Menteri Haji Desak Pemerintah Daerah: Asrama Haji Harus Jadi Mesin Manfaat Publik, Bukan Gudang Kosong

Agama
Maulana IbrahimMaulana Ibrahim
Maulana Ibrahim
Maulana Ibrahim
Pakar Sejarah Islam

Mengulas sejarah kebudayaan Islam dan tokoh-tokoh penting dalam agama.

Menteri Haji Desak Pemerintah Daerah: Asrama Haji Harus Jadi Mesin Manfaat Publik, Bukan Gudang Kosong
BAGIKAN:

Banjarbaru, 10 Juli 2026 – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa aset asrama haji di seluruh Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal. Dalam sambutan saat meresmikan Gedung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025 di Asrama Haji Kelas I Banjarmasin, ia menuntut daerah untuk mengubah bangunan‑bangunan yang masih menganggur menjadi pusat layanan yang memberi nilai tambah bagi masyarakat luas.

Menurut data Kementerian, lebih dari 30 asrama haji tersebar di seluruh nusantara, namun hanya sekitar setengahnya yang berfungsi sebagai embarkasi resmi. Sisanya, termasuk sejumlah gedung pendukung, masih menganggur atau hanya dipakai sesekali pada musim haji. Irfan Yusuf menyoroti bahwa “pembangunan infrastruktur haji tidak cukup hanya selesai dibangun; yang lebih penting adalah pengelolaan aset yang berkelanjutan dan produktif.”

Ia menambahkan bahwa kondisi fisik asrama bervariasi: ada yang sudah lengkap fasilitasnya, ada pula yang masih memerlukan renovasi, dan beberapa bangunan yang usianya sudah cukup tua sehingga memerlukan perawatan intensif. "Aset publik yang dibiayai oleh uang rakyat dan uang umat harus dikelola secara akuntabel, bukan sekadar menjadi bangunan berdebu," tegas Menhaj.

Menhaj menekankan bahwa tantangan bukan lagi soal pembangunan gedung baru, melainkan bagaimana memaksimalkan penggunaan aset yang sudah ada. Ia mengingatkan, "Membangun itu mudah, memelihara dan mengoptimalkannya jauh lebih sulit. Oleh karena itu, asrama haji Banjarmasin harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memberi manfaat terbesar bagi masyarakat."

Seruan ini muncul di tengah kritik publik yang menyoroti pemborosan dana pada proyek infrastruktur haji yang tidak terpakai secara optimal. Beberapa pengamat menganggap bahwa kurangnya koordinasi antara kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi penyebab utama terjadinya inefisiensi.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama yang harus dipecahkan: pertama, tata kelola aset. Kementerian Haji dan Umrah perlu mengimplementasikan sistem manajemen aset terintegrasi yang memuat data real‑time tentang kondisi, pemakaian, dan kebutuhan perawatan setiap asrama. Tanpa data yang transparan, keputusan alokasi anggaran akan tetap bersifat reaktif dan rawan korupsi.

Kedua, model bisnis berkelanjutan. Asrama haji tidak boleh dipandang hanya sebagai fasilitas musiman. Potensi komersial—seperti penyewaan ruang konferensi, pelatihan keagamaan, atau pusat kebudayaan Islam—dapat dijadikan sumber pendapatan yang menutup biaya operasional. Pemerintah daerah harus diberi insentif untuk mengembangkan usaha‑usaha mikro yang berbasiskan aset ini, sekaligus melibatkan komunitas lokal agar manfaatnya merata.

Jika tidak segera diatasi, aset-aset ini akan menjadi beban fiskal yang menambah defisit anggaran daerah. Lebih parah lagi, kepercayaan publik terhadap penggunaan dana haji—yang sensitif secara religius—akan tergerus. Saya memperkirakan, dalam lima tahun ke depan, tanpa reformasi manajemen aset, setidaknya 30% dari asrama haji akan tetap tidak produktif, menimbulkan kerugian potensial mencapai ratusan miliar rupiah.

Solusi yang saya usulkan meliputi: (1) audit independen tahunan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khusus aset haji; (2) pembentukan badan pengelola aset haji yang melibatkan perwakilan kementerian, pemerintah daerah, dan LSM keagamaan; (3) penerapan teknologi GIS untuk memetakan penggunaan lahan secara dinamis; dan (4) skema kemitraan publik‑swasta yang mengutamakan prinsip syariah. Hanya dengan langkah-langkah konkret ini, asrama haji dapat bertransformasi menjadi motor pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat pelayanan ibadah haji yang berkeadilan.