Tragedi Mortir di Bandung Barat: Tiga Petani Tewas Usai Memulung Amunisi Militer, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bandung Barat, 9 Juli 2026 – Tiga warga desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, meninggal dunia pada Rabu (8/7) setelah sebuah benda yang diduga mortir meledak di kediaman mereka. Korban, yaitu Ade (21), Suhri (40), dan Rodiana (40), adalah petani yang dikenal sering memungut sisa amunisi latihan militer di sekitar Pusat Pendidikan Infanteri (Pusdikif) dan Pusat Pendidikan Kavaleri (Pusdikkav).
Saksi mata, Damur (43), melaporkan bahwa ia pertama kali mendengar suara ledakan keras, lalu diminta tetangganya untuk memeriksa sumbernya. Ia menemukan ketiga korban tergeletak dengan luka bakar parah di seluruh tubuh, mengalirkan darah di lantai rumah Ade. Polisi dan TNI segera tiba, mengevakuasi mayat, mengamankan lokasi, serta memanggil tim JIBOM Polda Jawa Barat untuk mengamankan sisa amunisi yang masih ada.
Menurut Damur, para korban memang rutin memulung peluru bekas latihan, namun kali ini mereka tampaknya mencoba membongkar sebuah mortir. “Ada palu dan pahat di rumah Ade, jadi mereka pasti sedang mencoba membuka bagian mortir. Saya tidak tahu berapa banyak mortir atau peluru yang mereka bawa,” ujarnya.
Letkol Inf. Sunarya, Kepala Departemen Teknik Pusdikif, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jenis atau kepemilikan benda yang meledak. “Kami menunggu hasil uji laboratorium tim Gegana. Mortir yang meledak bisa berasal dari Pusdikif, Pusdikkav, atau satuan lain yang berlatih di area ini,” katanya.
Kompol DMS Andriani, Kapolsek Cipatat, menegaskan bahwa pengambilan selongsong atau amunisi bekas latihan TNI adalah tindakan ilegal dan berbahaya. “Masyarakat dilarang masuk ke area latihan militer. Ketiga korban memang diketahui suka memulung selongsong, dan kali ini mereka memungut benda yang ternyata masih berpotensi meledak,” ujarnya.
Polisi telah memasang garis polisi di lokasi, mengamankan sisa amunisi, dan meminta warga yang masih menyimpan selongsong atau amunisi bekas untuk segera menyerahkannya kepada pihak berwajib. “Jangan sampai tragedi serupa terulang,” pungkas Andriani.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kegagalan sistemik dalam pengelolaan limbah militer. Praktik memulung amunisi bekas bukan fenomena baru di Indonesia; namun, keberadaan mortir aktif di area publik menunjukkan kurangnya prosedur dekontaminasi yang memadai. Pusdikif dan satuan lain seharusnya memiliki protokol yang ketat untuk mengumpulkan, memusnahkan, atau setidaknya menandai amunisi yang tidak lagi layak pakai, sehingga tidak menjadi “harta karun” bagi warga miskin yang mencari penghasilan tambahan.
Selanjutnya, tanggung jawab hukum tidak hanya terletak pada pelaku pemulung. Pemerintah daerah dan kementerian pertahanan harus meninjau kembali kebijakan akses publik ke zona latihan. Penetapan zona larangan harus disertai dengan pengawasan fisik—pagar, sensor, atau patroli rutin—yang dapat mencegah masuknya warga sipil. Tanpa pengawasan yang efektif, kebijakan “larangan masuk” hanyalah retorika belaka.
Dari perspektif hukum, tindakan memungut amunisi militer dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang‑Undang Keamanan Nasional dan UU Senjata Api. Namun, penegakan hukum sering kali lemah di daerah pedesaan, di mana aparat tidak memiliki sumber daya atau motivasi untuk menindak pelanggaran semacam ini. Diperlukan sinergi antara kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah untuk melakukan operasi penyuluhan, sekaligus menegakkan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
Jika tidak ada perubahan struktural, kita akan terus menyaksikan tragedi serupa—korban yang sebagian besar adalah petani atau pekerja kasar yang terpaksa mencari nafkah dari limbah militer. Ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan sipil. Pemerintah harus segera mengeluarkan regulasi yang mewajibkan dekontaminasi total amunisi latihan, serta menyediakan alternatif ekonomi bagi warga yang selama ini mengandalkan “sampah militer” sebagai sumber pendapatan. Hanya dengan langkah-langkah konkret, kita dapat mencegah tragedi berulang dan menegakkan keadilan bagi korban yang telah tiada.
BERITA TERKAIT

Arab Saudi Beri Penghargaan ke Indonesia, Tapi Apakah Sinergi Haji 2026 Benar-Benar 'Sukses' atau Hanya Retorika Diplomatik?
Siti Aisyah
Kolaborasi Swasta-Pemerintah untuk Kesehatan Mental: Antara Inisiatif Mulia dan Realitas Struktural yang Masih Terluka
Siti Rahmawati
Polri Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan di Katingan: Operasi Narkoba atau Balas Dendam?
Siti Rahmawati