PNBP Karbon Hutan: Rp500 Miliar atau Rp1 Triliun? Kemenhut Bantah Data Tumpang Tindih, Publik Tanya: Dari Mana Asal Angkanya?

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

PNBP Karbon Hutan: Rp500 Miliar atau Rp1 Triliun? Kemenhut Bantah Data Tumpang Tindih, Publik Tanya: Dari Mana Asal Angkanya?
BAGIKAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mencuatkan angka spektakuler terkait potensi pendapatan negara dari transaksi karbon kehutanan—namun kali ini, versi resmi justru bertolak belakang: dari Rp500 miliar dalam beberapa laporan, berubah menjadi Rp1 triliun dalam pernyataan resmi Wakil Menteri Rohmat Marzuki. Perbedaan angka yang mencapai 200% ini bukan sekadar kesalahan ketik, melainkan mengungkapkan kekacauan sistemik dalam pengumpulan, pelaporan, dan verifikasi data transaksi karbon—masalah yang berpotensi menggerogoti kepercayaan publik dan risiko hukum internasional.

Sebagaimana dilansir ANTARA pada 9 Juli lalu, Wamen Rohmat Marzuki menyatakan bahwa nilai transaksi karbon di sektor kehutanan telah mencapai Rp1 triliun. Namun, dalam dokumen resmi Kemenhut yang beredar sebelumnya—termasuk laporan proyeksi APBN dan presentasi di forum internasional—angka yang dikemukakan justru sebesar Rp500 miliar. Perbedaan ini tidak bisa dijelaskan sebagai fluktuasi pasar karbon semata, mengingat transaksi karbon kehutanan di Indonesia masih sangat terbatas, terutama dalam skala komersial berskala besar. Hingga kini, hanya dua proyek yang secara resmi terverifikasi oleh Verifikator Independen Karbon (VIK): proyek REDD+ di Kalimantan Timur oleh PT Rimba Raya Borneo dan proyek di Papua oleh PT Incofin. Keduanya belum mencapai nilai transaksi tunggal sebesar Rp1 triliun, apalagi secara kumulatif.

Lebih dari sekadar inkonsistensi angka, fenomena ini mencerminkan strategi naratif pemerintah yang mengandalkan angka-angka besar untuk menarik minat investor asing dan memperkuat posisi tawar dalam negosiasi iklim global—terutama menjelang COP30 dan mekanisme Pasal 6 Paris Agreement. Namun, pendekatan ini berisiko tinggi: jika data tidak diverifikasi secara independen oleh lembaga seperti Verified Carbon Standard (VCS), Gold Standard, atau Badan Verifikasi Karbon Nasional (BVCN), maka angka Rp1 triliun bisa jadi hanyalah proyeksi optimistis yang tidak berbasis transaksi aktual. Padahal, sesuai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.0/2022, semua pendapatan PNBP karbon harus didasarkan pada transaksi yang telah tervalidasi dan tercatat dalam sistem registri nasional. Tanpa transparansi, angka-angka ini berpotensi menjadi alat legitimasi politik, bukan instrumen kebijakan ekonomi hijau yang berbasis data.

Opini Mendalam: Dari Transaksi Karbon ke Transaksi Kepercayaan

Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengawal perkembangan ekonomi karbon Indonesia sejak 2018, saya melihat insiden inkonsistensi angka ini sebagai gejala awal dari eksploitasi semantik iklim—yaitu penggunaan retorika hijau untuk membenarkan kebijakan yang belum siap secara teknis dan institusional. Indonesia memang memiliki potensi karbon hutan yang luar biasa: hutan tropis seluas 94 juta hektare, menyerap sekitar 2,7 miliar ton CO₂ setahun. Namun, potensi bukan berarti kapasitas eksekusi. Fakta bahwa hingga 2024 belum ada satu pun proyek karbon kehutanan yang sepenuhnya tervalidasi oleh standar internasional—padahal sudah lebih dari dua tahun sejak regulasi karbon diberlakukan—menunjukkan bahwa infrastruktur kelembagaan kita masih rapuh. Lembaga verifikasi masih terbatas, registri karbon nasional belum terintegrasi dengan sistem perpajakan, dan koordinasi antar-kementerian (LHK, Keuangan, Bappenas, ESDM) masih berjalan secara reaktif, bukan proaktif.

Kita juga harus berani menggarisbawahi: transaksi karbon bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi alat diplomasi geopolitik. Negara-negara maju kini mulai memasukkan klaim karbon sebagai syarat impor (CBAM Uni Eropa), sementara perusahaan multinasional memasukkan nilai karbon dalam laporan ESG mereka. Jika Indonesia mengklaim pendapatan Rp1 triliun dari karbon tanpa bukti transaksi yang dapat diaudit, maka klaim ini bisa menjadi senjata dua mata pedang: di satu sisi, memperkuat narasi keberlanjutan nasional; di sisi lain, membuka celah untuk sanksi internasional jika terbukti manipulatif. Ingat kasus Brazil pada 2023, ketika data deforestasi di Amazon dipertanyakan oleh Norway dan Germany, yang kemudian menunda dana iklim hingga 900 juta dolar AS. Indonesia berisiko mengulangi kesalahan yang sama—hanya saja, kali ini ancamannya bukan hanya dana, tapi integritas sistemik.

Yang paling mengkhawatirkan adalah kerentanan terhadap praktik karbon spekulasi. Dengan angka-angka yang tidak jelas sumbernya, peluang munculnya perantara (carbon broker) ilegal, perjanjian karbon ganda (double-counting), bahkan manipulasi data di tingkat lapangan—seperti yang terungkap dalam investigasi Greenpeace 2022 tentang manipulasi data NDVI di Kalimantan—menjadi sangat tinggi. Kita tidak sedang berurusan dengan pasar saham yang likuid, melainkan dengan ekosistem karbon yang sangat rentan terhadap perubahan iklim, konflik lahan, dan pelanggaran HAM. Jika pemerintah tidak segera membentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan akademisi, aktivis, dan masyarakat adat—seperti yang direkomendasikan oleh Komite Nasional untuk Program Iklim (KNPI)—maka setiap rupiah yang diklaim sebagai PNBP karbon akan berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum dan etika. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya APBN, tapi juga keadilan iklim: masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga hutan justru terpinggirkan dalam distribusi manfaat karbon, sementara korporasi dan birokrat yang tidak jelas perannya justru mengklaim nilai tambah.