Bahlil Targetkan Bensin E10 pada 2027: Janji Energi Hijau atau Beban Baru bagi Konsumen?

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Bahlil Targetkan Bensin E10 pada 2027: Janji Energi Hijau atau Beban Baru bagi Konsumen?
BAGIKAN:

Karawang, Jawa Barat – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana ambisius pemerintah: memaksa produsen bensin mencampur etanol hingga 10‑20% dalam bahan bakar kendaraan bermotor pada tahun 2027. Pengumuman ini disampaikan dalam peluncuran program mandatori biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Kamis (22 Juni 2026).

“Arahan Presiden Prabowo Subianto, etanol harus kita lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027,” kata Bahlil, menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap, mirip dengan skema B50 yang kini menjadi standar biodiesel nasional.

Menurut Bahlil, fase pertama akan menuntut pencampuran etanol sebesar 10‑20 persen (E10‑E20). Ia menambahkan bahwa target ini akan didukung oleh pengelolaan bahan baku lokal—tebu, singkong, dan jagung—melalui kolaborasi antara Danantara, Pertamina, serta pemain swasta lainnya.

Kementerian ESDM juga mengumumkan bahwa mandatori E5 (bensin dengan 5% etanol) akan mulai diberlakukan pada Juli 2026, namun hanya di wilayah terbatas: Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Lampung. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa pembatasan ini disebabkan oleh keterbatasan pasokan etanol domestik.

Di sisi lain, Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) mempercepat pembangunan pabrik bioetanol terintegrasi di Lampung. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyebut proyek ini sebagai “model pengembangan energi terbarukan berbasis pertanian dan sumber daya domestik.” Proyek melibatkan Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), serta pemerintah provinsi Lampung, dengan fokus pada bahan baku molases tebu, sorgum, dan limbah biomassa untuk menghasilkan bioetanol generasi pertama dan kedua.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi ketergantungan impor bahan bakar, menghemat devisa, dan menurunkan emisi karbon. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan kritis tentang kesiapan infrastruktur, kestabilan harga, serta dampaknya terhadap petani dan konsumen.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat kebijakan E10‑E20 ini lebih dari sekadar agenda hijau; ia merupakan ujian besar bagi koordinasi lintas kementerian, industri, dan sektor pertanian. Pertama, pasokan etanol domestik masih jauh dari kebutuhan nasional. Menurut data Kementerian Pertanian, produksi etanol tahun 2025 hanya mencapai 150 ribu ton, sementara kebutuhan untuk E5 saja diproyeksikan mencapai 300 ribu ton. Tanpa investasi masif dalam pabrik bioetanol, pemerintah akan terpaksa mengimpor etanol, yang justru meningkatkan beban devisa—bertentangan dengan tujuan awal kebijakan.

Kedua, dampak pada konsumen belum dipetakan secara transparan. Pencampuran etanol meningkatkan angka oktan, namun juga dapat menurunkan efisiensi bahan bakar pada mesin yang tidak dirancang untuk etanol tinggi. Tanpa standar teknis yang jelas dan program adaptasi kendaraan, risiko penurunan performa dan kerusakan mesin akan meluas, terutama pada kendaraan lama yang masih mendominasi pasar Indonesia.

Ketiga, kebijakan ini menempatkan petani pada posisi yang rapuh. Janji “pengelolaan bersama tebu, singkong, jagung” terdengar ideal, namun tidak ada mekanisme harga minimum atau jaminan pasar yang mengikat. Sejarah program B30 dan B50 menunjukkan bahwa fluktuasi harga komoditas dapat menggerus margin petani, memicu penurunan produksi, atau bahkan mengalihkan lahan ke tanaman yang lebih menguntungkan secara ekonomi.

Keempat, implementasi mandatori di wilayah terbatas (E5) menimbulkan potensi distorsi pasar regional. Provinsi yang tidak masuk dalam zona mandatori akan tetap menggunakan bensin murni, menciptakan perbedaan harga bahan bakar antar wilayah yang dapat memicu arus migrasi kendaraan atau bahkan praktik penimbunan bahan bakar.

Jika pemerintah ingin menjadikan E10‑E20 sebagai pilar transisi energi, langkah selanjutnya harus meliputi: (1) investasi publik‑swasta yang terukur dalam kapasitas produksi etanol setidaknya 1 juta ton per tahun; (2) regulasi teknis yang mewajibkan produsen kendaraan menyesuaikan mesin untuk etanol tinggi; (3) skema subsidi atau insentif bagi petani yang menanam bahan baku bioetanol; dan (4) transparansi penuh mengenai dampak harga bahan bakar pada konsumen. Tanpa fondasi ini, kebijakan dapat berakhir sebagai slogan hijau yang menambah beban ekonomi, bukan solusi energi berkelanjutan.