Mahkamah Konstitusi Ganjilkan MoU dengan MPR: Apa Artinya bagi Kedaulatan Konstitusi?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mahkamah Konstitusi Ganjilkan MoU dengan MPR: Apa Artinya bagi Kedaulatan Konstitusi?
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengonfirmasi pertemuan dengan sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk membahas nota kesepahaman (MoU) yang menempatkan MPR dalam proses tafsir konstitusi dan keputusan MK. Juru bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa pertemuan itu memang bertujuan untuk menegakkan ketentuan Pasal 54 Undang‑Undang Mahkamah Konstitusi, yang memberi hak MK meminta keterangan atau risalah rapat dari MPR, DPR, DPD, atau Presiden.

"Memang seperti itu maksud kedatangannya," ujar Enny dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (9/7). Ia menambahkan bahwa tidak ada masalah hukum terkait pelibatan MPR, karena Pasal 54 UU MK secara eksplisit mengatur mekanisme tersebut. "MK sudah pernah meminta keterangan MPR bila diperlukan," tegasnya.

Ketua MPR Ahmad Muzani pada Rabu (8/7) menandatangani MoU bersama Ketua MK Suhartoyo. Isi MoU menegaskan bahwa MPR akan menerima tembusan salinan keputusan MK dan, dalam banyak hal, diminta memberikan keterangan yang dapat memengaruhi amar keputusan tersebut. Muzani menegaskan bahwa meski kedua lembaga beroperasi dalam koridor masing‑masing, MPR dianggap sebagai lembaga yang paling memahami konstitusi, sehingga harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan MK yang bersifat interpretatif.

Menurut Muzani, "sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan‑pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamendemen." Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kehadiran MPR dalam proses tafsir konstitusi memperkuat demokrasi atau justru membuka celah bagi politisasi lembaga yudikatif?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika kekuasaan di Indonesia selama lebih dari satu dekade, saya melihat MoU ini sebagai langkah strategis MPR untuk memperluas pengaruhnya di ranah yudikatif. Secara formal, Pasal 54 UU MK memang memberi ruang bagi lembaga legislatif untuk memberikan keterangan, namun tidak serta merta menandakan bahwa MPR dapat menilai atau memengaruhi amar keputusan. Risiko terbesar terletak pada potensi "konsensus politik" yang mengaburkan batas antara fungsi interpretatif MK dan fungsi politik MPR.

Jika MPR benar‑benar menjadi "penjaga konstitusi" yang netral, maka keterlibatannya dapat memperkaya perspektif historis dan politik dalam penafsiran. Namun, realitas politik Indonesia yang sarat kepentingan partai dan aliansi dapat menjadikan MoU ini sebagai alat lobbying lembaga legislatif untuk mengendalikan hasil putusan MK. Hal ini berpotensi menurunkan independensi Mahkamah Konstitusi, yang selama ini menjadi pilar utama penegakan konstitusi di negara hukum.

Selanjutnya, kita harus menilai implikasi praktis MoU ini. Apakah MPR akan secara aktif mengirimkan tim ahli konstitusi ke ruang sidang MK? Bagaimana mekanisme verifikasi keterangan yang diberikan? Tanpa prosedur yang transparan, MoU ini berisiko menjadi sekadar simbolik, sekaligus membuka pintu bagi intervensi politik yang sulit dilacak.

Prediksi saya, dalam enam bulan ke depan, akan muncul kasus uji materi yang menuntut klarifikasi peran MPR dalam proses tafsir. Jika MK menolak mengindahkan keterangan MPR, maka pertanyaan konstitusional akan kembali ke Mahkamah Agung, menambah beban litigasi dan memperpanjang ketidakpastian hukum. Sebaliknya, jika MK menerima masukan MPR tanpa kontrol ketat, maka legitimasi keputusan MK dapat dipertanyakan publik, terutama oleh kelompok hak asasi manusia dan akademisi konstitusi.

Kesimpulannya, MoU antara MK dan MPR bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah titik kritis yang menuntut pengawasan ketat dari masyarakat sipil, akademisi, dan media. Keseimbangan antara kolaborasi institusional dan independensi yudikatif harus dijaga, lestari, dan terukur. Jika tidak, kita berisiko menciptakan sebuah konstitusi yang ditafsirkan oleh politik, bukan oleh hukum.