Pemkot Jakbar Terbitkan SP3, Tapi Akar Masalah Blokade Jalan Inspeksi Cengkareng Masih Dibungkam oleh 'Kekuasaan Fakta' di Lapangan

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pemkot Jakbar Terbitkan SP3, Tapi Akar Masalah Blokade Jalan Inspeksi Cengkareng Masih Dibungkam oleh 'Kekuasaan Fakta' di Lapangan
BAGIKAN:

Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada sejumlah oknum yang mengaku sebagai ahli waris dan diduga menguasai sebagian badan Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain secara sepihak. Langkah ini menjadi pintu terakhir sebelum penertiban fisik dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, yang direncanakan paling lambat tiga hari setelah SP3 diterbitkan—dengan operasi gabungan melibatkan Polsek, Koramil, dan Satpol PP.

Camat Cengkareng, Suhardin, menegaskan bahwa blokade yang dibangun berupa pagar beton dan material lain telah mengganggu akses publik sejak beberapa waktu lalu, meskipun Suku Dinas Bina Marga telah melakukan perbaikan jalan yang rusak. Ironisnya, setelah perbaikan rampung, klaim kepemilikan lahan kembali muncul dari pihak yang mengaku ahli waris, seolah-olah status hukum jalan umum bisa ditentukan oleh kehendak sekelompok individu di meja waris.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang atau pelanggaran ketertiban umum. Ini adalah gejala sistemik dari kegagalan penegakan hukum administratif terhadap penguasaan lahan publik. Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain, yang secara yuridis merupakan fasilitas umum, justru menjadi ajang permainan kekuasaan de facto: siapa yang kuat menguasai fisik, dianggap berhak mengklaim hak atas ruang publik—padahal UU No. 22 Tahun 2019 tentang Manajemen Infrastruktur Jalan jelas menyatakan bahwa badan jalan umum tidak dapat diambil alih secara sepihak, apalagi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yang lebih mencemaskan adalah respons pihak ahli waris: mereka menolak sosialisasi, menolak dialog, dan menolak menempuh jalur hukum—padahal camat telah menawarkan jalur litigasi sebagai cara sah menyelesaikan sengketa tanah. Ini menunjukkan adanya ekosistem kepercayaan publik yang rapuh terhadap negara: jika warga percaya bahwa keadilan hukum lambat dan tidak menjamin kemenangan, maka mereka akan memilih solusi langsung di lapangan—membangun pagar, memblokir jalan, dan memaksa negara mengakui klaim mereka melalui tekanan fisik.

Penertiban fisik memang penting untuk mengembalikan fungsi jalan, tetapi jika tidak diikuti dengan penegakan hukum pidana terhadap pelaku penghalangan akses umum, maka kasus serupa akan terus muncul di lokasi lain. Pasal 363 KUHP tentang penghalangan kebebasan orang lain, atau Pasal 281 KUHAP tentang pelanggaran ketertiban umum, seharusnya menjadi senjata tajam aparat—bukan hanya sekadar surat peringatan yang bisa diabaikan seperti kertas tisu basah.

Analisis Pakar: Blokade Jalan, Bukan Sekadar Sengketa Tanah—Tapi Uji Kredibilitas Negara

Kasus blokade Jalan Inspeksi Cengkareng adalah laboratorium kecil dari krisis legitimasi negara di tingkat lokal. Ketika pemerintah daerah hanya mampu merespons dengan tiga surat peringatan—tanpa kekuatan eksekusi langsung—ia sebenarnya mengundang eksperimen sosial: siapa yang bisa bertahan lebih lama dalam konflik fisik atas ruang publik? Pemkot Jakbar, dalam kasus ini, terlihat lebih seperti mediator daripada penegak hukum. Padahal, sesuai Pasal 21 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan eksekutif untuk menjamin kelancaran fasilitas umum—termasuk mengambil alih secara paksa jika diperlukan, dengan pengawasan kepaniteraan.

Lebih dalam lagi, klaim 'ahli waris' sering kali menjadi topeng legalitas untuk kepentingan ekonomi terselubung. Di Jakarta Barat, lahan-lahan di sekitar kawasan inspeksi drainase sering menjadi incaran karena posisinya yang strategis: dekat jalur evakuasi banjir, dekat kawasan permukiman padat, dan dekat koridor transportasi. Dalam beberapa kasus, klaim waris ternyata hanya kedok untuk perjanjian gelap antara pengembang dan sejumlah oknum keluarga—yang kemudian memanfaatkan ketidakpastian administrasi tanah (misalnya sertifikat yang belum diterbitkan atau sengketa waris yang belum selesai di pengadilan) sebagai alat tekanan politik.

Yang paling mengkhawatirkan adalah efek domino dari kasus ini: jika blokade di Cengkareng berhasil dipertahankan—meski hanya sementara—ia akan menjadi preseden yang menginspirasi aksi serupa di wilayah lain. Di Jakarta, kasus serupa pernah terjadi di Kali Bangean (Koja), Kali Cideng (Sawah Besar), dan bahkan di kawasan inspeksi Cakung. Setiap kali blokade berhasil, negara kehilangan sedikit demi sedikit kapasitasnya untuk mengatur ruang publik. Dan pada akhirnya, ruang publik bukan lagi milik warga, tapi milik mereka yang paling berani mengangkat sekop dan membangun pagar.

Untuk itu, penertiban fisik harus disertai dengan operasi yustisi sistemik: pemeriksaan sertifikat tanah, audit lahan milik negara, dan pemberian sanksi pidana terhadap pelaku penghalangan akses umum. Jika tidak, SP3 pun akan menjadi tiga lembar kertas yang sama sekali tidak berbunyi—karena suara hukum hanya terdengar ketika ada kekuatan eksekusi, bukan hanya saat ada surat.