Penggusuran Paksa di Maluku Tengah: Empat Tokoh Adat Ditangkap Setelah Bentrokan dengan PT Perkebunan Nusantara
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Teluk Elpaputih, Maluku Tengah – Empat tokoh adat Negeri Tananahu, yang menolak penggusuran paksa lahan adat seluas 3.458 hektar di kawasan Awaya, kini berada di tahanan Polres Maluku Tengah. Penangkapan mereka terjadi setelah aksi protes yang berujung pada kerusuhan di kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) pada Senin (8/7/2026).
Menurut Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, keempat warga yang ditahan bernama JR, JL, YR, dan ET. Mereka dituduh melakukan perusakan kaca kantor perusahaan serta mengancam keselamatan seorang pegawai PTPN. "Mereka ditangkap karena tuduhan pengancaman pembunuhan dan perusakan properti perusahaan," ujar Feliks dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com pada Kamis (9/7).
Penggusuran ini bukan sekadar proyek komersial. PTPN mengirimkan alat berat untuk menyiapkan lahan bagi pabrik pengolahan pala dan kelapa, bagian dari program hilirisasi yang digencarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PTPN berakhir pada 2012, setelah masa kontrak 30 tahun selesai. Warga adat menolak proyek tersebut sampai legalitas lahan diselesaikan secara transparan.
Ketegangan memuncak ketika warga berhasil mengusir alat berat dan menebang pohon kelapa untuk memblokir akses jalan. Aparat kepolisian yang dikerahkan sempat menenangkan situasi, namun aksi penolakan tetap berlanjut. "Kami tidak menolak program hilirisasi, kami hanya menuntut kejelasan legalitas lahan sebelum proyek dilanjutkan," tegas Feliks.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah, IPTU Yani, mengonfirmasi penangkapan keempat warga dengan alasan dugaan perusakan dan penganiayaan. "Kami telah mengamankan empat warga Tananahu terkait kasus tersebut," katanya.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kegagalan sistematis dalam penegakan hak atas tanah adat di Indonesia. Meskipun Undang‑Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‑pokok Agraria (UUPA) menjamin perlindungan tanah adat, implementasinya masih terhambat oleh kepentingan ekonomi yang didorong oleh agenda hilirisasi. Pemerintah pusat tampaknya lebih mengutamakan target ekspor dan investasi asing daripada keadilan sosial, sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan antara perusahaan negara dan komunitas lokal.
Lebih jauh, penangkapan warga tanpa proses hukum yang transparan mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan aparat. Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip due process, tetapi juga memperparah ketegangan sosial. Jika tidak ada upaya mediasi yang independen, potensi eskalasi menjadi konflik bersenjata di wilayah yang sudah rawan akan meningkat.
Dari perspektif ekonomi politik, proyek pabrik pala dan kelapa yang dijanjikan dapat meningkatkan nilai tambah produk pertanian, namun manfaatnya tidak akan dirasakan oleh masyarakat adat yang kehilangan mata pencaharian. Tanpa mekanisme kompensasi yang adil dan partisipatif, proyek semacam ini berisiko menjadi contoh klasik ekstraksi sumber daya alam yang menindas.
Ke depan, saya memperkirakan tekanan internasional dan lembaga hak asasi manusia akan mengintensifkan sorotan pada kasus ini. Pemerintah daerah dan pusat harus segera membuka dialog yang melibatkan perwakilan adat, LSM, serta ahli agraria untuk menegosiasikan solusi yang berkelanjutan. Jika tidak, Maluku Tengah dapat menjadi contoh kegagalan kebijakan agraria yang berujung pada kerusuhan sosial dan kerugian ekonomi jangka panjang.
BERITA TERKAIT

Kementerian Desa Turun ke Lapangan: Apakah Verifikasi Data di Nagan Raya Benar‑Benar Mempercepat Bantuan Bencana?
Budi Santoso
Wali Kota Jakarta Utara Desak Salurkan Zakat lewat Baznas Bazis: Janji Bantuan atau Politik Zakat?
Budi Santoso
Kemensos dan Pemkot Singkawang Gencar Siapkan MPLS Sekolah Rakyat: Antara Janji dan Realita
Siti Rahmawati