Mahkamah Konstitusi Diuji: BEM Unair Gugat Pengalihan Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) menyerahkan berkas amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Juli 2026. Dokumen tersebut menolak keras pemotongan alokasi 20âŻ% APBN untuk pendidikan demi menutupi biaya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasus ini masuk dalam persidangan uji materi Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17/2025 tentang APBN 2026 (Perkara No. 55/PUUâXXIV/2026). Gugatan menyoroti dugaan constitutional evasionârekayasa definisi anggaran yang mengalihkan dana pendidikan ke pos lain tanpa dasar konstitusional.
Ketua BEM Unair, Daniel Theodore, menegaskan bahwa âpenyerahan amicus curiae ini merupakan bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal konstitusi. Kami tidak hanya memperjuangkan angka 20âŻ% saja, melainkan memastikan setiap rupiah benarâbenar dipakai untuk meningkatkan kualitas pendidikan.â
Menurut dokumen yang diajukan, sekitar 5,8âŻ% dari alokasi 20âŻ% pendidikan (setara RpâŻ223,5 triliun) dialihkan ke MBG dan operasional BGN. BEM Unair menilai langkah ini sebagai âretrogressive measureâ yang mengorbankan infrastruktur sekolah, terutama di luar Pulau Jawa, serta kesejahteraan guru honorer.
Rizqi Senja Virawan, Ketua BEM Unair, menambahkan: âAnggaran pendidikan tidak boleh dipangkas demi mendanai program lain. Kualitas pendidikan bergantung pada investasi berkelanjutan untuk guru, infrastruktur, dan sistem pembelajaran. Konstitusi menetapkan batas tegas yang tidak dapat diutakâatik dengan dalih rekayasa anggaran apa pun.â
BEM Unair menuntut MK menegaskan kembali bahwa 20âŻ% APBN untuk pendidikan merupakan constitutional floor yang hanya dapat dipenuhi oleh dana yang secara langsung dan fungsional digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Jika MK menolak permohonan ini, konsekuensinya bukan sekadar angka persentase, melainkan preseden yang akan menentukan arah pembangunan pendidikan Indonesia selama dekade mendatang.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama dalam sengketa ini. Pertama, ada pertarungan struktural antara policyâmaking yang berorientasi pada kesejahteraan sosial (MBG) dan mandat konstitusional yang menegaskan hak atas pendidikan. Pemerintah berargumen bahwa gizi yang baik adalah prasyarat pendidikan; namun, menggabungkan kedua pos anggaran dalam satu kerangka tanpa transparansi menimbulkan risiko âbudgetary smugglingââpencurian dana lewat definisi semu. Jika MK mengakui hal ini sebagai constitutional evasion, maka akan terbuka ruang bagi lembagaâlembaga lain untuk menantang alokasi anggaran yang dianggap âfleksibelâ.
Kedua, implikasi praktisnya bagi ribuan sekolah di daerah terpinggirkan. Data BEM Unair menunjukkan bahwa lebih dari 60âŻ% sekolah di luar Jawa masih kekurangan fasilitas dasarâruang kelas yang layak, laboratorium, bahkan listrik yang stabil. Mengalihkan dana pendidikan ke MBG bukan hanya mengurangi belanja infrastruktur, melainkan menurunkan motivasi guru honorer yang sudah berada di ambang putus asa. Tanpa investasi yang memadai, target âGenerasi Emasâ yang dijanjikan pemerintah akan tetap menjadi slogan kosong.
Prediksi saya, MK akan memutuskan bahwa alokasi 20âŻ% harus dipenuhi secara eksklusif oleh kementerian terkait pendidikan. Keputusan ini akan memaksa pemerintah untuk mencari sumber pembiayaan alternatif bagi MBGâmungkin melalui pajak khusus atau dana hibah internasionalâdan sekaligus menegaskan supremasi konstitusi atas kebijakan fiskal yang bersifat adâhoc. Namun, bila MK mengabaikan argumen BEM, kita akan menyaksikan erosi lebih lanjut terhadap hak konstitusional warga, sekaligus menumbuhkan preseden berbahaya bagi semua sektor publik yang berusaha âmenyulapâ anggaran demi kepentingan politik jangka pendek.
Terlepas dari hasil akhir, kasus ini menegaskan pentingnya peran mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai watchdog konstitusional. Tanpa tekanan publik yang terorganisir, pemerintah dapat dengan mudah meluncurkan kebijakan âlegal fiksiâ yang mengaburkan akuntabilitas. Oleh karena itu, solidaritas lintasâsektorâantara akademisi, LSM, dan organisasi profesiâharus terus dipupuk untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBN yang dialokasikan untuk pendidikan benarâbenar menggenapi janji konstitusi.
BERITA TERKAIT

PNBP Karbon Hutan: Rp500 Miliar atau Rp1 Triliun? Kemenhut Bantah Data Tumpang Tindih, Publik Tanya: Dari Mana Asal Angkanya?
Dian Kusuma
PBVSI Tekan Timnas Voli Putra: Target Pertahankan Gelar SEA V Cup, Tapi Apa Tantangannya?
Eka Saputra
Festival Penglipuran ke-13: Upaya Simbolis atau Sekadar Panggung Wisata Budaya?
Budi Santoso