Paradoks Pelayanan Publik DKI: Raih Predikat Tertinggi, Namun Ratusan Laporan Maladministrasi Masih Menghantui

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Paradoks Pelayanan Publik DKI: Raih Predikat Tertinggi, Namun Ratusan Laporan Maladministrasi Masih Menghantui
BAGIKAN:

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapatkan apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas peningkatan kualitas layanan publik yang diklaim terus menanjak sejak 2022 hingga mencapai kategori tertinggi pada tahun 2025. Namun, di balik rapor hijau tersebut, tersimpan realitas pahit berupa tumpukan laporan masyarakat yang mengeluhkan buruknya birokrasi di ibu kota.

Anggota Ombudsman RI, Partono, dalam pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Jumat (3/7), menekankan bahwa Jakarta adalah "jendela Indonesia". Oleh karena itu, standar pelayanan di Jakarta seharusnya menjadi tolok ukur nasional. Namun, ORI memberikan peringatan keras bahwa Pemprov DKI tidak boleh terlena dengan predikat tinggi yang mereka raih.

Data yang dipaparkan ORI mengungkap fakta yang kontradiktif. Hingga pertengahan tahun 2026, Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya telah menerima sebanyak 566 laporan masyarakat. Temuan paling dominan adalah dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penyelesaian layanan, penyimpangan prosedur, hingga ketidakkompetenan petugas dalam melayani warga.

Sektor pertanahan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan menjadi "titik panas" yang paling banyak dikeluhkan. Hal ini menunjukkan adanya celah lebar antara penilaian administratif yang dianggap sukses dengan pengalaman riil masyarakat di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan komitmennya untuk mendorong transparansi penuh. "Saya adalah orang yang memakai keyakinan hidup, diawasi satu orang ataupun diawasi publik, lebih baik diawasi publik," tegas Pramono. Ia juga memastikan bahwa anggaran kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai langkah evaluasi, ORI akan melaksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 atau Opini Ombudsman RI mulai Agustus hingga November mendatang. Penilaian ini akan membedah layanan dasar mulai dari kesehatan hingga kepolisian. Selain itu, ORI juga secara terbuka meminta dukungan penguatan kelembagaan berupa penyediaan sarana prasarana perkantoran bagi Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya guna mengoptimalkan fungsi pengawasan.

Catatan Redaksi: Bedah Kritis Budi Santoso

Sebagai jurnalis yang telah lama menguliti berbagai skandal birokrasi, saya melihat ada pola yang mengkhawatirkan dalam narasi "apresiasi" ini. Kita sering terjebak dalam jebakan administrative excellence—di mana secara dokumen dan indikator kinerja (KPI), sebuah instansi terlihat sempurna, namun secara substansi, rakyat masih tercekik oleh lambatnya proses birokrasi. Angka 566 laporan maladministrasi bukanlah angka kecil; itu adalah jeritan warga yang merasa hak-hak dasarnya terabaikan oleh sistem yang diklaim "terbaik".

Penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur adalah penyakit kronis birokrasi Indonesia yang seringkali hanya dipoles dengan aplikasi digital. Digitalisasi layanan publik seringkali hanya menjadi "kosmetik" jika mentalitas aparaturnya masih terjebak dalam pola pikir feodal yang merasa sedang "memberi bantuan" bukan "melayani hak warga". Jika Jakarta adalah jendela Indonesia, maka jendela tersebut saat ini sedang buram oleh debu maladministrasi, meskipun bingkainya dicat dengan warna emas prestasi.

Saya juga menyoroti permintaan ORI terkait dukungan sarana prasarana perkantoran kepada Pemprov DKI. Secara etis, ada garis tipis antara "sinergi" dan "ketergantungan". Bagaimana mungkin lembaga pengawas bisa tetap tajam dan independen jika fasilitas operasionalnya bergantung pada kemurahan hati pihak yang diawasinya? Ini adalah potensi konflik kepentingan yang bisa melemahkan fungsi check and balances. Pengawas tidak boleh menjadi "anak didik" dari yang diawasi.

Prediksi saya, jika Opini Ombudsman 2026 nanti hanya menjadi seremoni formalitas tanpa ada pembersihan besar-besaran terhadap oknum yang tidak kompeten di sektor pertanahan dan pendidikan, maka predikat "tertinggi" itu hanyalah angka kosong. Masyarakat tidak butuh sertifikat apresiasi; mereka butuh sertifikat tanah yang selesai tepat waktu dan akses pendidikan yang tidak dipersulit oleh prosedur yang berbelit. Pemprov DKI harus berani melakukan audit menyeluruh terhadap titik-titik sumbat birokrasi, bukan sekadar melakukan sosialisasi menjelang penilaian.