Solok Gencar Lindungi 21.067 Ha Lahan Pangan: Ambisi Besar atau Sekadar Formalitas?

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Solok Gencar Lindungi 21.067 Ha Lahan Pangan: Ambisi Besar atau Sekadar Formalitas?
BAGIKAN:

Pemerintah Kabupaten Solok resmi menetapkan 21.067 hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Bupati Candra pada Kamis (9 Juli 2026) di kantor pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya menahan lahan pertanian dari alih fungsi dan memperkuat ketahanan pangan regional.

Penetapan LP2B ini bukan keputusan yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari kesepakatan provinsi Sumatera Barat yang melibatkan seluruh kabupaten dan kota, yang ditandatangani pada 8 Juli 2026 di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang. Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan kesepakatan luas LP2B secara menyeluruh setelah regulasi pusat terbaru diterbitkan.

Menurut Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, proses penyusunan data LP2B melibatkan serangkaian tahapan: penyamaan data lahan baku sawah, pembentukan klaster percepatan, penyesuaian kebijakan pusat, hingga finalisasi luas melalui rapat koordinasi lintas daerah. Hasil agregasi menunjukkan provinsi ini mencapai 89,92 % dari total lahan baku sawah, melampaui target nasional sebesar 87 %.

Dengan luas LP2B 21.067,87 hektare, Kabupaten Solok menyumbang sekitar 95,02 % dari target yang ditetapkan untuk wilayahnya. Total luas LP2B Sumatera Barat kini mencapai 166.635,92 hektare, menjadikan provinsi ini pelopor dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025‑2029, yang menargetkan setidaknya 87 % lahan baku sawah menjadi kawasan LP2B.

Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa pencapaian ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud komitmen bersama untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi petani, serta menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.

Analisis Pakar

Di balik angka-angka yang menggiurkan, terdapat sejumlah pertanyaan krusial yang belum terjawab. Pertama, sejauh mana penetapan LP2B ini akan diikuti oleh kebijakan penegakan yang efektif? Di banyak daerah, regulasi serupa sering kali terhenti pada tahap deklarasi, sementara praktik alih fungsi lahan tetap berlangsung melalui skema legal‑grey atau bahkan korupsi. Tanpa mekanisme monitoring yang transparan, data yang tercatat dapat menjadi sekadar “kertas kerja” yang tidak berpengaruh pada realitas lapangan.

Kedua, bagaimana pemerintah daerah akan menyeimbangkan kepentingan petani kecil dengan tekanan investasi agribisnis berskala besar? LP2B seharusnya menjadi benteng bagi petani tradisional, namun sejarah menunjukkan bahwa lahan pertanian yang dilindungi sering kali diserobot oleh perusahaan besar dengan dalih “pengembangan berkelanjutan”. Pemerintah Solok perlu mengatur mekanisme alokasi lahan yang adil, termasuk jaminan kepemilikan dan akses pasar bagi petani lokal.

Ketiga, target nasional 87 % lahan baku sawah menjadi LP2B menimbulkan risiko “over‑regulasi”. Jika hampir seluruh lahan pertanian dikategorikan sebagai kawasan yang harus dipertahankan, fleksibilitas untuk mengadaptasi teknologi baru atau diversifikasi tanaman dapat terhambat. Kebijakan harus menyertakan ruang bagi inovasi agrikultur, seperti pertanian cerdas iklim, yang dapat meningkatkan produktivitas tanpa mengorbankan lahan.

Terakhir, keberhasilan Sumatera Barat dalam mencapai 89,92 % harus dipandang sebagai contoh, bukan sekadar prestasi statistik. Pengalaman provinsi ini dapat menjadi model bagi daerah lain, asalkan ada komitmen politik yang kuat, alokasi anggaran yang memadai, dan partisipasi aktif masyarakat sipil. Tanpa ketiga elemen tersebut, LP2B berpotensi menjadi “label hijau” yang tidak mengubah dinamika alih fungsi lahan secara fundamental.

Kesimpulannya, penetapan 21.067 hektare LP2B di Kabupaten Solok merupakan langkah awal yang menjanjikan, namun tantangannya terletak pada implementasi yang konsisten, pengawasan yang ketat, dan kebijakan yang inklusif. Jika semua pihak—pemerintah, petani, dan sektor swasta—dapat berkolaborasi secara transparan, LP2B dapat menjadi fondasi nyata bagi ketahanan pangan berkelanjutan di Sumatera Barat. Jika tidak, angka-angka ini akan tetap menjadi statistik belaka, sementara lahan pertanian terus tergerus oleh tekanan pembangunan yang tidak terkontrol.