Solar Bersubsidi Jadi Bahan Bakar Konflik: Antara MyPertamina, Ketidakadilan Distribusi, dan Kematian Perlahan Logistik Nasional

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Solar Bersubsidi Jadi Bahan Bakar Konflik: Antara MyPertamina, Ketidakadilan Distribusi, dan Kematian Perlahan Logistik Nasional
BAGIKAN:

Kelangkaan solar bersubsidi yang kini merambat dari Sumatera ke Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua bukan lagi isu teknis—ia telah menjadi gejala sistemik dari kegagalan regulasi, ketimpangan insentif, dan ambiguitas kebijakan energi Indonesia. Antrean truk dan bus yang membentang kilometer di SPBU, seperti yang dirilis Organda di Padang, Palembang, dan Jambi, bukan sekadar keluhan operator. Ini adalah alarm merah untuk ketahanan logistik nasional yang sedang berjalan di jalur yang retak.

Sekjen Organda Kurnia Lesani Adnan menyebut kelangkaan telah menjadi “kejadian harian”, bahkan “hampir setiap jam” ada laporan baru. Padahal, sistem barcode MyPertamina yang dulu dijanjikan sebagai solusi transparansi justru menjadi sumber baru ketidakpastian: kuota yang menghilang tanpa penjelasan, pemblokiran tanpa notifikasi, dan call center yang tak responsif. Ini adalah contoh nyata bagaimana digitalisasi tanpa tata kelola yang kuat justru memperparah masalah. Sementara itu, pengelola SPBU melaporkan pasokan yang diterima hanya 56% dari yang diajukan (misal: 32 kl jadi 18 kl), dan pengiriman yang tidak terprediksi membuat stok habis dalam hitungan jam. Bukan masalah pasokan nasional—ini masalah distribusi yang terdistorsi.

Sekjen ALFI Trismawan Sanjaya menyoroti akar struktural: perbedaan harga solar bersubsidi dan nonsubsidi yang mencapai Rp5.000–Rp6.000 per liter menciptakan insentif besar untuk penyalahgunaan. Truk tambang, perkebunan, bahkan kendaraan pribadi berlabel “bisnis” masuk ke jalur subsidi lewat manipulasi data di MyPertamina. Belum lagi infrastruktur SPBU yang dirancang untuk kendaraan penumpang—bukan truk berbobot 20 ton—sehingga kapasitas tangki dan laju pengisian tidak proporsional. “Di Sumatera dan Jawa, pembangunan kawasan industri memicu lonjakan kebutuhan angkutan barang 15–20% per tahun, tapi infrastruktur BBM tidak ikut bergerak,” tegasnya. Artinya: permintaan naik, sistem distribusi stagnan, dan kebijakan pengendalian yang justru memperkeruh.

Pertamina Patra Niaga, melalui Corporate Secretary Roberth Dumatubun, hanya mengulang klaim “distribusi tidak tepat sasaran”—tanpa data, tanpa rencana koreksi, tanpa akuntabilitas. Padahal, ini bukan soal “salah sasaran”, tapi soal salah desain: sistem subsidi yang tidak memisahkan penggunaan komersial dari sosial, tanpa pemantauan real-time, dan tanpa sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan. Padahal, negara lain seperti Malaysia dan Thailand telah menerapkan sistem smart card berbasis GPS dan telematics yang memblokir kendaraan nonprioritas saat mencoba mengisi solar bersubsidi di luar koridor operasionalnya. Indonesia? Masih berjalan dengan barcode yang bisa di-reset lewat aplikasi pihak ketiga.

Analisis Pakar: Kelangkaan Solar Bukan Gejala, Tapi Gejala Awal dari Kekosongan Strategis

Sebagai pakar ekonomi makro yang telah memantau pasar energi selama lebih dari dua dekade, saya melihat kelangkaan solar bersubsidi kali ini sebagai gejala awal dari kegagalan sistemik dalam menyeimbangkan tiga pilar energi: keterjangkauan, keberlanjutan, dan ketahanan. Kelangkaan ini bukan akibat dari gangguan pasokan global atau kenaikan harga minyak—karena data impor minyak mentah Indonesia justru stabil dan cadangan minyak nasional masih berada di atas 60 hari. Ini adalah hasil dari kebijakan yang memprioritaskan political expediency daripada operational realism.

