Kemenhaj Gegar Layanan Haji Banjarmasin: 70% Jamaah Masuk Risiko Tinggi, Apa Penyebabnya?

Agama
Ustaz FarhanUstaz Farhan
Ustaz Farhan
Ustaz Farhan
Penulis Religi

Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

Kemenhaj Gegar Layanan Haji Banjarmasin: 70% Jamaah Masuk Risiko Tinggi, Apa Penyebabnya?
BAGIKAN:

Banjarbaru, 10 Juli 2026 – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggelar rapat evaluasi besar‑besar di Banjarbaru untuk menilai kembali penyelenggaraan ibadah haji di Kalimantan Selatan. Fokus utama: mitigasi risiko kesehatan yang mengancam hampir tujuh puluh persen calon jamaah haji (JCH) Embarkasi Banjarmasin.

Dalam pertemuan yang dihadiri Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, terungkap bahwa dari total 6.715 jamaah yang berangkat pada musim haji 1447 Hijriah, sebanyak 4.580 orang (≈70%) dikategorikan berisiko tinggi. Angka ini menimbulkan pertanyaan tajam tentang efektivitas prosedur medis pra‑keberangkatan yang selama ini hanya dianggap formalitas administratif.

"Evaluasi menyeluruh diperlukan sebagai dasar menyempurnakan kualitas pelayanan kepada jamaah pada musim haji berikutnya, khususnya pemeriksaan kesehatan," ujar Irfan. Ia menekankan bahwa data operasional harus menjadi bahan perbaikan sistemik, mulai dari penyusunan SOP, pembagian peran petugas, hingga koordinasi lintas sektor antara Kemenhaj, Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit.

Meski pihak kementerian memuji keberhasilan logistik – 19 kelompok terbang, 76 petugas, serta proses keberangkatan hingga pemulangan yang “berjalan dengan baik” – fakta bahwa masih ada jamaah yang meninggal di Arab Saudi karena gangguan pernapasan, infeksi, dan penyakit jantung menambah beban moral dan politik.

Berita ini menyingkap dua masalah utama: pertama, ketidaksesuaian antara standar medis yang ditetapkan dengan realitas lapangan; kedua, kurangnya transparansi dalam pelaporan dan penanganan kasus kematian. Irfan menegaskan bahwa temuan selama pelaksanaan haji akan dievaluasi secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, namun tidak ada indikasi konkret mengenai sanksi atau reformasi struktural yang akan diterapkan.

Para pengamat menilai bahwa pernyataan “bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memperbaiki pelayanan” berpotensi menjadi retorika kosong bila tidak diikuti langkah konkret, seperti audit independen, penetapan batas maksimum risiko, dan publikasi hasil evaluasi secara terbuka.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat bahwa kegagalan mengidentifikasi dan menurunkan angka risiko tinggi bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan kelemahan tata kelola yang berakar pada budaya birokrasi yang menomorsatukan kuantitas jamaah daripada kualitas layanan. Kemenhaj tampaknya masih mengandalkan check‑list medis yang tidak memadai untuk menilai kondisi kronis, terutama pada jamaah usia lanjut yang menjadi mayoritas. Tanpa integrasi data kesehatan digital dan pemantauan berkelanjutan, proses skrining menjadi sekadar formalitas yang mudah dilewati.

Selanjutnya, koordinasi lintas sektor yang disebut‑sebut Irfan masih bersifat deklaratif. Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten harus diberi wewenang serta sumber daya untuk melakukan pemeriksaan klinis yang mendalam, bukan sekadar menandatangani surat keterangan sehat. Keterlibatan rumah sakit rujukan di luar negeri juga perlu dipertimbangkan, mengingat komplikasi yang muncul di Tanah Suci seringkali memerlukan penanganan spesialis yang tidak tersedia di Indonesia.

Jika Kemenhaj tidak segera mengadopsi pendekatan berbasis risiko—misalnya, menetapkan ambang batas BMI, tekanan darah, dan fungsi paru yang ketat—maka angka kematian dan morbiditas akan terus meningkat, menodai reputasi institusi dan menimbulkan pertanyaan etis tentang hak hidup jamaah. Pengawasan independen oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau lembaga audit eksternal dapat menjadi mekanisme kontrol yang efektif.

Ke depan, saya memprediksi bahwa tekanan publik dan media akan memaksa Kemenhaj untuk merilis laporan audit yang dapat diakses publik. Jika tidak, munculnya gerakan advokasi dari organisasi keagamaan dan LSM kesehatan dapat mempercepat reformasi. Pada akhirnya, keberhasilan haji tidak hanya diukur dari jumlah jamaah yang berhasil menunaikan ibadah, melainkan dari seberapa aman mereka kembali ke tanah air.