Bursa Efek Indonesia Ungkap 327 Emiten Gagal Penuhi Syarat Free Float 15% – Apa Makna Kegagalan Ini bagi Investor?
Dian Kusuma
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Jakarta, 9 Juli 2026 – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa sebanyak 327 perusahaan tercatat atau 35,82 % dari total emiten belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 % hingga akhir Mei 2026. Angka ini hampir tidak berubah dari kuartal sebelumnya (323 emiten pada 31 Maret 2026), menandakan stagnasi dalam upaya meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin, menegaskan bahwa data tersebut bersifat sementara dan akan terus diperbaharui setelah menerima Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham per 30 Juni 2026, yang wajib diserahkan paling lambat 10 Juli 2026. "Kami terus memantau dan menindaklanjuti temuan ini melalui berbagai mekanisme, termasuk satgas khusus dan program sosialisasi," kata Saidu dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (9 Juli).
Untuk menekan angka non‑compliance, BEI telah meluncurkan serangkaian inisiatif:
- Sosialisasi perubahan Peraturan I‑A dan pengingat masa transisi kepada seluruh emiten.
- Rutin mengadakan pertemuan dengan perusahaan yang masih berada di bawah ambang batas free float.
- Pembentukan Satgas Monitoring Free Float yang melibatkan BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
- Rencana Public Expose Live pada September 2026 serta roadshow domestik‑internasional mulai Agustus 2026 untuk menarik investor institusional.
Regulasi yang berlaku memberikan masa transisi bertahap berdasarkan kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026:
- Emitenn dengan kapitalisasi ≥ Rp5 triliun dan free float <12,5 % harus mencapai 12,5 % paling lambat 31 Maret 2027, dan 15 % paling lambat 31 Maret 2028.
- Emitenn dengan free float antara 12,5 %–15 % wajib mencapai 15 % paling lambat 31 Maret 2027.
- Emitenn dengan kapitalisasi < Rp5 triliun memiliki batas akhir 31 Maret 2029 untuk mencapai 15 % free float.
Meski BEI menegaskan komitmen penuh, pertanyaan kritis tetap mengemuka: mengapa lebih dari sepertiga emiten masih gagal memenuhi standar yang telah ditetapkan sejak 2024? Apakah kebijakan ini sekadar formalitas atau ada hambatan struktural yang belum teridentifikasi?
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat tiga faktor utama yang memperlambat pencapaian target free float. Pertama, konsentrasi kepemilikan yang masih tinggi di kalangan pendiri, keluarga, atau institusi domestik. Banyak perusahaan publik di Indonesia masih dikelola sebagai family‑controlled entities, sehingga penjualan saham ke publik tidak menjadi prioritas. Kedua, kurangnya insentif ekonomi bagi pemegang saham utama untuk melepaskan sebagian kepemilikan. Tanpa mekanisme pajak atau penghargaan yang memadai, mereka cenderung menahan saham demi kontrol strategis.
Ketiga, ketidaksiapan pasar modal dalam menyerap tambahan likuiditas. Meskipun BEI berjanji meningkatkan partisipasi investor institusional melalui roadshow, realitasnya masih terbatas pada segmen investor ritel yang cenderung konservatif. Tanpa adanya platform sekuritas yang memfasilitasi penawaran sekunder secara terstruktur, proses penjualan saham menjadi lambat dan mahal.
Jika tren ini berlanjut, konsekuensi bagi pasar modal Indonesia bisa signifikan. Likuiditas yang rendah meningkatkan volatilitas harga saham, menurunkan kepercayaan investor asing, dan pada akhirnya menghambat aliran modal asing yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca‑pandemi. Pemerintah dan OJK harus mempertimbangkan kebijakan yang lebih tegas, misalnya mandatory share‑sale bagi pemegang saham di atas ambang tertentu atau pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang berhasil meningkatkan free float secara substansial.
Selain itu, transparansi data kepemilikan harus ditingkatkan. Saat ini, laporan bulanan masih bersifat deklaratif dan tidak selalu mencerminkan realitas di lapangan. Penggunaan teknologi blockchain untuk mencatat kepemilikan saham secara real‑time dapat menjadi solusi jangka panjang, mengurangi manipulasi data, dan mempercepat proses verifikasi oleh regulator.
Kesimpulannya, angka 327 emiten yang belum memenuhi free float bukan sekadar statistik administratif. Ia menandakan adanya tantangan struktural yang memerlukan intervensi kebijakan yang lebih agresif, kolaborasi lintas lembaga, dan inovasi teknologi. Tanpa langkah konkret, target OJK untuk 75 % emiten dengan free float 15 % pada tahun pertama implementasi regulasi akan tetap menjadi mimpi belaka.
BERITA TERKAIT

Buyback di Platform Crowdfunding: Janji ICX Bikin Investor Legitimasi atau Sekadar Panggung Palsu?
Hendra Gunawan
PLTN Golfech Paksa EDF Hentikan Operasi: Panas Ekstrem Mengguncang Kebijakan Energi Prancis
Hendra Gunawan
Sekolah Rakyat Indramayu Gencarkan Smart Board: Janji Digitalisasi atau Beban Baru bagi Pemerintah?
Siti Rahmawati