SRUK Diluncurkan, Tapi Tanpa Regulasi Kuat Pasar Karbon Indonesia Bisa Gagal

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

SRUK Diluncurkan, Tapi Tanpa Regulasi Kuat Pasar Karbon Indonesia Bisa Gagal
BAGIKAN:

Jakarta – Peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diumumkan oleh Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, memang tampak sebagai langkah progresif untuk menata perdagangan karbon nasional. Namun, di balik sorotan positif itu, muncul pertanyaan kritis: apakah regulasi yang mendukungnya sudah cukup kuat untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan?

Eddy menegaskan bahwa SRUK harus didampingi dengan revisi Undang‑Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta rancangan Undang‑Undang Pengendalian Perubahan Iklim. Kedua regulasi tersebut, katanya, akan menjadi fondasi bagi tata kelola pasar karbon yang kredibel. Namun, proses legislasi di parlemen Indonesia dikenal lambat dan penuh kompromi politik. Tanpa kepastian hukum yang tegas, investor domestik maupun asing dapat menahan diri untuk menanamkan modal pada skema yang masih rawan manipulasi data dan green‑washing.

Potensi Indonesia sebagai pemain utama pasar karbon global memang tidak dapat dipandang sebelah mata. Hutan tropis, ekosistem mangrove, lahan gambut, serta keanekaragaman hayati memberikan basis karbon yang melimpah. Namun, potensi itu sekaligus menimbulkan risiko besar bila tidak diatur secara ketat: konflik lahan, marginalisasi komunitas adat, serta peluang korupsi dalam pencatatan unit karbon. SRUK, yang dijanjikan sebagai sistem registrasi nasional yang "transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi", masih harus membuktikan kemampuannya mengatasi tantangan teknis dan sosial tersebut.

Selain itu, pernyataan Eddy yang menekankan manfaat ekonomi – seperti investasi hijau dan penciptaan nilai tambah bagi masyarakat sekitar hutan – harus diimbangi dengan mekanisme distribusi manfaat yang adil. Tanpa kebijakan yang mengikat perusahaan untuk menyalurkan sebagian keuntungan kepada komunitas lokal, proyek karbon dapat berakhir menjadi sekadar alat profit bagi elit bisnis, sementara masyarakat yang paling terdampak tetap berada di pinggir manfaat.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat SRUK sebagai peluang sekaligus jebakan. Di satu sisi, sistem registri yang terintegrasi dapat meminimalisir duplikasi klaim karbon dan meningkatkan kepercayaan pasar internasional. Di sisi lain, tanpa kerangka hukum yang jelas, data yang masuk ke SRUK dapat dimanipulasi, mengingat sejarah panjang Indonesia dalam hal korupsi lingkungan. Pemerintah harus memastikan bahwa revisi UU Lingkungan Hidup dan UU Pengendalian Perubahan Iklim tidak hanya menjadi wacana, melainkan disertai dengan mekanisme pengawasan independen, sanksi yang tegas, dan partisipasi aktif masyarakat sipil.

Prediksi saya, dalam enam bulan ke depan, proses legislasi akan terhambat oleh perdebatan politik antara kelompok industri yang menginginkan regulasi longgar dan kelompok lingkungan yang menuntut standar ketat. Jika pemerintah gagal menemukan titik tengah yang memadai, Indonesia berisiko kehilangan kepercayaan pasar karbon global, yang kini semakin selektif dalam memilih mitra. Sebaliknya, jika regulasi disusun dengan cermat, SRUK dapat menjadi model bagi negara berkembang lain yang ingin mengelola aset karbon secara berkelanjutan.

Terakhir, saya mengingatkan bahwa pasar karbon bukan sekadar instrumen finansial; ia adalah refleksi komitmen negara terhadap perubahan iklim. Oleh karena itu, SRUK harus dijalankan dengan integritas yang tidak dapat dinegosiasikan. Hanya dengan regulasi yang kuat, transparansi yang terjamin, dan manfaat yang merata, Indonesia dapat mengubah potensi hutan rimbun menjadi aset ekonomi yang berkelanjutan dan bukan sekadar bahan spekulasi.