PERADI Profesional Genggam Rekor MURI: Janji Pulihkan Martabat Advokat atau Sekadar Panggung Politik?
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional kembali menonjolkan diri di panggung hukum nasional dengan mencetak rekor baru dalam kerja sama akademik. Dalam waktu kurang dari enam bulan, organisasi ini berhasil menandatangani perjanjian kolaborasi dengan 138 perguruan tinggi, termasuk 108 institusi keagamaan di bawah Kementerian Agama. Pencapaian tersebut diakui oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui Piagam Rekor Indonesia No. 12803/R.MURI/VII/2026.
Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah menjadi "fondasi penting" untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia. "Kerja sama lintas sektor telah menjadi agenda utama organisasi sejak berdiri," ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2026.
PERADI Profesional menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk mengembalikan martabat profesi advokat melalui peningkatan kualitas pendidikan calon advokat. Organisasi menyoroti bahwa program pendidikan bersama perguruan tinggi akan menyiapkan lulusan yang tidak hanya menguasai teknik litigasi, tetapi juga berintegritas dan beretika.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menambahkan bahwa penghargaan MURI merupakan "pengakuan atas upaya organisasi dalam memperkuat kualitas pendidikan profesi hukum di Indonesia". Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Agama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, serta Universitas Indonesia yang telah mendukung tercapainya rekor tersebut.
Namun, di balik sorotan positif, muncul pertanyaan kritis: apakah peningkatan jumlah kerja sama otomatis menjamin peningkatan kualitas advokat? Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kuantitas tidak selalu sejalan dengan kualitas, terutama bila standar akreditasi dan kurikulum belum terintegrasi secara menyeluruh.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika profesi hukum selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua sisi dari fenomena ini. Di satu sisi, jaringan luas antara PERADI Profesional dan institusi pendidikan memberikan peluang bagi mahasiswa hukum untuk mendapatkan paparan praktis lebih awal, memperkaya perspektif mereka tentang realitas peradilan. Kolaborasi semacam ini dapat menjadi katalisator reformasi kurikulum yang selama ini terkesan kaku dan terpisah dari kebutuhan lapangan.
Di sisi lain, risiko yang tak dapat diabaikan adalah potensi "kualitas menurun demi kuantitas". Rekor MURI, meskipun mengesankan, lebih menonjolkan angka daripada substansi. Tanpa mekanisme evaluasi yang transparan—misalnya audit independen terhadap materi pembelajaran, kompetensi dosen, dan penilaian lulusan—kerja sama ini berpotensi menjadi sekadar formalitas administratif yang memperindah citra organisasi tanpa menghasilkan advokat yang benar‑benar kompeten.
Lebih jauh, keterlibatan Kementerian Agama dalam mayoritas kerja sama menimbulkan pertanyaan tentang independensi pendidikan hukum. Apakah kurikulum yang dikembangkan akan tetap netral atau terpengaruh oleh agenda keagamaan tertentu? Dalam konteks Indonesia yang plural, advokat harus mampu menavigasi konflik nilai, bukan terikat pada satu perspektif sempit.
Prediksi saya, dalam lima tahun ke depan, PERADI Profesional akan menghadapi tekanan untuk membuktikan bahwa rekor ini bukan sekadar pencapaian simbolik. Pemerintah, lembaga akreditasi, dan asosiasi advokat lainnya kemungkinan akan menuntut standar audit yang lebih ketat, serta publikasi data outcome—seperti tingkat kelulusan ujian profesi, penempatan kerja, dan kontribusi alumni dalam penegakan HAM. Jika PERADI Profesional mampu menyediakan bukti kuantitatif dan kualitatif yang mendukung klaimnya, maka rekor MURI dapat bertransformasi menjadi fondasi reformasi hukum yang nyata. Jika tidak, organisasi berisiko menjadi contoh klasik bagaimana angka dapat menutupi kekurangan struktural dalam sistem pendidikan hukum Indonesia.
BERITA TERKAIT

Pos Perbatasan Sadao‑Bukit Kayu Hitam Dibuka: Janji Investasi Triliunan, Tapi Apa Harga Nyatanya?
Hendra Gunawan
Prestasi Menembak TNI AD di Australia: Antara Kebanggaan Nasional dan Politik Panggung Presiden
Budi Santoso
Jartatel Luncurkan Asosiasi Baru: Upaya Mengurangi Biaya Relokasi Jaringan Telepon yang Membengkak
Kevin Sanjaya