WTE Bali Dinilai Langkah Besar ADUPI: Janji Energi Bersih atau Sekadar Panggung Hijau?

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

WTE Bali Dinilai Langkah Besar ADUPI: Janji Energi Bersih atau Sekadar Panggung Hijau?
BAGIKAN:

Denpasar, Bali – Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menyambut baik proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sedang dibangun di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan. Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat, Ketua Umum ADUPI, Edy Supriyanto, menilai inisiatif ini sebagai "langkah positif" yang dapat mempercepat pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus menambah nilai ekonomi melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.

Edy menegaskan bahwa keberhasilan proyek waste‑to‑energy (WTE) tidak terlepas dari sistem pengelolaan sampah yang matang sebelum bahan baku masuk ke fasilitas. "Pemilahan sampah harus optimal; material yang masih bernilai ekonomi harus diprioritaskan untuk daur ulang, sementara residu yang tersisa baru diproses menjadi energi," ujarnya.

Menurutnya, PSEL bukan solusi tunggal melainkan bagian dari rantai pengelolaan sampah nasional yang dimulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, daur ulang melalui bank sampah, kompos, dan maggot, sebelum residu dimanfaatkan menjadi energi lewat refuse‑derived fuel (RDF) atau PSEL. Ia menekankan pentingnya sinergi antara proyek WTE dengan pelaku usaha daur ulang yang sudah ada, agar ekonomi sirkular dapat berkembang beriringan.

ADUPI juga menyoroti aspek tata kelola. "Transparansi, akuntabilitas, dan integrasi dengan sistem pengelolaan sampah yang sudah ada harus menjadi prioritas," kata Edy. Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor—pemerintah daerah, pelaku usaha daur ulang, masyarakat, hingga kelompok pemulung—harus terjalin kuat. "Keterlibatan pemulung dalam proses pemilahan sebelum masuk fasilitas sangat krusial, agar tidak menghilangkan mata pencaharian yang sudah ada," tegasnya.

Proyek PSEL Denpasar Raya, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, telah masuk tahap implementasi dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) bersama fasilitas serupa di Bekasi dan Bogor, Jawa Barat. Direncanakan dapat mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari, dengan target operasional penuh pada semester pertama 2028. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) menargetkan penciptaan 1.200 lapangan kerja hijau, memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika pengelolaan sampah di Indonesia selama lebih dari satu dekade, saya melihat proyek PSEL Bali sebagai "benda dua sisi". Di satu sisi, proyek ini menawarkan solusi teknis yang dapat mengurangi volume timbunan sampah dan menghasilkan listrik yang dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Di sisi lain, tanpa kerangka regulasi yang ketat dan mekanisme pengawasan yang transparan, risiko "greenwashing"—menyajikan proyek sebagai solusi lingkungan padahal dampak riilnya masih terbatas—sangat tinggi.

Pertama, keberhasilan proyek sangat bergantung pada kualitas pemilahan sampah di tingkat akar rumput. Di banyak daerah, sistem pemilahan masih bersifat ad‑hoc, dengan tingkat kontaminasi tinggi yang dapat menurunkan efisiensi pembakaran RDF. Jika tidak ada investasi yang signifikan dalam edukasi masyarakat, infrastruktur bank sampah, dan insentif bagi pemulung, proyek ini berpotensi menjadi "lubang hitam" ekonomi yang mengalirkan dana publik tanpa menghasilkan nilai tambah yang proporsional.

Kedua, integrasi dengan sektor daur ulang harus lebih dari sekadar retorika. ADUPI menekankan sinergi, namun belum ada mekanisme konkret yang mengikat perusahaan daur ulang dengan operator PSEL. Tanpa kontrak pembelian kembali (take‑back agreements) atau skema berbagi keuntungan, industri daur ulang dapat terpinggirkan, mengakibatkan hilangnya lapangan kerja yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi informal sampah.

Ketiga, aspek lingkungan harus diawasi secara independen. Emisi dari pembakaran RDF, meskipun lebih bersih dibandingkan pembakaran terbuka, tetap menghasilkan partikel halus dan gas rumah kaca. Pemerintah daerah dan BPI harus menyediakan audit lingkungan berkala oleh lembaga pihak ketiga, serta membuka data operasional secara publik untuk menghindari konflik kepentingan.

Terakhir, prediksi jangka panjang: jika proyek ini berhasil mengintegrasikan pemilahan, daur ulang, dan energi dalam satu ekosistem yang transparan, Bali dapat menjadi model nasional bagi kota-kota lain. Namun, kegagalan dalam satu mata rantai—baik itu pemilahan, tata kelola, atau pengawasan lingkungan—akan menggerogoti kepercayaan publik dan menambah beban fiskal. Oleh karena itu, pemangku kepentingan harus menyiapkan mekanisme remedial yang jelas, termasuk penalti bagi pelanggaran standar operasional, serta skema insentif bagi inovasi lokal dalam pengelolaan sampah.