Zakat Listrik: Baznas Janjikan Ribuan Rumah Terang, Tapi Apa Buktinya?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Zakat Listrik: Baznas Janjikan Ribuan Rumah Terang, Tapi Apa Buktinya?
BAGIKAN:

Indramayu, 9 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengumumkan ambisi ambisiusnya: menyalakan ribuan rumah di pelosok Indonesia melalui program Rumah Terang Baznas. Ketua Baznas, Sodik Mujahid, menyatakan target tersebut dapat meluas bila pengumpulan zakat melampaui target resmi. Namun, di balik retorika yang mengusung kesejahteraan dan energi bersih, muncul pertanyaan-pertanyaan krusial tentang kesiapan operasional, transparansi penyaluran, dan dampak jangka panjang bagi masyarakat 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Program ini menjanjikan instalasi panel surya lengkap dengan lima lampu LED, sistem kelistrikan mini, serta baterai (accu) yang dapat menyimpan energi selama tiga hari tanpa sinar matahari. Menurut Baznas, satu lampu LED 1 watt dapat bertahan hingga dua puluh tahun, dan perawatan panel hanya sekadar pembersihan tiap tiga bulan. Klaim ini terdengar menjanjikan, namun tidak ada data publik yang mengungkap biaya total per rumah, sumber pendanaan selain zakat, maupun mekanisme pemeliharaan jangka panjang.

Penggunaan zakat, infak, dan sedekah untuk proyek infrastruktur energi memang inovatif, namun menimbulkan dilema: apakah dana yang seharusnya langsung menanggulangi kebutuhan pokok (pangan, kesehatan, pendidikan) dialihkan ke proyek yang memerlukan keahlian teknis dan manajemen logistik? Tanpa audit independen, risiko penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran tetap tinggi. Sejauh ini, Baznas belum mengumumkan mitra teknis yang terlibat, standar kualitas panel, atau prosedur verifikasi rumah yang benar‑benar belum terjangkau listrik.

Selain itu, program ini beroperasi dalam kerangka kebijakan energi terbarukan nasional yang masih dalam tahap awal. Pemerintah menargetkan 23% bauran energi terbarukan pada 2025, namun infrastruktur distribusi, regulasi tarif, dan pelatihan teknisi di daerah 3T masih minim. Tanpa sinergi yang kuat antara Baznas, Kementerian Energi, dan pemerintah daerah, instalasi panel surya dapat berakhir sebagai “lampu hias” yang tidak terintegrasi dengan jaringan listrik resmi, menghambat potensi integrasi ke skema tarif listrik bersubsidi.

Terlepas dari tantangan tersebut, potensi manfaat program tidak dapat diabaikan. Akses listrik dapat meningkatkan partisipasi anak-anak dalam pendidikan malam, memperluas jam kerja ekonomi informal, dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil tradisional seperti minyak tanah. Namun, manfaat ini hanya akan terwujud bila implementasi berjalan tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai program Rumah Terang Baznas berada pada persimpangan antara niat mulia dan realitas birokrasi. Pertama, transparansi menjadi kunci. Tanpa publikasi data rinci—jumlah rumah yang sudah terpasang, biaya per unit, serta laporan audit independen—masyarakat tidak dapat menilai efektivitas penggunaan dana zakat. Kedua, keberlanjutan teknis harus dipastikan. Panel surya yang dipasang di daerah dengan curah hujan tinggi atau debu berlebih memerlukan perawatan rutin; tanpa mekanisme pemeliharaan yang terstruktur, umur pakai peralatan akan jauh lebih pendek dari klaim dua puluh tahun.

Kedua, integrasi dengan kebijakan energi nasional harus dipertimbangkan. Jika Baznas dapat berkolaborasi dengan PLN dan Kementerian Energi, rumah‑rumah yang terpasang panel surya dapat menjadi pilot project untuk jaringan mikro‑grid, membuka peluang penjualan listrik kembali ke jaringan utama. Ini tidak hanya meningkatkan kemandirian energi, tetapi juga menciptakan sumber pendapatan baru bagi keluarga penerima manfaat.

Ketiga, evaluasi dampak sosial‑ekonomi harus dilakukan secara longitudinal. Penelitian independen perlu mengukur perubahan dalam tingkat partisipasi pendidikan, produktivitas kerja, dan kesehatan rumah tangga setelah instalasi. Hanya dengan data empiris, kita dapat menilai apakah program ini benar‑benar mengurangi kesenjangan pembangunan atau sekadar menjadi “program pencitraan” yang mengalirkan dana zakat ke proyek yang sulit dipertanggungjawabkan.

Terakhir, saya mengajak semua pemangku kepentingan—pemerintah, lembaga zakat, LSM, dan masyarakat—untuk menuntut akuntabilitas penuh. Zakat adalah amanah, dan penggunaannya untuk proyek infrastruktur harus melewati standar audit yang ketat, melibatkan auditor independen, serta dilaporkan secara terbuka kepada publik. Hanya dengan demikian, harapan akan ribuan rumah terang tidak akan berakhir menjadi sekadar slogan politik.