Wali Kota Jakarta Utara Desak Salurkan Zakat lewat Baznas Bazis: Janji Bantuan atau Politik Zakat?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Wali Kota Jakarta Utara Desak Salurkan Zakat lewat Baznas Bazis: Janji Bantuan atau Politik Zakat?
BAGIKAN:

Jakarta Utara, 9 Juli 2026 – Pada peresmian Program Bedah Rumah Semester I 2026, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menekankan pentingnya menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) melalui Baznas Bazis setempat. Pernyataan ini muncul bersamaan dengan penyerahan rumah baru kepada warga RT 018/RW 007, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, yang selama puluhan tahun hidup dalam kondisi rumah yang hampir roboh dan rawan banjir.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat melalui Baznas Bazis agar semakin banyak warga yang dapat dibantu," ujar Hendra Hidayat di depan media. Ia menambahkan bahwa seluruh dana program berasal dari zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun dari ASN, perusahaan, serta masyarakat umum.

Minarni (56), penerima manfaat, menyatakan rumah barunya berukuran 6 x 3,2 meter kini menjadi "simbol harapan baru" bagi keluarganya setelah tiga minggu proses pembangunan. Rumah lama yang selama 45 tahun menjadi tempat tinggal keluarga tersebut kerap kebanjiran dan hampir runtuh.

Wali Kota menegaskan bahwa program ini bukan sekadar membangun fisik, melainkan "membangun harapan, mengangkat martabat, dan membuka masa depan yang lebih baik". Ia juga mengingatkan warga untuk melaporkan kasus ijazah tertahan agar dapat difasilitasi lewat Program Tebus Ijazah, menekankan bahwa pendidikan adalah "pintu gerbang menuju kehidupan yang lebih baik".

Namun, di balik retorika sosial, muncul pertanyaan kritis: sejauh mana transparansi pengelolaan dana ZIS yang dikumpulkan? Apakah ada mekanisme akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan publik? Sejumlah pengamat menilai bahwa penggunaan zakat untuk proyek infrastruktur rumah tinggal dapat menimbulkan konflik dengan prinsip zakat yang seharusnya difokuskan pada bantuan langsung kepada fakir miskin, bukan pada pembangunan fisik yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Selain itu, data resmi tentang total dana yang terkumpul, alokasi per rumah, serta laporan audit independen belum dipublikasikan. Tanpa data tersebut, masyarakat sulit menilai efektivitas program dan mengidentifikasi potensi penyalahgunaan dana.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama dalam inisiatif ini. Pertama, ada potensi positif: program bedah rumah memang dapat mengurangi ketimpangan hunian dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Kedua, ada risiko politisasi zakat. Dengan menempatkan zakat sebagai instrumen kebijakan publik, pemerintah daerah berpotensi mengubah zakat menjadi alat kampanye politik, terutama menjelang pemilihan daerah berikutnya. Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang independen, dana ZIS dapat menjadi sumber patronase politik.

Selanjutnya, penting untuk menilai keberlanjutan program. Apakah rumah yang dibangun akan tetap terjaga kualitasnya setelah bantuan selesai? Apakah ada program pemeliharaan atau pelatihan bagi penerima manfaat agar tidak kembali terjebak dalam kondisi tidak layak huni? Tanpa strategi jangka panjang, proyek ini berisiko menjadi "bantuan sekali pakai" yang tidak mengubah struktur kemiskinan secara fundamental.

Terakhir, saya mengajak semua pemangku kepentingan – lembaga zakat, pemerintah daerah, dan masyarakat – untuk menuntut transparansi penuh. Publikasikan laporan keuangan, audit independen, serta kriteria seleksi penerima manfaat. Hanya dengan akuntabilitas yang jelas, zakat dapat berfungsi sebagaimana mestinya: menyalurkan rezeki kepada yang paling membutuhkan, bukan menjadi alat politik atau proyek pembangunan yang tidak terukur.