KPK Ungkap Skema Pemerasan Rp2,93 Triliun Bupati Sukoharjo: Dari Pungli hingga Setoran OPD
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta, 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema pemerasan besar-besaran yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), dengan total dana yang diduga diterimanya mencapai Rp2,93 miliar selama menjabat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa uang tersebut berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut Asep, KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, yang berinisial RCH, untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Proses ini diduga diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah pada tahun 2026. Asep menyebutkan bahwa mekanisme 'setoran upah pungut' di BPKAD justru dijadikan alat untuk memeras para pejabat, dengan RCH menyerahkan sebagian dana kepada Sekretaris BPKAD periode 2021ā2026 (berinisial ND), yang selanjutnya diteruskan ke Etik.
Selain itu, KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, TRM, mengelola 'setoran rutin OPD'. Dana ini diduga berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Dalam periode 2024ā2026, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran OPD, sementara RCH mengumpulkan Rp1,2 miliar dari pemotongan upah pungut pada 2022ā2024. Asep menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Etik.
Penetapan tersangka Etik dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) ke-16 KPK pada 2026. Operasi ini awalnya menangkap lima orang, namun kemudian diperbarui menjadi 18 orang yang diamankan, dengan sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. KPK juga menyita logam mulia dan miliaran rupiah terkait kasus ini.
Analisis Mendalam: Kekalahan Sistem dan Warisan Korupsi di Era Reformasi
Kasus Etik Suryani menjadi sorotan kritis dalam konteks reformasi birokrasi di Indonesia. Dugaan pemerasan yang melibatkan skema 'setoran upah pungut' dan pengelolaan dana OPD mengungkap betapa dalamnya korupsi yang sudah menjadi 'warisan' di beberapa daerah. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi sistemik yang menunjukkan kegagalan struktural dalam pengawasan keuangan publik. KPK harus menyelidiki apakah skema serupa juga ada di daerah lain, karena modus operandi yang digunakan cukup terstruktur dan terorganisir.
Pola 'tradisi' yang dikutip Asep mengindikasikan bahwa korupsi di Sukoharjo bukan hal baru. Ini mencerminkan kultur birokrasi yang sudah terbiasa dengan praktik ilegal, seakan-akan menjadi bagian dari 'aturan main' yang tidak pernah diperbaiki. Hal ini meminta pertanyaan: sejauh mana pemerintah daerah dan lembaga pengawas seperti BPKAD mampu memproteksi diri dari praktik seperti ini? Apakah ada yang lebih dalam dari 'warisan' tersebut, seperti jaringan politik atau koneksi di luar sana?
Dari sisi hukum, kasus ini menjadi ujian kredibilitas KPK dalam menindak pelaku korupsi di tingkat lokal. Meski OTT ke-16 ini menunjukkan agresivitas KPK, namun publik akan menunggu apakah proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi politik. Selain itu, kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah perlu direformasi agar tidak lagi bisa dijadikan celah untuk pemerasan. Regulasi yang kurang jelas tentang alur dana ini justru memicu munculnya praktik 'pungli' yang merugikan negara dan rakyat.
Dari perspektif sosial, kasus ini akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap aparatur penegak hukum. Rakyat Sukoharjo, yang selama ini mengandalkan pelayanan publik dari Pemkab, kini harus menghadapi realita bahwa para pemimpin mereka mungkin terlibi korupsi. Ini menuntut peran aktif media dan masyarakat sipil untuk memantau proses hukum, agar keadilan tidak hanya jadi retorika. Reformasi sistemik harus menjadi prioritas, bukan hanya penegakan hukum yang bersifat reaktif.
BERITA TERKAIT

Drama Papan Nama di Polda Metro: Mengapa Dua Deputi KPK 'Dihapus' dari Konferensi Pers?

Trump's Stark Warning: 1,000 Missiles Ready to Strike Iran Over Assassination Threat
