Mendag Budi Santoso Janjikan Evaluasi Kuota Impor Bawang Putih: Janji Stabilitas Harga atau Politik Proteksionisme?

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Mendag Budi Santoso Janjikan Evaluasi Kuota Impor Bawang Putih: Janji Stabilitas Harga atau Politik Proteksionisme?
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan meninjau kembali usulan asosiasi importir untuk menambah kuota impor bawang putih, menyesuaikan dengan dinamika pasar domestik dan internasional. Pernyataan itu disampaikan di Trans Studio Mall Cibubur pada Kamis, menandai langkah resmi yang selama ini diselimuti spekulasi.

"Kami akan melihat dulu, melakukan evaluasi secara berkala. Bawang putih masuk dalam neraca komoditas, yang dapat dievaluasi setiap tiga bulan atau bahkan lebih sering," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa keputusan penambahan kuota tidak akan bersifat permanen, melainkan akan diputuskan berdasarkan price stability dan fluktuasi permintaan.

Menurut Menteri, mekanisme impor yang ada saat ini bersifat bertahap dan terkoordinasi dengan importir untuk menghindari lonjakan harga yang dapat dimanfaatkan oleh pemasok utama, terutama China. "Jika permintaan langsung dikeluarkan sekaligus, China dapat menaikkan harga. Karena itu, impor diatur agar harga dalam negeri tetap stabil," jelasnya.

Namun, Budi menolak mengaitkan masalah kurs rupiah dengan kebijakan impor. "Itu urusan yang berbeda. Pengaturan impor memang dilakukan setiap tahun, terlepas dari nilai tukar," katanya, menyingkirkan dugaan bahwa depresiasi rupiah menjadi faktor utama kenaikan harga bawang putih.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan tren penurunan harga bawang putih pada Maret 2026, dengan rata‑rata nasional grade A (kating) mencapai Rp39.091 per kilogram, sedikit di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) Rp38.000. Di wilayah non‑Maluku dan Papua, harga tercatat Rp37.931 per kilogram, menandakan disparitas regional yang masih signifikan.

Berita ini muncul bersamaan dengan kebijakan lain yang menimbulkan pertanyaan: Mantan Menteri Tegaskan Impor Bawang Putih Dihentikan Lima Tahun ke Depan, Kementan Targetkan Swasembada Bawang Putih dalam Tiga Tahun, serta Bapanas Panggil Importir Jaga Stabilitas Harga Bawang Putih. Keterkaitan antara kebijakan impor, target swasembada, dan upaya menstabilkan harga menjadi medan pertempuran politik ekonomi yang belum terpecahkan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua lapisan utama dalam kebijakan ini. Pertama, ada kepentingan politik: pemerintah berusaha menampilkan diri sebagai pelindung konsumen dengan menahan lonjakan harga, namun pada saat bersamaan menyiapkan ruang bagi importir yang memiliki akses ke pasar China. Kedua, ada dinamika struktural pasar bawang putih yang selama ini terabaikan. Neraca komoditas memang dapat dievaluasi tiap tiga bulan, namun tidak ada transparansi mengenai kriteria apa yang menjadi acuan – apakah hanya harga spot, atau juga volume stok domestik, atau bahkan tekanan lobi importir.

Jika pemerintah benar‑benar berkomitmen pada stabilitas harga, maka harus ada mekanisme yang lebih terbuka: publikasi data stok nasional, laporan mingguan tentang permintaan domestik, serta audit independen atas keputusan penambahan kuota. Tanpa itu, evaluasi menjadi sekadar formalitas yang dapat dimanipulasi untuk menyesuaikan kepentingan politik jangka pendek, terutama menjelang pemilihan umum.

Selanjutnya, kebijakan kurs yang dipisahkan dari kebijakan impor menimbulkan kontradiksi. Nilai tukar rupiah yang melemah secara otomatis meningkatkan biaya impor, sehingga bahkan dengan kuota yang sama, harga konsumen tetap naik. Pemerintah seharusnya mengintegrasikan kebijakan moneter dan perdagangan, atau setidaknya mengkomunikasikan dampak kurs secara jelas kepada publik.

Terakhir, target swasembada dalam tiga tahun tampak ambisius mengingat ketergantungan pada impor yang masih tinggi. Tanpa investasi signifikan pada teknologi pertanian, infrastruktur penyimpanan, dan dukungan bagi petani kecil, target tersebut lebih bersifat retorika daripada rencana aksi yang realistis. Jika tidak, Indonesia akan terus berada dalam posisi tawar yang lemah di pasar internasional, bergantung pada kebijakan impor yang dapat berubah sewaktu‑waktu.

Kesimpulannya, evaluasi kuota impor bawang putih bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan ujian integritas kebijakan ekonomi pemerintah. Transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antar‑kebijakan menjadi kunci untuk menghindari siklus harga yang tidak menentu dan melindungi konsumen serta petani domestik.