ekonomi yang dianggap terlalu liberal. Menurutnya, program ini akan menambah nilai ekonomi nasional hingga mencapai Rp223 triliun.

Namun, pertanyaan kritis tetap mengemuka: apakah KDKMP benar‑benar akan menyalurkan manfaat ke lapisan paling bawah, atau justru menjadi alat politik untuk memperkuat basis dukungan Prabowo menjelang pemilihan berikutnya? Sejumlah pengamat menilai bahwa penggunaan dana pajak untuk koperasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama bila alokasi dana tidak merata antar daerah.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat KDKMP berada pada persimpangan antara idealisme ekonomi kerakyatan dan realitas politik praktis. Di satu sisi, konsep koperasi berbasis pajak memang menjanjikan inklusi finansial bagi warga yang selama ini terpinggirkan oleh sistem simpan‑pinjam tradisional. Di sisi lain, sejarah panjang koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa tanpa kontrol yang ketat, koperasi mudah menjadi sarana patronase, terutama bila dana yang mengalir berasal dari anggaran negara.

Jika pemerintah benar‑benar berkomitmen pada prinsip gotong‑royong, maka mekanisme alokasi dana harus bersifat decentralized dan melibatkan perwakilan masyarakat setempat dalam proses pengambilan keputusan. Model yang mengandalkan satu jalur sentral (yaitu kementerian) berisiko menimbulkan bottleneck dan membuka celah korupsi. Pengawasan lintas lembaga, seperti yang disarankan Surya, bukan sekadar formalitas, melainkan keharusan untuk menjaga integritas program.

Selanjutnya, keberlanjutan KDKMP harus diukur bukan hanya dari besaran dana yang disalurkan, melainkan dari impact riil pada kesejahteraan masyarakat: peningkatan pendapatan, akses ke layanan keuangan, dan kemampuan berproduksi. Tanpa indikator kinerja yang jelas, program ini berpotensi menjadi showcase politik yang cepat hilang setelah pergantian pemerintahan.

Terakhir, saya memperingatkan bahwa penggunaan istilah Prabowonomics sebagai label ekonomi dapat menimbulkan bias interpretatif. Ekonomi kerakyatan bukanlah milik satu tokoh atau partai; ia harus menjadi konsensus nasional yang melampaui siklus politik. Jika KDKMP dijadikan alat kampanye, maka esensi gotong‑royong yang diusung para pendiri bangsa akan terdistorsi, mengorbankan kepercayaan publik terhadap institusi koperasi.

Kesimpulannya, KDKMP memiliki potensi transformasional, namun hanya jika dijalankan dengan transparansi total, akuntabilitas lintas lembaga, dan pengukuran dampak yang objektif. Tanpa itu, program ini berisiko menjadi sekadar slogan politik yang menguap bersama angin pemilu.