Darurat Kekerasan Lembaga Keagamaan: Menag Gagas 'Kurikulum Cinta', Cukupkah Memutus Rantai Trauma Anak?

Agama
Siti AisyahSiti Aisyah
Siti Aisyah
Siti Aisyah
Pemerhati Keluarga

Fokus pada panduan keluarga islami, doa sehari-hari, dan nilai-nilai keagamaan.

Darurat Kekerasan Lembaga Keagamaan: Menag Gagas 'Kurikulum Cinta', Cukupkah Memutus Rantai Trauma Anak?
BAGIKAN:

DEPOK — Di tengah sorotan tajam publik terhadap rentetan kasus kekerasan fisik dan seksual yang mencoreng institusi pendidikan berbasis agama, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengambil langkah yang mereka sebut sebagai respons sistemik. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman (RANA) untuk anak di pesantren dan madrasah. Langkah ini diklaim sebagai ikhtiar besar untuk mengembalikan marwah lembaga pendidikan Islam sebagai tempat yang memuliakan manusia, bukan tempat bersarangnya trauma.

Peluncuran gerakan ini dipusatkan di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok. Dalam pidatonya, Menag menegaskan bahwa perlindungan terhadap santri dan siswa madrasah bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan bagian integral dari nilai-nilai luhur Islam. Menurutnya, pesantren sebagai salah satu pilar sejarah bangsa yang telah melahirkan para ulama dan pemimpin nasional, harus dijaga kesuciannya dari segala bentuk tindakan tidak terpuji.

"Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat belajar dan mengenal Tuhan," ujar Nasaruddin dengan nada retoris yang kuat.

Namun, ada hal menarik sekaligus memicu perdebatan dalam pernyataan Menag. Ia mengimbau publik untuk tidak menyudutkan atau menonjolkan istilah "kekerasan di pondok pesantren". Menag berargumen bahwa fenomena kekerasan adalah patologi sosial yang terjadi di hampir seluruh institusi pendidikan, bukan monopoli lembaga keagamaan semata.

Untuk mengoperasionalkan gerakan RANA ini, Kemenag menyodorkan beberapa pilar strategis. Di antaranya adalah penguatan regulasi, pengetatan izin operasional pesantren, penyediaan kanal pengaduan yang ramah anak, hingga kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Salah satu instrumen unik yang diperkenalkan adalah pengembangan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), sebuah pendekatan pedagogis yang diharapkan mampu mengikis relasi kuasa yang timpang antara pendidik dan peserta didik.

"Kepada para pendidik, kewibawaan guru tidak pernah dibangun di atas rasa takut anak. Kewibawaan dibangun di atas ilmu, keteladanan, dan kasih sayang," tegas Menag, menutup arahannya.

Analisis Tajam Budi Santoso: Menembus Dinding Impunitas dan Kosmetik Birokrasi

Sebagai jurnalis yang telah bertahun-tahun menginvestigasi berbagai kasus kejahatan kemanusiaan, saya melihat peluncuran Gerakan RANA dan "Kurikulum Berbasis Cinta" ini dengan sikap skeptis yang beralasan. Kita harus mengapresiasi bahwa Kemenag akhirnya mengakui adanya masalah sistemik di bawah hidung mereka. Namun, retorika indah dan peluncuran seremonial seperti ini sering kali hanya menjadi kosmetik birokrasi untuk meredam kemarahan publik sesaat, tanpa menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

Catatan kritis pertama saya tertuju pada pernyataan Menag yang meminta publik tidak menonjolkan istilah "kekerasan di pesantren". Bagi saya, ini adalah bentuk defensif yang berbahaya. Benar bahwa kekerasan terjadi di berbagai sekolah umum, namun pesantren memiliki karakteristik sosiologis yang sangat unik dan tertutup (total institution). Santri hidup 24 jam di bawah otoritas mutlak pengasuh dan senior tanpa akses langsung yang bebas ke dunia luar atau orang tua mereka. Asimetri kekuasaan yang ekstrem inilah yang membuat kekerasan di pesantren jauh lebih mudah disembunyikan dan korbannya mengalami pembungkaman ganda. Menyamakan begitu saja kasus di pesantren dengan sekolah umum adalah upaya simplifikasi yang mengaburkan urgensi penanganan khusus.

Kedua, mengenai "Kurikulum Berbasis Cinta". Konsep ini terdengar sangat puitis, namun dalam praktiknya, bagaimana Kemenag akan mengukur dan mengaudit implementasi "cinta" dalam ruang-ruang kelas yang tertutup? Selama ini, doktrin kepatuhan mutlak (sami'na wa atha'na) sering kali disalahgunakan oleh oknum predator untuk memanipulasi korban. Tanpa adanya pengawasan eksternal yang independen dan berkala, kurikulum baru ini hanya akan menjadi tumpukan kertas laporan di meja birokrat. Pesantren membutuhkan reformasi struktural, bukan sekadar reorientasi moral yang abstrak.

Ketiga, kunci dari kegagalan perlindungan anak selama ini adalah budaya tutup-tutupi (cover-up culture) demi menjaga reputasi atau "nama baik" lembaga dan kiai. Kemenag harus berani mengambil tindakan radikal: cabut izin operasional tanpa kompromi bagi pesantren yang terbukti menyembunyikan pelaku kekerasan seksual atau fisik. Jangan lagi ada penyelesaian di bawah tangan atau jalur kekeluargaan. Jika Kemenag benar-benar serius ingin memuliakan pesantren, mereka harus menjadi pihak pertama yang menyeret para predator berkedok pemuka agama ini ke hadapan hukum, bukan malah sibuk memoles citra institusi.