Pertama, subsidi solar yang tidak tersegmentasi adalah kesalahan mendasar. Indonesia masih menggunakan satu jalur solar bersubsidi untuk semua sektor: transportasi umum, logistik, pertambangan, perkebunan, bahkan kendaraan pribadi. Padahal, di negara maju, subsidi hanya diberikan pada sektor sosial (angkutan umum perkotaan, nelayan, petani), sementara sektor komersial menggunakan harga pasar. Di Indonesia, truk logistik yang mengangkut barang senilai triliunan rupiah diperlakukan sama dengan ojek pangkalan. Akibatnya? Arbitrase sistemik terjadi: truk logistik membeli solar bersubsidi, lalu menjual kembali ke truk tambang dengan harga Rp4.500 per liter—sambil tetap mengisi di SPBU bersubsidi. Ini bukan korupsi individual, tapi korupsi struktural yang dibenarkan oleh kebijakan.

Kedua, MyPertamina adalah proyek digital yang gagal memahami ekosistem lapangan. Sistem ini dibangun dengan asumsi bahwa semua pengguna akan patuh pada prosedur, padahal di Indonesia, informal enforcement jauh lebih kuat daripada regulasi formal. Barcode bisa dibeli, disewa, atau di-clone lewat pasar gelap Telegram atau WhatsApp. Belum lagi masalah latency antara pengajuan kuota dan realisasi pengisian—di daerah seperti Kalimantan Timur, waktu tempuh pengisian truk bisa 45 menit, sementara sistem MyPertamina hanya memberi kuota harian berdasarkan rata-rata 10 menit. Artinya, sistem ini tidak dirancang untuk operational reality, tapi untuk compliance theater. Akibatnya? SPBU yang jujur kehabisan stok, sementara SPBU yang bekerja sama dengan agen gelap tetap terisi—dan ini menciptakan distorsi pasar yang sangat merugikan pelaku usaha yang patuh.

Ketiga, dan ini yang paling kritis: kelangkaan solar bersubsidi adalah cermin dari kekosongan strategi energi jangka panjang. Indonesia tidak memiliki roadmap transisi energi yang jelas untuk sektor transportasi. Sementara negara tetangga membangun infrastruktur LPG untuk angkutan berat dan menguji coba hidrogen untuk truk tambang, Indonesia justru terjebak dalam dilema “subsidi vs kelangkaan”. Padahal, jika pemerintah serius menekan harga solar bersubsidi, ia harus menyiapkan tiga hal: (1) targeted subsidy berbasis GPS dan telematics, (2) insentif untuk SPBU besar di koridor logistik, dan (3) diversifikasi energi untuk sektor transportasi berat. Tanpa ketiganya, kelangkaan ini akan berulang—dan pada 2027 atau 2028, saat permintaan logistik tumbuh 12% per tahun, kita akan menghadapi krisis yang jauh lebih parah: penghentian operasional logistik di 30% wilayah Indonesia.

Saya menyerukan: jangan lagi menyalahkan “distribusi tidak tepat sasaran” tanpa data. Pemerintah harus membuka data real-time distribusi solar bersubsidi per SPBU, per provinsi, per jam—dan mempublikasikannya. Jangan lagi menunggu laporan Organda atau ALFI—panggil mereka ke rapat dengar pendapat bersama Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR, lalu ajukan RUU Perubahan atas UU No. 22/2019 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur eksplisit pemisahan jalur subsidi komersial dan sosial. Jika tidak, kelangkaan solar bukan hanya mengganggu logistik—ia akan menggerogoti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan daya saing Indonesia di mata investor global. Ini bukan sekadar antrean truk di SPBU. Ini adalah ujian ketahanan ekonomi nasional.