Polri Pecat Aiptu N: Skandal Penganiayaan, Narkoba, dan Perselingkuhan Mengguncang Kepercayaan Publik

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Polri Pecat Aiptu N: Skandal Penganiayaan, Narkoba, dan Perselingkuhan Mengguncang Kepercayaan Publik
BAGIKAN:

Polres Tegal, Jawa Tengah – Seorang perwira polisi tingkat menengah, Aiptu N, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa ia telah melakukan penganiayaan, memaksa konsumsi narkoba, serta menjalin hubungan asmara di luar ikatan pernikahan dengan seorang wanita yang diidentifikasi sebagai MAN.

Sidang etik yang dipimpin oleh AKBP Edy Wibowo (Bidkum Polda Jateng) berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB. Dalam persidangan, Aiptu N hadir dengan seragam lengkap, namun hanya mendengarkan keputusan tanpa memberikan pembelaan. Ketua Sidang menyatakan, "Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, tempat khusus atau patsus selama 8 hari, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH."

Putusan mengungkapkan bahwa Aiptu N, yang masih terdaftar sebagai suami sah, telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan MAN, yang merupakan istri siri atau kekasih gelapnya. Lebih parah lagi, ia terbukti mengonsumsi sabu bersama korban sejak 2023 hingga Juni 2026. "Mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama‑sama," tegas Edy dalam rapat.

Komisi Kode Etik menilai tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Tidak ada fakta meringankan yang dapat dipertimbangkan; sebaliknya, fakta memberatkan meliputi kesengajaan, kesadaran akan pelanggaran, dan dampak negatif terhadap citra institusi.

Selain pelanggaran etika, Aiptu N juga tercatat pernah melanggar disiplin dan kode etik sebelumnya, menambah beban hukuman. Setelah keputusan dibacakan, ia mengajukan banding, keluar dengan masker dan didampingi Provos, serta menolak memberikan komentar kepada media.

Sebelumnya, MAN, seorang warga Cirebon, melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang konon bermula sejak 2023 akibat perselisihan pribadi. Laporan tersebut memicu penyelidikan yang akhirnya mengarah pada sidang etik ini.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan struktural dalam institusi kepolisian Indonesia. Ketika seorang perwira menempati posisi yang seharusnya menjadi contoh integritas, namun malah terjerumus dalam perilaku kriminal, dampaknya melampaui sekadar pelanggaran pribadi. Kepercayaan publik terhadap Polri, yang sudah tergerus oleh sejumlah skandal sebelumnya, kini kembali diuji. Penegakan hukum yang tegas—seperti pemberhentian tidak dengan hormat—harus menjadi standar, bukan pengecualian.

Namun, pemberhentian saja tidak cukup. Diperlukan reformasi menyeluruh pada mekanisme pengawasan internal, termasuk audit etika berkala dan sistem whistleblowing yang melindungi pelapor. Tanpa perubahan struktural, kasus serupa dapat terulang, menggerogoti moralitas aparat penegak hukum.

Selain itu, fakta bahwa Aiptu N terlibat dalam penyalahgunaan narkoba menambah dimensi krusial: kepolisian tidak hanya harus menindak pelaku narkoba, tetapi juga memastikan bahwa anggotanya tidak menjadi bagian dari peredaran tersebut. Ini menuntut koordinasi yang lebih ketat antara unit anti‑narkoba dan badan internal pengawasan.

Ke depan, saya memprediksi bahwa KKEP akan memperketat kriteria sanksi bagi pelanggar etika, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan. Tekanan publik dan media yang semakin kritis akan memaksa institusi untuk menampilkan transparansi yang lebih tinggi, termasuk publikasi lengkap hasil penyelidikan dan proses banding. Hanya dengan akuntabilitas yang nyata, Polri dapat mulai memulihkan kepercayaan yang telah lama tergerus.