Mahkamah Konstitusi Diuji: BEM Unair Gugat Pengalihan Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Konstitusi Diuji: BEM Unair Gugat Pengalihan Anggaran Pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis
BAGIKAN:

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) menyerahkan berkas amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Juli 2026. Dokumen tersebut menolak keras pemotongan alokasi 20 % APBN untuk pendidikan demi menutupi biaya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus ini masuk dalam persidangan uji materi Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17/2025 tentang APBN 2026 (Perkara No. 55/PUU‑XXIV/2026). Gugatan menyoroti dugaan constitutional evasion—rekayasa definisi anggaran yang mengalihkan dana pendidikan ke pos lain tanpa dasar konstitusional.

Ketua BEM Unair, Daniel Theodore, menegaskan bahwa “penyerahan amicus curiae ini merupakan bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal konstitusi. Kami tidak hanya memperjuangkan angka 20 % saja, melainkan memastikan setiap rupiah benar‑benar dipakai untuk meningkatkan kualitas pendidikan.”

Menurut dokumen yang diajukan, sekitar 5,8 % dari alokasi 20 % pendidikan (setara Rp 223,5 triliun) dialihkan ke MBG dan operasional BGN. BEM Unair menilai langkah ini sebagai “retrogressive measure” yang mengorbankan infrastruktur sekolah, terutama di luar Pulau Jawa, serta kesejahteraan guru honorer.

Rizqi Senja Virawan, Ketua BEM Unair, menambahkan: “Anggaran pendidikan tidak boleh dipangkas demi mendanai program lain. Kualitas pendidikan bergantung pada investasi berkelanjutan untuk guru, infrastruktur, dan sistem pembelajaran. Konstitusi menetapkan batas tegas yang tidak dapat diutak‑atik dengan dalih rekayasa anggaran apa pun.”

BEM Unair menuntut MK menegaskan kembali bahwa 20 % APBN untuk pendidikan merupakan constitutional floor yang hanya dapat dipenuhi oleh dana yang secara langsung dan fungsional digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan.

Jika MK menolak permohonan ini, konsekuensinya bukan sekadar angka persentase, melainkan preseden yang akan menentukan arah pembangunan pendidikan Indonesia selama dekade mendatang.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama dalam sengketa ini. Pertama, ada pertarungan struktural antara policy‑making yang berorientasi pada kesejahteraan sosial (MBG) dan mandat konstitusional yang menegaskan hak atas pendidikan. Pemerintah berargumen bahwa gizi yang baik adalah prasyarat pendidikan; namun, menggabungkan kedua pos anggaran dalam satu kerangka tanpa transparansi menimbulkan risiko “budgetary smuggling”—pencurian dana lewat definisi semu. Jika MK mengakui hal ini sebagai constitutional evasion, maka akan terbuka ruang bagi lembaga‑lembaga lain untuk menantang alokasi anggaran yang dianggap “fleksibel”.

Kedua, implikasi praktisnya bagi ribuan sekolah di daerah terpinggirkan. Data BEM Unair menunjukkan bahwa lebih dari 60 % sekolah di luar Jawa masih kekurangan fasilitas dasar—ruang kelas yang layak, laboratorium, bahkan listrik yang stabil. Mengalihkan dana pendidikan ke MBG bukan hanya mengurangi belanja infrastruktur, melainkan menurunkan motivasi guru honorer yang sudah berada di ambang putus asa. Tanpa investasi yang memadai, target “Generasi Emas” yang dijanjikan pemerintah akan tetap menjadi slogan kosong.

Prediksi saya, MK akan memutuskan bahwa alokasi 20 % harus dipenuhi secara eksklusif oleh kementerian terkait pendidikan. Keputusan ini akan memaksa pemerintah untuk mencari sumber pembiayaan alternatif bagi MBG—mungkin melalui pajak khusus atau dana hibah internasional—dan sekaligus menegaskan supremasi konstitusi atas kebijakan fiskal yang bersifat ad‑hoc. Namun, bila MK mengabaikan argumen BEM, kita akan menyaksikan erosi lebih lanjut terhadap hak konstitusional warga, sekaligus menumbuhkan preseden berbahaya bagi semua sektor publik yang berusaha “menyulap” anggaran demi kepentingan politik jangka pendek.

Terlepas dari hasil akhir, kasus ini menegaskan pentingnya peran mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai watchdog konstitusional. Tanpa tekanan publik yang terorganisir, pemerintah dapat dengan mudah meluncurkan kebijakan “legal fiksi” yang mengaburkan akuntabilitas. Oleh karena itu, solidaritas lintas‑sektor—antara akademisi, LSM, dan organisasi profesi—harus terus dipupuk untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBN yang dialokasikan untuk pendidikan benar‑benar menggenapi janji konstitusi.