Polri Sumut & Komdigi Benteng Digital: Ribuan Situs Judi Daring Diblokir, Tapi Apa Sudah Cukup?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Medan, 11 Juli 2026 – Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan kolaborasinya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam upaya memadamkan laju penyebaran promosi judi daring. Koordinasi yang digelar secara rutin ini menargetkan tidak hanya situs web, tetapi juga iklan, pesan pribadi, dan komentar spam yang mengusik platform media sosial.
Komisioner Besar Polisi (Kombes Pol) Bayu Wicaksono, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, menegaskan pada konferensi pers di Medan, Sabtu (10/7), bahwa selama enam bulan pertama tahun 2026, kepolisian telah melaporkan sekitar 100 situs judi daring kepada Komdigi untuk diblokir. "Kami terus berkoordinasi dengan Komdigi untuk menghapus situs maupun konten yang mempromosikan judi daring," ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi ganda: preventif—memutus akses publik ke konten ilegal—dan represif—menangkap jaringan operasional di baliknya. Contoh paling menonjol muncul pada Maret 2026, ketika satu jaringan judi daring yang beroperasi dari sebuah apartemen di Medan berhasil dibongkar. Polisi mengamankan 19 tersangka di dua lokasi, yang diduga berkolaborasi dengan sindikat di Kamboja.
Namun, di balik angka-angka yang mengesankan, muncul pertanyaan kritis: apakah sekadar memblokir situs sudah mampu menutup celah yang terus terbuka? Sejumlah pakar siber menilai bahwa pendekatan "blokir‑blokir" bersifat reaktif dan mudah diakali oleh operator judi yang berpindah domain atau memanfaatkan jaringan VPN.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pembentukan tim lintas platform bersama Meta (Facebook‑Instagram) serta pemain digital lainnya. "Kami telah menyepakati pembentukan tim bersama untuk mengatasi spam komentar yang mempromosikan judi online," kata Hafid dalam konferensi pers di Jakarta. Tim ini diharapkan dapat mengidentifikasi pola penyebaran konten secara real‑time dan menindaklanjuti secara otomatis.
Di sisi lain, Polda Sumut tidak hanya mengandalkan penindakan teknis. Polisi secara rutin menggelar program edukasi bagi pelajar dan mahasiswa, menyoroti bahaya kecanduan judi daring serta ancaman kejahatan siber lainnya. Upaya preventif ini, meski penting, masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya dan kurangnya sinergi dengan institusi pendidikan.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan regulator digital masih berada pada tahap awal yang rawan disalahgunakan. Penekanan pada "penghapusan situs" dapat menjadi alat politik bila tidak disertai transparansi proses pemblokiran. Tanpa audit independen, ada risiko situs legal—seperti platform taruhan olahraga resmi—terkena dampak collateral, menimbulkan kerugian ekonomi dan menurunkan kepercayaan publik.
Lebih jauh, strategi "blokir‑blokir" tidak menyentuh akar permasalahan: permintaan pasar yang terus tumbuh. Selama regulasi nasional belum mengatur secara komprehensif ruang lingkup perjudian daring, operator ilegal akan selalu menemukan celah, baik lewat domain baru, server offshore, atau jaringan kripto. Pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan lisensi yang ketat, pengawasan fiskal, dan kerja sama internasional yang lebih kuat, khususnya dengan negara-negara sumber arus dana seperti Kamboja.
Terakhir, edukasi yang dilakukan Polda Sumut masih bersifat satu‑arah. Untuk mengubah perilaku, diperlukan pendekatan berbasis data—misalnya, survei psikologis tentang motivasi pemain muda, serta program rehabilitasi yang melibatkan lembaga kesehatan mental. Tanpa intervensi holistik, upaya penindakan akan tetap menjadi "tindakan jangka pendek" yang menumpuk kasus baru setiap kali operator beralih taktik.
Kesimpulannya, meski pencapaian blokir 100 situs dalam setengah tahun pertama 2026 patut diapresiasi, keberhasilan jangka panjang menuntut kebijakan yang lebih terintegrasi, transparansi proses, serta investasi pada pencegahan berbasis ilmu perilaku. Hanya dengan itu, Sumatra Utara dapat benar‑benar menutup jaringan judi daring yang merusak generasi muda dan menodai integritas ruang digital nasional.
BERITA TERKAIT

Gubernur Bali Desak Denpasar, Gianyar, Badung Percepat Sensus Ekonomi 2026: Data Pariwisata Tertunda, Apa Akibatnya?

Menghidupkan 'Harta Karun' Purba: Ambisi Fadli Zon Ubah Museum Sultra Jadi Magnet Dunia
