Skandal Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar: Menguak Jerat Korupsi FA dan Don Ritto

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar: Menguak Jerat Korupsi FA dan Don Ritto
BAGIKAN:

JAKARTA — Tabir gelap praktik korupsi di lingkaran kekuasaan kembali tersingkap. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan dua sosok, FA dan DR (diduga Don Ritto), sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi besar yang berkelindan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Melalui proses gelar perkara yang rigid, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan intensif di berbagai lokasi strategis.

FA, yang diduga kuat merupakan penyelenggara negara atau pegawai negeri, kini terjerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Fokus penyidikan mengarah pada keterlibatan FA dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan sejumlah kasus korupsi lainnya yang menggetarkan publik.

Sementara itu, DR, pihak swasta yang diduga menjadi 'mesin' pencucian uang, dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sinergi antara aparat penegak hukum pun diperkuat dengan pelimpahan berkas penyidikan tiga perkara besar kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Harta Karun di Balik Brankas Sentul

Sisi paling mencolok dari kasus ini terungkap dalam penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7). Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menemukan "harta karun" yang tak masuk akal bagi profil seorang pegawai negeri biasa: emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta asing dengan total nilai mencapai Rp476 miliar.

Selain aset fantastis tersebut, penyidik menyita dokumen penting, ponsel, dan foto keluarga yang tersimpan rapat di dalam brankas. Temuan ini menjadi bukti fisik yang sangat kuat adanya aliran dana ilegal yang masif.

Investigasi gabungan ini tidak hanya menyasar satu titik, melainkan tiga klaster perkara besar: dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik nasional, skandal korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Catatan Redaksi: Bedah Kasus oleh Budi Santoso

Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati pola korupsi di Indonesia, saya melihat kasus ini bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan sebuah systemic failure dalam pengawasan birokrasi penegakan hukum. Temuan emas 74 kilogram dan uang hampir setengah triliun rupiah di sebuah rumah di Sentul adalah tamparan keras bagi kita semua. Bagaimana mungkin seorang penyelenggara negara bisa mengakumulasi kekayaan sedemikian fantastis tanpa terdeteksi oleh sistem LHKPN atau pengawasan internal? Ini mengindikasikan adanya 'blind spot' yang sengaja diciptakan atau bahkan pembiaran yang terstruktur.

Keterlibatan FA dalam penanganan perkara PT Asabri menunjukkan adanya potensi conflict of interest yang sangat berbahaya. Ketika seorang aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru bermain dalam 'ruang gelap' transaksi korupsi, maka integritas institusi sedang berada di titik nadir. Penggunaan nama orang lain untuk kepemilikan aset (seperti dugaan rumah di Sentul) adalah modus klasik pencucian uang yang seharusnya sudah bisa dibaca oleh PPATK sejak dini. Pertanyaannya, mengapa baru terungkap sekarang? Apakah ada 'lampu hijau' yang selama ini diberikan oleh oknum atasan?

Sinergi antara Bareskrim dan Kejagung dalam pelimpahan kasus ini memang terlihat profesional di permukaan, namun saya memperingatkan agar proses ini tidak menjadi sekadar 'oper bola' tanggung jawab atau upaya untuk meredam gejolak publik. Publik tidak butuh sekadar penetapan tersangka; publik butuh pengembalian aset negara secara utuh. Dengan jumlah sitaan yang mencapai ratusan miliar, fokus utama seharusnya adalah follow the money hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai tersangka DR hanya menjadi 'kambing hitam' atau fall guy bagi aktor intelektual yang lebih besar yang mungkin masih berkeliaran di lingkaran kekuasaan.

Prediksi saya, kasus ini akan menjadi gunung es. Jika penyidik berani menggali lebih dalam mengenai tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, kita akan menemukan jaringan oligarki yang bermain di sektor energi. Saya mendesak agar Komisi III DPR melalui Panja yang telah dibentuk tidak hanya melakukan pengawasan formalitas, tetapi benar-benar menguliti setiap transaksi mencurigakan. Jika kasus ini berhenti hanya pada FA dan DR, maka kita hanya sedang melakukan pembersihan kosmetik, bukan pembersihan sistemik. Indonesia tidak butuh sekadar 'penangkapan', kita butuh 'pembersihan' total terhadap mafia hukum yang bersembunyi di balik seragam dan jabatan.