Kolaborasi Swasta-Pemerintah untuk Kesehatan Mental: Antara Inisiatif Mulia dan Realitas Struktural yang Masih Terluka
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kerja sama antara Otsuka Group Indonesia dan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor dalam menjalankan program Mental Ease at Workplaces memang layak diapresiasiâterutama karena RSMM bertindak sebagai Pengampu Rumah Sakit Jiwa Nasional di bawah Kementerian Kesehatan. Namun, jangan terburu-buru memuja inisiatif ini sebagai âterobosan besarâ atau âbest practiceâ sebelum kita menengok lanskap yang lebih luas: di mana 7 dari 10 rumah sakit di Indonesia belum memiliki layanan psikiatri atau psikologi klinis yang memadai, dan hanya sekitar 150 psikiater yang tersebar di seluruh wilayah nusantaraâpadahal kebutuhan akan layanan kesehatan mental justru melonjak pasca-pandemi.
Program Mental Ease at Workplaces yang dikembangkan Otsuka memang mengusung pendekatan holistik: promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Dalam teori, ini adalah kerangka yang ideal. Tapi dalam praktiknya, tanpa infrastruktur data yang transparan, tanpa regulasi yang mengikat untuk skrining rutin, dan tanpa jaminan akses berkelanjutan bagi pekerja non-PNS atau buruh pabrik, program semacam ini berisiko menjadi sekadar âproyek pilotâ yang mati sendiri begitu pendanaan swasta berkurang atau kepemimpinan perusahaan berubah. Ingat, kita baru saja menyaksikan bagaimana program serupa di sektor pendidikanâseperti layanan konseling sekolahâhanya bertahan selama dua tahun sebelum ditinggalkan karena minim anggaran dan komitmen institusional.
Lebih dari itu, kita harus berani bertanya: mengapa kesehatan mental pekerja justru menjadi tanggung jawab sektor swastaâbukan pemerintahâpadahal UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan jelas menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab utama pemenuhan hak kesehatan? Apakah ini bentuk kegagalan sistemik Kemenkes dalam membangun layanan primer yang inklusif, atau justru strategi pemerintah untuk mengalihkan beban ke sektor swasta melalui mekanisme public-private partnership yang tidak transparan? Jangan lupa, RSMM sendiri adalah rumah sakit kelas B non-eselon, dengan keterbatasan SDM dan fasilitas. Menjadikannya sebagai âpilot project nasionalâ tanpa evaluasi independen dan indikator keberhasilan yang jelas hanya akan menghasilkan data yang bias dan tidak representatif.
Opini Mendalam: Di Balik Nostalgia âKolaborasiâ dan Bahaya Komersialisasi Kesehatan Mental
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menggarap isu kesehatan mental selama lebih dari dua dekade, saya melihat inisiatif Mental Ease at Workplaces sebagai gejala yang lebih besar: transformasi kesehatan mental dari isu klinis menjadi komoditas korporasi. Otsukaâyang merupakan produsen obat antipsikotik dan antidepresanâtidak bisa dipisahkan dari konteks bisnisnya. Program ini, meski berniat baik, memiliki potensi konflik kepentingan yang sangat serius. Jika pelatihan dan intervensi yang diberikan tidak netral, dan jika data hasil skrining dikumpulkan tanpa perlindungan hukum yang kuat terhadap privasi, maka kita berisiko membangun ekosistem di mana kesehatan mental justru menjadi alat pengawasan dan kontrol terhadap produktivitasâbukan sebagai hak asasi yang harus dijamin.
Lebih dari itu, kita sedang menyaksikan tren berbahaya: kesehatan mental dipecah menjadi dua kategoriâbagi pekerja formal yang dianggap âlayak dilindungiâ, dan bagi masyarakat umumâterutama pekerja informal, buruh, dan kelompok rentanâyang dibiarkan mengurus dirinya sendiri. Di Jakarta saja, dari 1,2 juta pekerja sektor informal (menurut data Dinas Ketenagakerjaan 2025), hanya 0,3% yang memiliki akses ke layanan kesehatan mental apapun. Jika kita terus membangun program semacam ini hanya di lingkungan perusahaan besar dan rumah sakit pemerintah elite, maka yang terjadi hanyalah mental health divide yang semakin dalam: kelas menengah urban mendapat dukungan psikologis, sementara pekerja pabrik, ojek online, atau nelayan tetap terjebak dalam stigma dan kesepian tanpa solusi nyata.
Yang paling mengkhawatirkan adalah narasi âberkelanjutanâ yang sering diklaim para pelaku program. Padahal, keberlanjutan sejati bukan hanya soal dana atau komitmen individu, tapi soal institutional embedding. Apakah ada UU atau Perpres yang mengamanatkan semua perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan wajib menyediakan layanan kesehatan mental? Apakah ada insentif fiskal bagi perusahaan yang memenuhi standar minimal kesehatan mental di tempat kerja? Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan indikator stres kerja dan burnout? Jawabannya: belum. Tanpa regulasi yang mengikat, program seperti Mental Ease hanya akan menjadi hiasan CSRâindah di brosur, tapi tak berdampak nyata di lapangan. Kita butuh bukan hanya kerja sama, tapi reformasi struktural: penguatan sistem rujukan nasional, pelatihan wajib psikologi dasar bagi manajer, dan transparansi anggaran kesehatan mental di seluruh level pemerintahan. Jika tidak, kita hanya akan membangun istana di atas pasirâindah saat matahari bersinar, tapi runtuh begitu badai ekonomi dan tekanan kerja datang.
BERITA TERKAIT

Prancis vs Maroko: Doue Dipercaya Jadi Katalis, Mbappe Tunggal di DepanâTapi Apakah Ini Strategi Cerdas atau Jalan Terjebak?
Dimas Pratama
UU Polri Baru Dibuat 'Tanpa Harmonisasi'? Peneliti & Aktivis Mahasiswa Gugat Formil ke MK, Ini Bukti Teknis yang Membuat DPR Tersudut
Budi Santoso
Yakin: Argentina âTerlukaâ, Swiss Siap Guncang Juara Dunia di Perempat Final Piala Dunia 2026
Dimas Pratama