Skandal Kekerasan di Pondok Pesantren Sidrap: Dua Guru Dituduh Serang Santri 16 Tahun

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Kekerasan di Pondok Pesantren Sidrap: Dua Guru Dituduh Serang Santri 16 Tahun
BAGIKAN:

Sidrap, Sulawesi Selatan – Sebuah kasus penganiayaan yang menggemparkan dunia pendidikan agama muncul di Pondok Pesantren Ma'had Imam Asy‑Syafi'i. Seorang santri berusia 16 tahun, yang diidentifikasi sebagai AJ, dilaporkan menjadi korban kekerasan oleh dua tenaga pengajar, AD (21) dan R (nama lengkap belum diungkap).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, peristiwa terjadi pada Selasa, 23 Juni, sekitar pukul 23.30 WITA. Pelaku diduga memanggil korban keluar dari asrama menuju teras, kemudian mematikan lampu teras sebelum melakukan tindakan kekerasan. "Berdasarkan laporan pelapor, terduga pelaku memanggil korban ke luar asrama ke arah teras. Sesampainya di teras, terduga pelaku kemudian mematikan lampu teras dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ujar Welfrick kepada CNN Indonesia.

Akibat serangan tersebut, AJ mengalami memar pada mata dan pipi kanan. Keluarga korban menolak mentolerir tindakan tersebut dan segera melaporkan ke pihak kepolisian. Hingga kini, polisi telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan," tegas Welfrick. "Kami telah memeriksa dan memperoleh keterangan dari saksi serta kedua terduga pelaku."

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal di lembaga pendidikan agama, terutama terkait rekrutmen dan pelatihan tenaga pengajar yang masih berusia muda. AD, yang berusia 21 tahun, dan R, yang belum disebutkan usianya, seharusnya menjadi teladan moral bagi para santri, namun kini justru menjadi subjek penyelidikan kriminal.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang lebih luas di balik insiden ini. Pertama, kurangnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di pondok pesantren membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Sistem hierarki yang kaku sering kali menutup mata terhadap keluhan santri, terutama bila pelaku berada dalam posisi otoritatif.

Kedua, rekrutmen tenaga pengajar yang masih berusia muda menimbulkan risiko profesionalisme yang belum matang. Pendidikan agama menuntut bukan hanya pengetahuan kitab, melainkan juga kedewasaan emosional dan etika. Tanpa standar seleksi yang ketat, institusi seperti ini berisiko menempatkan individu yang belum siap mengemban tanggung jawab moral.

Ketiga, respons cepat keluarga korban menunjukkan kepercayaan yang menurun terhadap institusi internal pesantren dalam menangani pelanggaran. Hal ini menandakan perlunya pembentukan mekanisme pengaduan yang independen, yang dapat menampung keluhan santri tanpa takut akan pembalasan.

Ke depan, saya memprediksi tekanan publik dan media akan memaksa otoritas agama serta pemerintah daerah untuk meninjau kembali regulasi pengelolaan pesantren. Jika tidak ada reformasi struktural, kasus serupa dapat terulang, menodai reputasi lembaga keagamaan yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa.