AHY Bentak Pembangunan Mandalika: Ekonomi Tanpa Merusak Alam atau Hanya Retorika?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

AHY Bentak Pembangunan Mandalika: Ekonomi Tanpa Merusak Alam atau Hanya Retorika?
BAGIKAN:

Mataram, 10 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan kembali bahwa proyek-proyek besar seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah tidak boleh mengorbankan lingkungan. Pernyataan itu disampaikan pada acara Langit Biru Indonesia Asri di Pantai Ampenan, Kota Mataram, Jumat (9/7), sekaligus menyoroti maraknya penambangan ilegal di sekitar kawasan wisata.

"Segala sesuatu yang sifatnya ilegal harus ada penegakan hukum secara tegas dan adil, termasuk di Mandalika," ujar AHY. Ia menambahkan bahwa paradigma pembangunan masa depan harus menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, mengingat dampak jangka panjang yang akan dihadapi generasi mendatang.

Namun, di balik retorika yang terdengar progresif, terdapat sejumlah pertanyaan kritis yang belum terjawab. Sejauh mana pemerintah pusat dan daerah siap menegakkan regulasi lingkungan di tengah tekanan investor yang menuntut percepatan infrastruktur? Bagaimana mekanisme pengawasan yang dapat mencegah eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan?

AHY menekankan pentingnya pencegahan: "Yang paling penting dan yang lebih baik adalah mencegah sebelum kerusakan itu terjadi." Pernyataan ini menyinggung fakta bahwa banyak proyek di Mandalika telah melampaui batas izin lingkungan, sementara proses audit dan evaluasi dampak lingkungan (AMDAL) masih berjalan lambat.

Berbagai laporan independen mengungkapkan bahwa tambang pasir ilegal, penebangan liar, dan pembangunan fasilitas pariwisata tanpa izin telah mengancam ekosistem pesisir dan terumbu karang. Dampak tersebut tidak hanya mengurangi daya tarik wisata, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan lokal yang bergantung pada sumber daya laut yang sehat.

Dalam konteks ini, pernyataan AHY dapat dilihat sebagai upaya politis untuk menenangkan publik sekaligus mengalihkan sorotan dari kegagalan penegakan hukum yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat Lombok. Tanpa adanya tindakan konkret—seperti penutupan tambang ilegal, peninjauan kembali izin pembangunan, dan alokasi dana untuk rehabilitasi lingkungan—kata-kata tersebut berisiko menjadi sekadar slogan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika pembangunan di wilayah pesisir Indonesia selama lebih dari satu dekade, saya menilai bahwa pernyataan AHY mencerminkan dilema struktural antara kepentingan ekonomi dan konservasi. Pemerintah pusat, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah menempatkan KEK Mandalika sebagai magnet investasi internasional, menjanjikan ribuan lapangan kerja dan pendapatan devisa. Namun, model pembangunan yang mengutamakan infrastruktur megah tanpa integrasi kuat dengan kebijakan lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem yang tidak dapat dipulihkan.

Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang independen dan berbasis data, penegakan hukum akan tetap lemah. Pengawasan harus melibatkan lembaga non‑pemerintah, akademisi, serta perwakilan komunitas lokal yang memiliki pengetahuan mendalam tentang kondisi lingkungan setempat. Tanpa partisipasi mereka, proses audit menjadi formalitas belaka.

Selanjutnya, ada risiko bahwa penekanan pada "pencegahan" akan menjadi alasan untuk menunda proyek yang dianggap menguntungkan secara politik. Pemerintah harus menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, termasuk sanksi finansial yang signifikan bagi pelanggar, serta transparansi publik atas semua izin yang dikeluarkan. Hanya dengan akuntabilitas yang terukur, kepercayaan publik dapat dipulihkan.

Ke depan, saya memprediksi bahwa tekanan internasional—terutama dari lembaga keuangan yang mengikat pendanaan pada kriteria ESG (Environmental, Social, Governance)—akan menjadi pendorong utama bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola lingkungan di KEK Mandalika. Namun, perubahan itu harus dimulai dari dalam: pemerintah harus mengubah paradigma pembangunan dari "ekonomi dulu, lingkungan belakangan" menjadi "ekonomi berkelanjutan". Jika tidak, Mandalika berisiko menjadi contoh kegagalan pembangunan yang mengorbankan alam demi profit jangka pendek, meninggalkan warisan kerusakan yang akan dibayar oleh generasi mendatang.