Transaksi Karbon Hutan Diproyeksikan Raih Rp5 Triliun: Janji Manis atau Bumerang bagi Petani dan Masyarakat Adat?

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Transaksi Karbon Hutan Diproyeksikan Raih Rp5 Triliun: Janji Manis atau Bumerang bagi Petani dan Masyarakat Adat?
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan proyeksi nilai transaksi perdagangan karbon di sektor kehutanan mencapai Rp5 triliun. Angka fantastis ini diklaim akan mengalir langsung ke kelompok tani hutan dan masyarakat adat, sekaligus menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp500 miliar. Namun, di balik angka-angka menggiurkan itu, muncul pertanyaan-pertanyaan krusial tentang kesiapan regulasi, transparansi mekanisme pasar, dan dampak riil bagi mereka yang paling rentan.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa skema perdagangan karbon ini dirancang inklusif, bukan sekadar ladang keuntungan bagi investor swasta. "Kami ingin karbon menjadi sumber pendapatan bagi kelompok tani hutan dan masyarakat adat," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7). Menurutnya, total lahan hutan yang akan diperdagangkan mencakup 224.000 hektare dengan volume karbon mencapai 31,7 juta ton CO₂ ekuivalen.

Hingga kini, Kemenhut telah memberi persetujuan kepada empat unit pengelola: tiga unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang fokus pada restorasi ekosistem, serta satu unit perhutanan sosial berupa Hutan Desa. Semua unit ini akan beroperasi dalam kerangka voluntary carbon market (pasar karbon sukarela) dan nantinya akan terintegrasi ke dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang baru diluncurkan secara lintas kementerian.

Regulasi payungnya, Peraturan Menteri Kehutanan No. 6/2025, menjanjikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan. Namun, regulasi tersebut masih terkesan “kertas kosong” bila tidak disertai mekanisme verifikasi yang ketat, audit independen, dan jaminan bahwa manfaat ekonomi tidak terserap oleh perantara yang tidak transparan.

Berita ini juga menyingkap potensi konflik kepentingan. Sementara pemerintah menekankan inklusivitas, sejarah pengelolaan hutan di Indonesia menunjukkan bahwa proyek-proyek “hijau” sering kali berujung pada marginalisasi masyarakat adat, penyerobotan lahan, dan penurunan hak atas tanah tradisional. Apakah Kemenhut sudah menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai? Bagaimana cara memastikan bahwa carbon credits yang dihasilkan benar‑benar mencerminkan penurunan emisi yang terukur, bukan sekadar “paper‑tiger”?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika kebijakan kehutanan selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua hal yang paling mengkhawatirkan. Pertama, ketergantungan pada pasar sukarela menimbulkan risiko volatilitas harga karbon yang dapat menggerus pendapatan petani hutan. Tanpa jaminan harga minimum atau mekanisme subsidi, fluktuasi pasar global dapat membuat proyek yang awalnya menguntungkan menjadi beban finansial.

Kedua, kekurangan data lapangan menjadi batu sandungan utama. SRUK memang menjanjikan integrasi data, namun belum ada bukti bahwa data satelit, inventarisasi karbon, dan verifikasi lapangan akan terhubung secara real‑time. Tanpa audit independen, klaim volume karbon 31,7 juta ton CO₂ ekuivalen berpotensi menjadi angka yang dilebih‑lebihkan untuk menjustifikasi nilai transaksi Rp5 triliun.

Selanjutnya, implikasi sosial‑ekonomi harus diukur secara holistik. Jika pendapatan tambahan memang mengalir ke petani dan adat, maka harus ada mekanisme distribusi yang transparan, termasuk pelatihan kapasitas, akses ke pasar, dan perlindungan hak atas tanah. Tanpa itu, skema ini berisiko menjadi greenwashing yang memperkuat struktur kekuasaan lama, sementara masyarakat lokal tetap berada di pinggir.

Ke depan, saya memperkirakan dua skenario utama. Pada skenario optimis, Kemenhut berhasil mengintegrasikan SRUK, memperkuat audit independen, dan menegakkan hak adat, sehingga perdagangan karbon menjadi sumber pendapatan berkelanjutan yang mengurangi tekanan deforestasi. Pada skenario pesimis, regulasi tetap formalitas, proyek‑proyek karbon dijalankan oleh konsorsium swasta dengan sedikit kontrol pemerintah, dan manfaat ekonomi terpusat pada elit, sementara hutan tetap terancam oleh konversi lahan dan konflik agraria.

Intinya, angka Rp5 triliun bukan sekadar target ekonomi; ia adalah ujian integritas kebijakan lingkungan Indonesia. Pemerintah harus membuktikan bahwa komitmen inklusifnya bukan retorika, melainkan aksi nyata yang dapat dipertanggungjawabkan di depan publik dan komunitas yang menjadi penjaga hutan sejati.