Janji Manis Lahan 2 Hektare: Pemkab Pekalongan 'Ekspor' Warganya ke Poso, Solusi Ekonomi atau Judi Nasib?

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Janji Manis Lahan 2 Hektare: Pemkab Pekalongan 'Ekspor' Warganya ke Poso, Solusi Ekonomi atau Judi Nasib?
BAGIKAN:

PEKALONGAN — Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali menggaungkan program transmigrasi, kali ini dengan menyasar wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja, pemerintah daerah menawarkan paket 'hidup baru' bagi warga yang merasa terhimpit ekonomi di tanah kelahirannya.

Sudiarto, Teknis Kebijakan Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, menegaskan bahwa program ini adalah pintu terbuka bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup melalui optimalisasi sektor pertanian dan perkebunan. Pemerintah menjanjikan fasilitas yang menggiurkan: rumah tinggal, lahan garapan seluas dua hektare, peralatan rumah tangga, hingga bantuan jaminan hidup selama satu tahun.

Namun, kesempatan ini tidak terbuka bagi sembarang orang. Ada filter ketat yang diterapkan. Calon peserta wajib berdomisili di Pekalongan (dibuktikan dengan KTP), berusia maksimal 48 tahun, sudah berkeluarga, memiliki minat kuat di bidang agraris, dan yang paling krusial: tidak memiliki tanggungan utang.

Menariknya, pintu terbuka bagi mereka yang belum menikah, namun hanya jika mereka memiliki kualifikasi profesional tertentu. Tenaga pendidik seperti guru, guru agama, serta bidan menjadi incaran utama karena kebutuhan mendesak akan tenaga ahli di kawasan transmigrasi Poso.

Pendaftaran dibuka hingga akhir Agustus 2026. Bagi warga yang tertarik 'bertaruh nasib' di Sulawesi Tengah, diminta segera melengkapi administrasi dan mendatangi kantor dinas terkait untuk mengikuti proses seleksi.

Analisis Redaksi: Romantisme Transmigrasi di Tengah Ketidakpastian

Sebagai jurnalis senior yang telah mengawal berbagai kebijakan publik selama puluhan tahun, saya melihat pola yang sangat klasik dalam narasi yang dibangun Pemkab Pekalongan. Penawaran lahan dua hektare dan jaminan hidup satu tahun terdengar seperti 'surga' bagi warga miskin, namun kita harus bertanya secara kritis: Apakah ini solusi struktural atas pengangguran di Pekalongan, atau sekadar upaya 'memindahkan' masalah kemiskinan ke wilayah lain?

Syarat 'tidak memiliki utang' adalah poin yang sangat ironis. Pemerintah meminta warga yang ingin memperbaiki hidup untuk tidak memiliki beban finansial. Padahal, mayoritas masyarakat yang terdesak secara ekonomi biasanya justru terjerat utang. Ini menunjukkan bahwa program ini bukan ditujukan untuk mereka yang paling membutuhkan, melainkan bagi mereka yang 'cukup stabil' untuk bisa bertahan hidup di lahan baru. Ada kontradiksi tajam antara klaim 'meningkatkan taraf hidup' dengan syarat administrasi yang justru memfilter kelompok paling rentan.

Lebih jauh lagi, kita tidak boleh menutup mata terhadap sejarah dan kompleksitas sosial di Poso. Mengirimkan gelombang transmigran ke wilayah yang memiliki sejarah konflik sosial yang panjang memerlukan strategi integrasi yang sangat matang, bukan sekadar pemberian bibit tanaman dan pupuk. Jika pemerintah hanya fokus pada aspek teknis pertanian tanpa menyiapkan mitigasi konflik sosial dan budaya, kita hanya sedang mengirimkan warga kita ke dalam risiko ketidakpastian yang lebih besar.

Prediksi saya, jika program ini hanya dijalankan secara administratif tanpa pendampingan jangka panjang pasca-satu tahun jaminan hidup, maka akan terjadi fenomena 'transmigran gagal' yang nantinya akan kembali ke Pekalongan dengan kondisi ekonomi yang lebih terpuruk. Pemerintah daerah seharusnya lebih serius membedah mengapa lapangan kerja di Pekalongan tidak mampu menyerap tenaga kerja lokal sehingga harus 'mengekspor' penduduknya ke Sulawesi. Jangan sampai transmigrasi hanya menjadi alat kosmetik untuk menurunkan angka pengangguran di atas kertas, sementara realitanya adalah perjudian nasib bagi rakyat kecil.