Darurat TPA Jatiwaringin Tak Dicabut: Pemerintah Tangerang Masih Mainkan Kartu ‘Pemantauan’ Selama 14 Hari Lagi

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Darurat TPA Jatiwaringin Tak Dicabut: Pemerintah Tangerang Masih Mainkan Kartu ‘Pemantauan’ Selama 14 Hari Lagi
BAGIKAN:

Kebakaran TPA Jatiwaringin yang meluluhlantakkan tumpukan sampah di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil dipadamkan setelah menahan napas warga selama sepuluh hari. Namun, meski api sudah padam, status darurat bencana tetap dipertahankan hingga 14 Juli 2026.

Tim gabungan BNPB, BPBD Tangerang, dan aparat daerah masih melakukan penyiraman intensif di beberapa titik kritis. “Kami belum menemukan asap atau api lagi, namun penyiraman tetap dilanjutkan sesuai arahan BNPB,” ujar Bupati Maesyal Rasyid pada Jumat (10/7). Ia menegaskan bahwa keputusan pencabutan status darurat akan ditinjau setelah masa penetapan berakhir.

Riswandi, Kepala Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi BNPB, menambahkan kesiapan armada udara dan personel tambahan bila pemerintah daerah memintanya. “Jika diperlukan, kami siap membantu pemadaman kebakaran hutan, lahan, maupun TPA,” katanya.

Namun, di balik pernyataan kesiapan tersebut, muncul pertanyaan kritis: Mengapa status darurat tidak dicabut segera setelah api padam? Apakah ini sekadar formalitas administratif atau ada agenda politik yang lebih dalam? Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku akan menyiapkan embung atau kolam buatan di sekitar TPA sebagai upaya mitigasi jangka panjang, namun detail teknis, sumber dana, dan jadwal realisasinya masih samar.

BMKG memperingatkan suhu ekstrem selama musim kemarau, menambah risiko kebakaran di area yang sudah rawan. Sementara itu, warga sekitar masih merasakan dampak kesehatan akibat asap yang pernah melanda, serta ketidakpastian terkait penanganan limbah yang belum terkelola dengan baik.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang berulang di banyak daerah: kebakaran TPA yang terjadi pada musim kemarau diikuti oleh deklarasi darurat yang dipertahankan lama-lama. Hal ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan strategi politik untuk menunda pertanggungjawaban. Dengan menahan status darurat, pemerintah daerah dapat mengklaim masih berada dalam fase “pemantauan intensif”, sehingga menghindari pertanyaan publik tentang akar penyebab kebakaran, seperti manajemen sampah yang tidak memadai, kurangnya infrastruktur penanganan air, atau bahkan kelalaian dalam pengawasan.

Selain itu, rencana pembangunan embung di sekitar TPA tampak seperti solusi jangka pendek yang tidak menyentuh masalah struktural. Embung memang dapat menurunkan suhu mikro di area tersebut, namun tanpa sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi, risiko kebakaran tetap tinggi. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk modernisasi fasilitas TPA, termasuk sistem pemantauan suhu, sensor asap, serta pelatihan petugas kebersihan yang kompeten.

Terlepas dari upaya penyiraman yang masih berlangsung, saya menilai bahwa kebijakan ini lebih bersifat reaktif daripada preventif. BMKG telah memperkirakan suhu ekstrem, namun tidak ada koordinasi yang jelas antara badan meteorologi, BNPB, dan BPBD untuk mengimplementasikan langkah mitigasi proaktif. Kegagalan ini mencerminkan lemahnya sinergi antarlembaga, yang pada akhirnya membebani warga dengan risiko kesehatan dan lingkungan.

Ke depan, saya memperkirakan dua skenario utama: pertama, pemerintah akan memperpanjang status darurat setelah 14 Juli dengan alasan “potensi titik panas tersisa”, yang memberi mereka ruang lebih untuk menunda keputusan struktural; kedua, tekanan publik dan media akan memaksa otoritas untuk mengumumkan rencana aksi jangka panjang yang melibatkan transparansi anggaran, audit independen, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan TPA. Pilihan mana yang akan diambil akan menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah daerah siap mengakui dan memperbaiki kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah.