Ambisi PSN Perhutanan Sosial: Solusi Kemiskinan Ekstrem atau Sekadar Karpet Merah Karbon?
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan tengah mengupayakan langkah agresif untuk mendorong program perhutanan sosial masuk ke dalam daftar Program Strategis Nasional (PSN). Langkah ini diklaim sebagai strategi kunci dalam mengeksekusi Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025 yang berfokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menegaskan bahwa mandat dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sangat jelas: memperluas akses pemberdayaan bagi masyarakat miskin melalui skema perhutanan sosial. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah berjanji akan terus mengucurkan tambahan anggaran serta memperluas cakupan program tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah mencatat luas persetujuan perhutanan sosial telah menyentuh angka 8,4 juta hektare. Selain itu, Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat juga telah mengamankan sekitar 368.877 hektare lahan hutan adat. Namun, angka-angka ini bukan sekadar statistik; pemerintah kini membidik peluang ekonomi baru melalui mekanisme perdagangan karbon.
Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah membuka pintu bagi masyarakat perhutanan sosial dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk terlibat dalam perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca. Rohmat menekankan bahwa manfaat ekonomi dari karbon tidak boleh hanya dinikmati oleh investor swasta, melainkan harus terdistribusi hingga ke masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Namun, percepatan administratif ini menyisakan tantangan besar di lapangan. Wamenhut mengakui adanya urgensi untuk menambah jumlah tenaga pendamping guna mengimbangi kecepatan penerbitan izin. Untuk mengatasi celah tersebut, Kementerian Kehutanan berencana memperluas skema Integrated Area Development (IAD) melalui kolaborasi lintas sektor.
Analisis Redaksi: Menimbang Risiko di Balik Label 'Strategis'
Sebagai jurnalis yang telah lama mengawal isu agraria dan lingkungan, saya melihat langkah memasukkan perhutanan sosial ke dalam PSN adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, label PSN memberikan 'karpet merah' berupa kemudahan anggaran dan percepatan birokrasi. Namun, sejarah mencatat bahwa proyek yang dipaksakan melalui jalur 'strategis' seringkali terjebak pada pengejaran target kuantitatif (angka hektare) daripada kualitas pemberdayaan yang substantif. Kita tidak boleh membiarkan perhutanan sosial hanya menjadi alat pemanis statistik pengentasan kemiskinan di atas kertas, sementara di lapangan, masyarakat tetap terpinggirkan.
Hal yang paling krusial dan perlu dikritisi adalah narasi perdagangan karbon. Menjanjikan keuntungan karbon bagi masyarakat adat dan miskin ekstrem terdengar sangat progresif, namun secara teknis sangat berisiko. Perdagangan karbon membutuhkan standar sertifikasi internasional yang rumit dan biaya audit yang mahal. Pertanyaannya: apakah masyarakat miskin ekstrem memiliki kapasitas teknis untuk mengelola kredit karbon tersebut, ataukah mereka hanya akan menjadi 'objek' yang dikelola oleh konsultan karbon atau perusahaan perantara yang justru mengambil margin keuntungan terbesar? Jangan sampai terjadi 'green grabbing' baru, di mana hak kelola masyarakat adat diklaim atas nama pelestarian lingkungan, namun keuntungan finansialnya mengalir ke kantong korporasi.
Selain itu, pengakuan terhadap 368 ribu hektare hutan adat masih terasa sangat kecil dibandingkan dengan luas hutan adat yang diklaim oleh berbagai komunitas di seluruh Nusantara. Ada ketimpangan yang nyata antara ambisi pemerintah dengan realitas pengakuan hak ulayat. Jika pemerintah ingin serius mengentaskan kemiskinan, maka pengakuan hak atas tanah harus menjadi prioritas utama sebelum berbicara tentang perdagangan karbon. Tanpa kepastian tenurial yang absolut, skema karbon hanya akan menjadi bom waktu konflik agraria di masa depan.
Terakhir, pengakuan Wamenhut mengenai kurangnya tenaga pendamping adalah sebuah 'pengakuan dosa' yang fatal. Bagaimana mungkin pemerintah mengejar target jutaan hektare jika instrumen pengawas dan pendampingnya tidak memadai? Tanpa pendampingan yang kuat, izin perhutanan sosial hanya akan menjadi lembaran kertas tanpa dampak ekonomi. Saya memprediksi, jika pemerintah hanya fokus pada percepatan izin tanpa memperkuat kapasitas manusia di tingkat tapak, maka program ini hanya akan menjadi proyek mercusuar yang gagal memberikan dampak nyata bagi perut rakyat miskin di pinggiran hutan.
BERITA TERKAIT

Menag Nasaruddin Umar: Jangan Biarkan Masjid Hanya Jadi 'Monumen' Megah Tanpa Jiwa

Ali Sadikin: Maecenas Kontroversial atau Penjaga Seni Jakarta yang Terlupakan?
