Kolaborasi Swasta-Pemerintah untuk Kesehatan Mental: Antara Inisiatif Mulia dan Realitas Struktural yang Masih Terluka

Kesehatan
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kolaborasi Swasta-Pemerintah untuk Kesehatan Mental: Antara Inisiatif Mulia dan Realitas Struktural yang Masih Terluka
BAGIKAN:

Kerja sama antara Otsuka Group Indonesia dan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor dalam menjalankan program Mental Ease at Workplaces memang layak diapresiasi—terutama karena RSMM bertindak sebagai Pengampu Rumah Sakit Jiwa Nasional di bawah Kementerian Kesehatan. Namun, jangan terburu-buru memuja inisiatif ini sebagai “terobosan besar” atau “best practice” sebelum kita menengok lanskap yang lebih luas: di mana 7 dari 10 rumah sakit di Indonesia belum memiliki layanan psikiatri atau psikologi klinis yang memadai, dan hanya sekitar 150 psikiater yang tersebar di seluruh wilayah nusantara—padahal kebutuhan akan layanan kesehatan mental justru melonjak pasca-pandemi.

Program Mental Ease at Workplaces yang dikembangkan Otsuka memang mengusung pendekatan holistik: promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Dalam teori, ini adalah kerangka yang ideal. Tapi dalam praktiknya, tanpa infrastruktur data yang transparan, tanpa regulasi yang mengikat untuk skrining rutin, dan tanpa jaminan akses berkelanjutan bagi pekerja non-PNS atau buruh pabrik, program semacam ini berisiko menjadi sekadar “proyek pilot” yang mati sendiri begitu pendanaan swasta berkurang atau kepemimpinan perusahaan berubah. Ingat, kita baru saja menyaksikan bagaimana program serupa di sektor pendidikan—seperti layanan konseling sekolah—hanya bertahan selama dua tahun sebelum ditinggalkan karena minim anggaran dan komitmen institusional.

Lebih dari itu, kita harus berani bertanya: mengapa kesehatan mental pekerja justru menjadi tanggung jawab sektor swasta—bukan pemerintah—padahal UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan jelas menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab utama pemenuhan hak kesehatan? Apakah ini bentuk kegagalan sistemik Kemenkes dalam membangun layanan primer yang inklusif, atau justru strategi pemerintah untuk mengalihkan beban ke sektor swasta melalui mekanisme public-private partnership yang tidak transparan? Jangan lupa, RSMM sendiri adalah rumah sakit kelas B non-eselon, dengan keterbatasan SDM dan fasilitas. Menjadikannya sebagai “pilot project nasional” tanpa evaluasi independen dan indikator keberhasilan yang jelas hanya akan menghasilkan data yang bias dan tidak representatif.

Opini Mendalam: Di Balik Nostalgia “Kolaborasi” dan Bahaya Komersialisasi Kesehatan Mental

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menggarap isu kesehatan mental selama lebih dari dua dekade, saya melihat inisiatif Mental Ease at Workplaces sebagai gejala yang lebih besar: transformasi kesehatan mental dari isu klinis menjadi komoditas korporasi. Otsuka—yang merupakan produsen obat antipsikotik dan antidepresan—tidak bisa dipisahkan dari konteks bisnisnya. Program ini, meski berniat baik, memiliki potensi konflik kepentingan yang sangat serius. Jika pelatihan dan intervensi yang diberikan tidak netral, dan jika data hasil skrining dikumpulkan tanpa perlindungan hukum yang kuat terhadap privasi, maka kita berisiko membangun ekosistem di mana kesehatan mental justru menjadi alat pengawasan dan kontrol terhadap produktivitas—bukan sebagai hak asasi yang harus dijamin.

Lebih dari itu, kita sedang menyaksikan tren berbahaya: kesehatan mental dipecah menjadi dua kategori—bagi pekerja formal yang dianggap “layak dilindungi”, dan bagi masyarakat umum—terutama pekerja informal, buruh, dan kelompok rentan—yang dibiarkan mengurus dirinya sendiri. Di Jakarta saja, dari 1,2 juta pekerja sektor informal (menurut data Dinas Ketenagakerjaan 2025), hanya 0,3% yang memiliki akses ke layanan kesehatan mental apapun. Jika kita terus membangun program semacam ini hanya di lingkungan perusahaan besar dan rumah sakit pemerintah elite, maka yang terjadi hanyalah mental health divide yang semakin dalam: kelas menengah urban mendapat dukungan psikologis, sementara pekerja pabrik, ojek online, atau nelayan tetap terjebak dalam stigma dan kesepian tanpa solusi nyata.

Yang paling mengkhawatirkan adalah narasi “berkelanjutan” yang sering diklaim para pelaku program. Padahal, keberlanjutan sejati bukan hanya soal dana atau komitmen individu, tapi soal institutional embedding. Apakah ada UU atau Perpres yang mengamanatkan semua perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan wajib menyediakan layanan kesehatan mental? Apakah ada insentif fiskal bagi perusahaan yang memenuhi standar minimal kesehatan mental di tempat kerja? Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan indikator stres kerja dan burnout? Jawabannya: belum. Tanpa regulasi yang mengikat, program seperti Mental Ease hanya akan menjadi hiasan CSR—indah di brosur, tapi tak berdampak nyata di lapangan. Kita butuh bukan hanya kerja sama, tapi reformasi struktural: penguatan sistem rujukan nasional, pelatihan wajib psikologi dasar bagi manajer, dan transparansi anggaran kesehatan mental di seluruh level pemerintahan. Jika tidak, kita hanya akan membangun istana di atas pasir—indah saat matahari bersinar, tapi runtuh begitu badai ekonomi dan tekanan kerja datang.