Skandal Alih Fungsi Hutan Lindung Kuansing: KPK Ungkap Jaring Suap Bupati, Sekretaris Daerah, dan Konsultan Konstruksi

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Alih Fungsi Hutan Lindung Kuansing: KPK Ungkap Jaring Suap Bupati, Sekretaris Daerah, dan Konsultan Konstruksi
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri jejak permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang diajukan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penyidikan yang digelar pada 8 Juli 2026 melibatkan sembilan saksi kunci, termasuk pejabat daerah, anggota DPRD, dan camat setempat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa tim penyidik memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah, Fahdiansyah, serta Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Andri Yama Putra. Saksi lain meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing, Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat, Syahferi.

Selama pemeriksaan, penyidik tidak hanya menelusuri proses alih fungsi hutan, tetapi juga menggali dugaan suap terkait lelang jabatan sekretaris daerah kepada Bupati Kuansing. KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-14 yang dilaksanakan pada 29 Juni 2026, yang berhasil mengamankan sepuluh tersangka di Kuansing dan Jakarta.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan ketiganya—bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles—sebagai tersangka dugaan suap dalam jual‑beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021‑2026.

Selain tuduhan suap, KPK juga menuding Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada 3 Juli 2026 mengakui bahwa pada 2 Juni 2026, saat menerima audiensi Suhardiman, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruang rapat. Menurut Raja Juli, ia baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman keluar, lalu memerintahkan ajudannya mengembalikannya pada 12 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudan Kemenhut di Kuansing, dan Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan struktural dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya di daerah yang kaya hutan seperti Riau. Alih fungsi hutan lindung bukan sekadar isu lingkungan; ia menjadi arena bagi jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, konsultan bisnis, dan birokrat pusat. Penyelidikan KPK mengungkap pola lama: pejabat daerah memanfaatkan posisi untuk mengamankan hak atas lahan, sementara pihak swasta—dalam hal ini PT Mitra Ideal Consultant—menjadi perantara yang mengalirkan uang suap.

Jika terbukti, skema ini tidak hanya melanggar Undang‑Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, tetapi juga menodai komitmen Indonesia pada agenda REDD+ dan target penurunan emisi. Pengalihan hutan lindung menjadi lahan pertanian atau perkebunan membuka peluang deforestasi masif, mengancam keanekaragaman hayati, serta memperburuk krisis iklim. KPK harus memastikan bahwa proses hukum tidak berakhir pada penangkapan semata, melainkan berujung pada pemulihan lahan dan penegakan sanksi yang setimpal.

Selanjutnya, peran Kemenhut dalam menanggapi kasus ini menjadi sorotan. Meskipun Menteri Kehutanan mengklaim tidak mengetahui isi amplop, fakta bahwa amplop tersebut sempat berada di ruang rapat kementerian menimbulkan pertanyaan tentang prosedur internal pengelolaan dokumen sensitif. Kemenhut perlu memperketat protokol keamanan dan transparansi, serta mengadopsi mekanisme audit independen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Terakhir, kasus ini menegaskan pentingnya budaya antikorupsi di tingkat daerah. Penguatan tata kelola, pelibatan masyarakat sipil, dan pengawasan publik harus menjadi prioritas. Jika KPK berhasil mengusut tuntas, diharapkan akan menjadi peringatan bagi pejabat lain yang masih menganggap hutan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan secara sewenang‑wenang. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, Indonesia dapat melindungi hutan lindungnya sekaligus menegakkan keadilan bagi rakyat.