OJK Tegaskan Finfluencer Wajib Ungkap Posisi: Batas Tipis Antara Edukasi dan Promosi

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

OJK Tegaskan Finfluencer Wajib Ungkap Posisi: Batas Tipis Antara Edukasi dan Promosi
BAGIKAN:

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggarisbawahi pentingnya transparansi bagi para finfluencer setelah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku penyampaian informasi di sektor jasa keuangan. Dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta pada Jumat, Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK), menegaskan bahwa setiap influencer keuangan harus secara eksplisit menyatakan peran dan kepentingannya di awal setiap konten.

“Kejelasan posisi itu krusial agar publik dapat membedakan antara edukasi murni dengan upaya persuasi atau rekomendasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Dicky. Ia menambahkan bahwa tanpa penegasan ini, akan muncul zona abu‑abu (grey area) yang memudahkan pihak tertentu menyamarkan promosi sebagai edukasi, sekaligus menghindari pengawasan regulator.

POJK 6/2026 membagi aktivitas finfluencer menjadi tiga kategori utama:

  • Edukasi keuangan: Penyampaian materi literasi tanpa menyebutkan produk atau layanan tertentu.
  • Pemasaran: Promosi produk atau layanan yang dilakukan atas kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dengan kewajiban mencantumkan identitas dan hubungan bisnis.
  • Pemberian rekomendasi: Penyampaian saran yang memengaruhi keputusan konsumen tanpa adanya kerja sama resmi, namun tetap harus mematuhi standar kompetensi dan izin sektoral.

Regulasi ini menuntut finfluencer untuk menampilkan disclaimer yang jelas, mengungkapkan apakah konten tersebut bersifat edukatif, komersial, atau rekomendatif. Jika tidak, OJK berhak melakukan supervisory action dan menuntut pertanggungjawaban hukum.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Rizal Ramadhani, menambahkan bahwa penegakan hukum akan bersifat kasus per kasus, dengan menelusuri motif, pengetahuan, dan niat sang influencer. “Teknik investigasi kami dapat mengungkap apakah ada unsur komisi tersembunyi atau kepentingan pribadi di balik konten yang diklaim sebagai edukasi,” ujarnya.

OJK menegaskan bahwa rekaman media sosial dapat dijadikan bukti untuk menilai apakah sebuah konten memang sekadar edukasi atau menyiratkan persuasi investasi. Jika terbukti melanggar, konsumen berhak menuntut dan regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif atau pidana.

Analisis Pakar

Regulasi OJK ini menandai langkah penting dalam menutup celah regulatif yang selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah finfluencer untuk memasarkan produk keuangan secara terselubung. Pada dasarnya, perbedaan antara edukasi dan promosi bukan sekadar soal kata‑kata, melainkan tentang niat dan dampak ekonomi yang dihasilkan. Ketika seorang influencer menyisipkan ajakan beli atau jual aset tertentu dalam konten yang diklaim edukatif, ia secara tidak langsung memengaruhi pasar dan menempatkan diri di posisi yang setara dengan penasihat keuangan berlisensi.

Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi. Platform media sosial bersifat cepat, dinamis, dan sering kali melanggar batasan karakter. Memaksa setiap pembuat konten untuk menambahkan disclaimer panjang dapat menurunkan daya tarik dan mengurangi engagement. Oleh karena itu, OJK perlu menggandeng platform digital untuk mengintegrasikan mekanisme verifikasi otomatis, misalnya dengan label “Edukasi” atau “Promosi” yang terpasang secara sistematis pada setiap posting.

Selanjutnya, penegakan hukum yang bersifat kasus per kasus dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri yang beritikad baik. Diperlukan pedoman operasional yang jelas, termasuk standar minimal kompetensi dan prosedur audit konten, agar tidak terjadi penafsiran subjektif yang berpotensi menimbulkan litigasi berlarut‑larut.

Jika OJK berhasil menegakkan regulasi ini secara konsisten, dampaknya akan meluas ke peningkatan literasi keuangan masyarakat, pengurangan praktik penipuan investasi, dan terciptanya iklim investasi yang lebih sehat. Sebaliknya, kegagalan dalam mengawasi dan menegakkan aturan dapat memperparah persepsi negatif terhadap industri keuangan, terutama di kalangan generasi milenial yang sangat bergantung pada rekomendasi digital. Dengan demikian, keberhasilan POJK 6/2026 bukan hanya soal menegakkan kepatuhan, melainkan juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.